Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  29  Juli  2020

 

 

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

 

 

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jawa Barat mulai diterapkan.

‘’Ada tiga sanksi dalam Pergub tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,’’ kata Ridwan Kamil kepada awak media didampingi Kapolda Jabar, Kasdam lll/Siliwangi, para Pejabat Utama Polda Jabar dan unsur Forkopimda usai Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 yang berlangsung di Aula Masjid Al Amman, Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ridwan Kamil, sanksi ringan akan diimplementasikan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang, kata dia, meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, imbuhnya.

Lebih jauh kata dia, dalam sanksi berat ini, akan dikenakan denda uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Adapun sanksi berat ini meliputi kegiatan di ruang publik, kegiatan di sekolah, usaha, sosial budaya, moda transportasi umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor.

Salah satu aturan utama dalam Pergub tersebut adalah penggunaan penutup muka, atau masker. Pergub tersebut memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat. Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik sebesar Rp 100 ribu. Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu, di tempat kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, sosial budaya Rp 500 ribu, moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengelola Rp 500 ribu, tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu.

‘’Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi. Pemberlakuannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik. Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri,’’ jelas kapolda melalui siaran tertulisnya, Rabu (29/7/2020) pagi.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Rudy Supahriadi, mengatakan, seluruh Kapolres di wilayahnya mulai besok (Rabu-red) harus melakukan tindakan sosial terhadap terhadap pelanggar pergub.

‘’Besok harus mulai ditindak. Diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum kemudian kita beri masker,”tandasnya.

(A Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalangan Pesraman, Seni, Budaya dan Lintas Agama : Berdoa agar semua insan diatas bumi dianugerahkan perdamaian

    Kalangan Pesraman, Seni, Budaya dan Lintas Agama : Berdoa agar semua insan diatas bumi dianugerahkan perdamaian

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22 September 2019   Kalangan Pesraman, Seni, Budaya dan Lintas Agama : Berdoa agar semua insan diatas bumi dianugerahkan perdamaian Kegiatan Gema Perdamaian (GP) bertempat di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar-Bali, Sabtu (21/9/2019).(foto/indonesiaexpose.co.id)   BALI,  INDEX  –  Prihatin dengan keterpurukan bangsa indonesia, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum terlebih spiritual, di mana selalu ada kesenjangan, ketidakadilan, […]

  • Sebanyak 5 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh.

    Sebanyak 5 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh.

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03 Desember 2021   Sebanyak 5 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh.     Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data resmi pada Jumat (3/12) diketahui kasus sembuh Covid-19 bertanbah sebanyak 5 […]

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri “Malam Pengantar Tugas” Dandim 1611/Badung.

    Wawali Arya Wibawa Hadiri “Malam Pengantar Tugas” Dandim 1611/Badung.

    • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  23  Februari  2023 Wawali Arya Wibawa Hadiri “Malam Pengantar Tugas” Dandim 1611/Badung. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi menggelar acara pamitan dengan seluruh jajaran Kodim 1611 Badung dan tokoh masyarakat lainnya. Hadir pula Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa. Pamitan ini dilaksanakan karena akan melaksanakan pendidikan […]

  • Resmi Berkarya 10 Tahun, HaHaHa Corp. Gelar Stand Up Comedy Special Show   “Tawa Dasawarsa”

    Resmi Berkarya 10 Tahun, HaHaHa Corp. Gelar Stand Up Comedy Special Show   “Tawa Dasawarsa”

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 02  Desember  2022   Resmi Berkarya 10 Tahun, HaHaHa Corp. Gelar Stand Up Comedy Special Show   “Tawa Dasawarsa”   Bali, indonesiaexpose.co.id – Didirikan pada tahun 2012, HaHaHa Corp. berawal dari keinginan Ernest Prakasa dan Dipa Andika untuk mendirikan talent management yang mengayomi para stand-up comedian di Indonesia. “Pada tahun 2012, belum adanya artis […]

  • Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

    Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  08  November  2023 Mahendra Jaya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi dan Bersinergi dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan data Bareskrim POLRI sampai dengan periode Oktober 2023, sudah terdapat 872 laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia dan 32 di antaranya […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  25  November  2024

expand_less