Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
  • visibility 176
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  08  Juli  2020

 

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran upal dengan menangkap 7 orang tersangka dan berikut barang bukti berupa upal yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan upal,” tutur Kapolres.

Terkait pengungkapan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan bahwa para pelaku berinisial AKR (50) Pria, RS alias C (43) Pria, RF (48) Wanita, DS (34) Pria, SP (51) Pria, ESR (47) Pria dan NPN (55) Wanita.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terangnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon perintah Presiden, PLN sudah siap Konversi LPG ke Kompor Induksi 

    Respon perintah Presiden, PLN sudah siap Konversi LPG ke Kompor Induksi 

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  23  November  2021   Respon perintah Presiden, PLN sudah siap Konversi LPG ke Kompor Induksi   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) siap mengawal program pengalihan kompor berbasis energi import (LPG) ke kompor berbasis energi domestik (kompor listrik) atau yang lebih dikenal kompor induksi, sebagai solusi menekan impor dan memperbaiki neraca perdagangan. Pekan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  03  September  2019   Renungan  JOGER  

  • Capital Market Summit & Expo(CMSE) : Tingkatkan Animo Masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia

    Capital Market Summit & Expo(CMSE) : Tingkatkan Animo Masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  21  Oktober  2020   Capital Market Summit & Expo(CMSE) : Tingkatkan Animo Masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia Founder & CEO Tokopedia, William Tanuwijaya di acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020 secara virtual ,Rabu (21/10/2020)(Dok/CMSE)   JAKARTA,  INDEX  –  Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020 berlangsung dengan berbagai seminar.Acara ini digelar bertujuan […]

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu 07 September 2022 Bupati Tabanan Berikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pada Sidang Paripurna Ke-10 APBD Perubahan T.A 2022 Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Menindaklanjuti Rapat Paripurna yang digelar sebelumnya, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M menghadiri dan memberikan jawaban serta penjelasan terhadap Pemandangan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disampaikan pada Rapat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  06  Agustus   2025 Renungan  Joger  

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023    

expand_less