Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  22  Juni  2020

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

 

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso Senin (22/6/2020) saat ekspose kasus illegal logging

 

JAWA  BARAT,  INDEX   – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kabupaten Kuningan.

 

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (22/6/2020) didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin menggelar ekspose kasus illegal logging dengan menghadirkan sejumlah 8 (delapan) pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

 

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kab. Majalengka. Dari Majalengka mobil truk yang dikendarainya menuju Kab. Mojokerto, akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ujar AKBP Bismo.

 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui pesan tertulisnya Senin siang (22/6/2020) menuturkan kepada indonesiaexpose.co.id bahwa kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu, pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  8  September  2021   Walikota Jaya Negara Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19 ,Ibu Hamil dan Menyusui, Lansia Hingga Disabilitas   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara tinjau vaksinasi massal Covid-19  di Dharma Negara Alaya,Denpasar-Bali, Rabu 8-9-2021   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar terus menjalin sinergitas guna mendukung percepatan cakupan vaksinasi Covid-19. Kali ini, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  30  September 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  18  Juni  2020   Renungan  JOGER  

  • Setelah Raih Predikat ZI , Kapolres Sumedang Kini Raih WBBM

    Setelah Raih Predikat ZI , Kapolres Sumedang Kini Raih WBBM

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sumedang, Kamis 12  Desember  2019     Setelah Raih Predikat ZI , Kapolres Sumedang Kini Raih WBBM   (ist)   JABAR,  INDEX  – Menjelang akhir masa jabatan sebagai Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Polres Sumedang meraih pestasi gemilang sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).   Selain […]

  • Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi Minimalisir Keramaian Pada Faskes dan Pelayanan Publik

    Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi Minimalisir Keramaian Pada Faskes dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 26  Maret  2020   Pemkot Denpasar Terapkan Aplikasi Minimalisir Keramaian Pada Faskes dan Pelayanan Publik     BALI,  INDEX  –  Upaya Pemkot Denpasar guna meminimalisir keramaian terus dioptimalkan. Kali ini pelayananan berbasis aplikasi IT menjadi solusi. Pemkot Denpasar resmi menerapkan Aplikasi Speed ID guna meminimalisir keramaian pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Pelayanan Publik. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 03 Juli 2022   Renungan  JOGER  

expand_less