Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  08  Juli  2020

 

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran upal dengan menangkap 7 orang tersangka dan berikut barang bukti berupa upal yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan upal,” tutur Kapolres.

Terkait pengungkapan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan bahwa para pelaku berinisial AKR (50) Pria, RS alias C (43) Pria, RF (48) Wanita, DS (34) Pria, SP (51) Pria, ESR (47) Pria dan NPN (55) Wanita.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terangnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tabanan , Rabu  28  Juni  2023 ‘ Koster Pasar Gotong Royong’, Bupati  Komang Sanjaya dan Ribuan Kader Terbaik PDI Perjuangan Padati Gedung Maria Tabanan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka HUT ke-50 PDI Perjuangan dan perayaan Bulan Bung Karno Tahun 2023, DPP PDI Perjuangan melaksanakan kegiatan Koster Pasar Gotong Royong yang melibatkan ratusan pelaku UMKM. […]

  • Keren, Pegadaian Bakal Punya Tower Baru

    Keren, Pegadaian Bakal Punya Tower Baru

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  23  April 2021   Keren, Pegadaian Bakal Punya Tower Baru     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Mimpi Insan Pegadaian untuk memiliki gedung sendiri akhirnya menjadi kenyataan. PT Pegadaian (Persero) akan membangun gedung bertingkat bernama Pegadaian Tower, dengan 22 lantai dan 2 basement, di area kantor pusat Jl. Kramat Raya No.162 Jakarta Pusat. Seremonial Groundbreaking […]

  • Pemkab Gianyar Gelar Rapat Terkait Berita Meningitis

    Pemkab Gianyar Gelar Rapat Terkait Berita Meningitis

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu 22  April  2023 Pemkab Gianyar Gelar Rapat Terkait Berita Meningitis       Bali, indonesiaexpose.co.id  – Menyikapi berita tentang suspek meningitis di Kabupaten Gianyar yang baru-baru ini beredar, Pemerintah Kabupaten Gianyar mengambil langkah cepat dengan mengadakan pertemuan yang melibatkan berbagai unsur mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian serta para peternak yang terkena imbas […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  28  Agustus  2021 ITB Stikom Bali    

  • Walikota Jaya Negara Ngayah Nopeng Serangkaian Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Luhur Uluwatu

    Walikota Jaya Negara Ngayah Nopeng Serangkaian Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Luhur Uluwatu

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 30 November 2021   Walikota Jaya Negara Ngayah Nopeng Serangkaian Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Luhur Uluwatu   Walikota Denpasar Ngayah Mesolah Topeng serangkaian Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Luhur Uluwatu, Kabupaten Badung pada Anggara Kliwon Wuku Medangsia, Minggu (30/11/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar IGN Jaya Negara […]

    • calendar_month Kamis, 10 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 10  Juni  2021   Masuk Tiga Besar Nasional. Pemerintah Kota Denpasar Terima Anugerah Humas Entrepreneurial Award 2021.   I Dewa Gede Rai, Kabag Humas & Protokol Kota Denpasar     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar berhasil meraih Penghargaan Humas Entrepreneurial Award 2021 pada acara Jakarta Marketing Week dengan mengusung tema Winning In […]

expand_less