Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  22  Juni  2020

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

 

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso Senin (22/6/2020) saat ekspose kasus illegal logging

 

JAWA  BARAT,  INDEX   – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kabupaten Kuningan.

 

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (22/6/2020) didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin menggelar ekspose kasus illegal logging dengan menghadirkan sejumlah 8 (delapan) pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

 

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kab. Majalengka. Dari Majalengka mobil truk yang dikendarainya menuju Kab. Mojokerto, akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ujar AKBP Bismo.

 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui pesan tertulisnya Senin siang (22/6/2020) menuturkan kepada indonesiaexpose.co.id bahwa kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu, pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  08  Oktober  2025 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  13   Mei 2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 16 Oktober 2022

  • Perkuat Digitalisasi Sistem Transportasi, PLN Gandeng Grab Untuk Efisiensi dan produktivitas Operasional

    Perkuat Digitalisasi Sistem Transportasi, PLN Gandeng Grab Untuk Efisiensi dan produktivitas Operasional

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  09  Maret 2022   Perkuat Digitalisasi Sistem Transportasi, PLN Gandeng Grab Untuk Efisiensi dan produktivitas Operasional       PLN integrasikan e-Transport dengan Grab for Business untuk optimalkan layanan transportasi bagi karyawan PLN.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) menggandeng Grab Indonesia sebagai mitra dalam layanan transportasi untuk mendukung operasional perseroan. Kerja […]

  • ITB Stikom  Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 3  Juni  2021   ITB Stikom  Bali

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  03  Mei  2020   Renungan  JOGER  

expand_less