Cimahi, Sabtu 03 Oktober 2020
Polres Cimahi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.IK saat konferensi pers kasus lahguna Narkotika jenis ganja, di Mapolres Cimahi, Jumat (02/10/2020)
JAWA BARAT, INDEX – Jajaran satuan reserse Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Nasrudin berhasil menangkap 4 (empat) orang terduga pelaku pengedar dan pengguna ganja kering. 2 (dua) orang ditangkap di Cimahi dan sementara 2 (dua) orang lainnya ditangkap di Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si, Jumat siang (02/10/2020) melalui pesan tertulisnya mengatakan bahwa dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti ganja kering sebesar total 780 gram siap edar dengan berbagai paket dan ukuran, katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan kepemilikan terbanyak dari penangkapan tersebut adalah milik tersangka SB yang di tangkap di Bandung sebesar 700 gram.
“Tersangka SS, HR pada saat diamankan di wilayah Cimahi, kemudian kita mengembangkan kepada tersangka ketiga AB, dari situ kita mengembang ke tersangka keempat yang berinisial SB yang ditangkap di Kota Bandung,” ujar AKP Nasrudin.
Menurut AKP Nasrudin, berdasarkan pengakuan pelaku ganja tersebut diedarkan di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Paket ganja yang diperjualbelikan tersebut pun dibagi menjadi beragam paket dan ukuran, imbuhnya.
Kasat Narkoba menambahkan ganja-ganja ini didapatkan dari kota Medan dan rencananya akan dipasarkan di Kota Cimahi dan Kota Bandung, tandasnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu akan dijual di wilayah hukum Cimahi dan Kota Bandung. Ada penjualan secara langsung ada sistem COD dengan nominal paling murah paket Rp50 ribu, paket Rp500 ribu, dan paket Rp700 ribu per-paket,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.
(Tim-78)