Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  2  Januari  2020

 

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kadiv Humas Polri lrjen Pol Argo Yuwono saat merilis penerbitan Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Jakarta, Jumat (1/1/2021) ( Foto : lst)

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor : Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1.Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2.Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3.Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI – Polri untuk melakukan penertiban dilokasi – lokasi yang terpasang spanduk / banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4.Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BTID Mangkir, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Bukti ke Kejati

    BTID Mangkir, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Bukti ke Kejati

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  4 Mei  2026 BTID Mangkir, Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Bukti ke Kejati     Bali,  indonesiaexpose.co.id   —  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pendalaman materi terkait dugaan permasalahan tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 25 Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Dipuput Sembilan Sulinggih, Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Padudusan Agung di Segara Rupek

    Dipuput Sembilan Sulinggih, Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Padudusan Agung di Segara Rupek

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Buleleng, Senin 15  Juni  2026 Dipuput Sembilan Sulinggih, Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Padudusan Agung di Segara Rupek   Ket. Foto : Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang juga selaku Penglingsir Puri Penatih, Ketua Umum Paiketan Warga Arya Wang Bang Pinatih sekaligus Pengrajeg Karya tersebut didampingi Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  13  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Sunset Love: Romantic Dinner by The Beach

    Sunset Love: Romantic Dinner by The Beach

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  04  Pebruari  2025 Sunset Love: Romantic Dinner by The Beach   “Sunset Love: Romantic Dinner by The Beach”, dihadirkan pada Valentine, 14 Februari 2024, hanya di The Beach di Moonstone Beach Lounge. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Moonstone Beach Lounge menjadi tempat ideal untuk merayakan momen istimewa bersama orang terkasih. Seperti “Sunset Love: Romantic Dinner […]

  • AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

    AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  06 November 2024 AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi, di mana jumlah dan waktu pembayaran manfaat dapat […]

expand_less