Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
  • visibility 220
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  22  Juni  2020

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Delapan Pelaku illegal Logging

 

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso Senin (22/6/2020) saat ekspose kasus illegal logging

 

JAWA  BARAT,  INDEX   – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kec. Maleber, Kabupaten Kuningan.

 

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (22/6/2020) didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin menggelar ekspose kasus illegal logging dengan menghadirkan sejumlah 8 (delapan) pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

 

“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kab. Majalengka. Dari Majalengka mobil truk yang dikendarainya menuju Kab. Mojokerto, akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon-Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ujar AKBP Bismo.

 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui pesan tertulisnya Senin siang (22/6/2020) menuturkan kepada indonesiaexpose.co.id bahwa kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu, pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 25 Desember 2021  

  • Bali Gaspol Bangun PSEL, Sampah Diubah Jadi Listrik !

    Bali Gaspol Bangun PSEL, Sampah Diubah Jadi Listrik !

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle 110
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  22  Mei  2026 Bali Gaspol Bangun PSEL, Sampah Diubah Jadi Listrik !   Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rapat persiapan peletakan batu pertama pembangunan PSEL di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar.Jumat 22 Mei 2026   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Upaya percepatan penanganan sampah di Bali kini memasuki babak baru. Pemerintah […]

  • LPS Ajak Pramuka untuk Edukasi Masyarakat akan Pentingnya Menabung di Bank

    LPS Ajak Pramuka untuk Edukasi Masyarakat akan Pentingnya Menabung di Bank

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  20  Agustus  2023 LPS Ajak Pramuka untuk Edukasi Masyarakat akan Pentingnya Menabung di Bank     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Dewan Komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Purbaya Yudhi Sadewa mengajak seluruh Pramuka Indonesia untuk budayakan menabung sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya menabung bank. “Pramuka sebagai agen perubahan di masyarakat memiliki peran penting khususnya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  31  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

  • Jaya Negara Buka Dapur Umum Gotong Royong, Denpasar Sehari Siapkan 1.000 Paket Nasi

    Jaya Negara Buka Dapur Umum Gotong Royong, Denpasar Sehari Siapkan 1.000 Paket Nasi

    • calendar_month Minggu, 1 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 02 Agustus. 2021   Jaya Negara Buka Dapur Umum Gotong Royong, Denpasar Sehari Siapkan 1.000 Paket Nasi   Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Istri Wakil Walikota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Wibawa, saat kegiatan pembukaan Dapur […]

  • Gubenur  Koster  Diduga Terima Laporan Palsu  Dari Stafnya

    Gubenur  Koster  Diduga Terima Laporan Palsu  Dari Stafnya

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu 07 Juni 2025 Gubenur  Koster  Diduga Terima Laporan Palsu  Dari Stafnya      Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Simpang siur kabar sampah Sarbagita akan ditampung di TPA Temesi dan juga penolakan Warga Adat Dinas Temesi dengan sampah Sarbagita, membuat Gubernur Bali Wayan Koster dengan didampingi Bupati Gianyar Made Mahayastra meninjau TPA Temesi minggu lalu. Dari […]

expand_less