Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Alit Sutarya: Desa Adat Gianyar Jangan Dibenturkan Dengan Pemkab

Alit Sutarya: Desa Adat Gianyar Jangan Dibenturkan Dengan Pemkab

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gianyar, Jumat 22 Mei 2020

 

Alit Sutarya: Desa Adat Gianyar Jangan Dibenturkan Dengan Pemkab

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Alit Sutarya

 

BALI, INDEX  –  Terkait kisruh revitalisasi Pasar Umum Gianyar, wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar I Nyoman Alit Sutarya khawatir adanya pihak ketiga yang membenturkan desa adat dengan pemkab Gianyar. Mengingat setiap kebijkan yang dikeluarkan oleh pemkab Gianyar selalu dijadikan polemik.

Alit menyatakan, apa yang dilakukan oleh pemkab Gianyar terhadap pasar umum Gianyar, bukan membangun baru, tapi merevitalisasi.

“Jika membangun baru tentu ada proses-proses yang dilalui terkait pembebasan lahan dan lainya, dengan tukar guling lahan, atau kompensasi pengganti, sementara merevitalisasi itu tidak ada kaitanya dengan alas hak tanah, karena proses pembangunan telah final sejak pasar dibangun,” ungkap Alit  kepada indonesiaexpose.co.id di Gianyar,Bali, Jumat (22/5/2020).

Menurutnya, pasar Gianyar telah dibangun dari tahun 1947 dan kemudian ada perluasan di tahun 1977. Dalam proses tersebut sudah ada dasar-dasar pernyataan dari warga berupa surat pernyataan dari warga terkait proses ganti rugi atau tukar guling tidak ada permahasalahan terkait hal tersebut. Selama kurun waktu tersebut tidak ada yang mempermasalahkan terkait status tanah. Bahkan tanah pemkab yang dijadikan penukar sudah masuk menjadi tanah PKD atau ayahan desa.

“Dana sebesar 250 Miliar, tidak mungkin terelaisasi tanpa ada kejelasan tanahnya, kenapa ketika adanya revitalisasi baru dipermasalahkan,” jelasnya.

Wacana merevitalisasi pasar ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Dalam kesepakatan bupati dengan desa adat. Memberikan 7 unit ruko untuk desa adat Gianyar, 3 unit ruko puri, 2 unit ruko untuk desa Adat Beng.

“kesepakatan itu telah diiyakan oleh bendesa dan prejuru adat, sekitar 5 bulan lalu,” ungkapnya.

Untuk diketahui Alit menambahkan, dalam udang-udang dasar tahun 1945 pasal 33 ayat 3, bumi, air, udara, serta kekayaan alam yang terkadandung di dalamnya dikuasai oleh negara sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Pemkab menguasai bukan memiliki, terkait pasar umum Gianyar pemkab menguasai tanah kan untuk kepentingan masyarakat. Desa adat pun telah diajak bekerjasama untuk mengelola parkir dan sengol,” tegasnya.

Alit menyampaikan ingin mengajak stakholder di desa adat untuk menyikapi dan mencermati. Agar Jangan sampai desa adat ini dibenturkan dengan pemkab.

” Saya khawatir masyarakat yang tidak paham terprovokasi lantaran tidak paham dengan situasi,” ungkapnya.

Jika ada permasalahan mari kita kordinasikan, kedepakan dengan cara dialogis, jangan sampai ketika desa menginventarisasi aset desa malah menjadi sengketa hukum, yang berujung keranah pengadilan, karena dipengadilan yang dibutuhkan bukti-bukti hukum bukan bahasa kone.

” Kalau dipengadilan tidak ada bahasa menurut penglinsir tiang, kenten kocap, kalau memang ada hal-hal yang kurang tersampaikan mari kita sikapi dengan cermat dan jangan sampai antara desa adat dan pemkab dibenturkan,” pungkas Alit yang juga sebagai krama Adat Desa Adat Gianyar.

(jay/dewa)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  29  Januari  2026 Renungan JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 11 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  12  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Pencapai Tertinggi Akselerasi Vaksin di Kabupaten Bandung

    Pencapai Tertinggi Akselerasi Vaksin di Kabupaten Bandung

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  16  September  2021    Pencapai Tertinggi Akselerasi Vaksin di Kabupaten Bandung     Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Sebagai upaya percepatan vaksinasi di kalangan pelajar, Direktorat Intelejen Keamanan (DitIntelkam) Polda Jabar bersama Polresta Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung, menggelar Gerai Vaksin Presisi di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung pada Rabu 15 September 2021. Dir Intelkam […]

  • Menteri LH: 229 Hotel di Bali Dapat Nilai Merah, Pengelolaan Lingkungan Dinilai Buruk

    Menteri LH: 229 Hotel di Bali Dapat Nilai Merah, Pengelolaan Lingkungan Dinilai Buruk

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Badung, Sabtu  27   September  2025 Menteri LH: 229 Hotel di Bali Dapat Nilai Merah, Pengelolaan Lingkungan Dinilai Buruk   Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, meminta pelaku pariwisata menyelesaikan sendiri sampah yang mereka hasilkan. Hal tersebut ia sampaikan kepada GM dan perwakilan seluruh […]

  • Trade Expo Indonesia Resmi dibuka, Pertamina Boyong 50 UMKM Siap Go Global

    Trade Expo Indonesia Resmi dibuka, Pertamina Boyong 50 UMKM Siap Go Global

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Serpong, Senin 24 Oktober 2022 Trade Expo Indonesia Resmi dibuka, Pertamina Boyong 50 UMKM Siap Go Global (Foto/ist) Banten,  indonesiaexpose.co.id  – Pertamina boyong 50 mitra binaan ke ajang Pameran dagang skala internasional terbesar di Indonesia, Trade Expo Indonesia (TEI) 2022 yang telah resmi dibuka Presiden RI Joko Widodo) di Indonesia Convention Exhibition Bumi Serpong Damai (ICE […]

  • Sudikerta ditahan

    Sudikerta ditahan

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar , Jumat  05  April  2019   Sudikerta ditahan   Foto/Ist BALI, INDEX  – Tersangka I Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Bali, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Kamis Malam, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya. “Terkait penahanan saya ini, saya […]

expand_less