Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  2  Januari  2020

 

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kadiv Humas Polri lrjen Pol Argo Yuwono saat merilis penerbitan Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Jakarta, Jumat (1/1/2021) ( Foto : lst)

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor : Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1.Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2.Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3.Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI – Polri untuk melakukan penertiban dilokasi – lokasi yang terpasang spanduk / banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4.Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denfest 2019 Bukukan Omset Transaksi Rp. 7 Milyar

    Denfest 2019 Bukukan Omset Transaksi Rp. 7 Milyar

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  Januari  2020   Denfest 2019 Bukukan Omset Transaksi Rp. 7 Milyar   Suasana Denfest tahun 2019.   BALI, INDEX  –  Gelaran Denpasar Festival (Denfest) ke-12 tahun 2019 telah berlangsung dengan sukses. Kegiatan rutin tahunan di jantung Kota Denpasar ini mampu memberikan geliat terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar. Khusus tahun 2019 ini, […]

  • Pandemi Belum Berakhir, Ny. Putri Koster Ajak Disiplin Prokes dan Tingkatkan Semangat Gotong-Royong

    Pandemi Belum Berakhir, Ny. Putri Koster Ajak Disiplin Prokes dan Tingkatkan Semangat Gotong-Royong

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 8 Juni 2021 Pandemi Belum Berakhir, Ny. Putri Koster Ajak Disiplin Prokes dan Tingkatkan Semangat Gotong-Royong   Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster kembali mengajak masyarakat Bali agar tetap displin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan […]

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  12  Mei  2022   Walikota Jaya Negara Buka Rakerda TP PKK Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Tim Penggerak PKK Kota Denpasar menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Kamis (12/5/2022). Acara yang bertujuan untuk menyelaraskan program dari TP. PKK Pusat, TP. Provinsi Bali dan Kota Denpasar […]

  • One Earth School Gelar Matru Pitru Pujan Divas, Tanamkan Nilai Hormat kepada Orang Tua

    One Earth School Gelar Matru Pitru Pujan Divas, Tanamkan Nilai Hormat kepada Orang Tua

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle 072
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar , Sabtu  25  Juli  2026 One Earth School Gelar Matru Pitru Pujan Divas, Tanamkan Nilai Hormat kepada Orang Tua     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — One Earth School di bawah naungan Anand Krishna Education Foundation kembali menyelenggarakan Matru Pitru Pujan Divas, sebuah kegiatan pendidikan karakter yang mengajak siswa mengungkapkan rasa syukur, cinta, dan penghormatan kepada […]

  • Kasus Meninggal Dunia Nihil, Kasus Positif Covid 19 Bertambah 517 Orang di Kota Denpasar

    Kasus Meninggal Dunia Nihil, Kasus Positif Covid 19 Bertambah 517 Orang di Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  4  Februari  2022   Kasus Meninggal Dunia Nihil, Kasus Positif Covid 19 Bertambah 517 Orang di Kota Denpasar   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kota Denpasar kembali mencatatkan nihil kasus meninggal dunia. Meski demikian, kasus Covid-19 di Kota Denpasar terus menunjukan tren penularan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  05  November  2020   Renungan  JOGER  

expand_less