Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  23  Oktober  2020

 

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo Dirlantas Polda Metro Jaya

 

JAKARTA, INDEX  – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Oprasi Zebra 2020 , yang akan berlangsung mulai hari Senen tanggal 26 Oktober , hingga 8 November 2020.Operasi Zebra ini ditujukan untuk menertibkan masyarakat serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya selama dua pekan.

 

“Untuk Operasi Zebra 2020  ini kita akan mengedapankan tindakan preemtif , preventif dan sosialisasi tentang dikmas Lalu lintas kepada masyarakat dari pada penegakan hukum,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat di komfirmasi, Jumat (23/10/2020).

 

Menurut Sambodo, tindakan hukuman terhadap pelanggar lalu lintas dikenakan jika pengendara melanggar lalu lintas yang bisa menimbulkan kecelakaan dan membahayakan bagi diri nya sendiri ataupun pengendara lain

 

“Kemudian sanksi tindakan terhadap pengendara akan diberikan kepada para pengendara yang melanggar seperti , melawan arus lalulintas , pelanggaran stop line , dan tidak menggunakan helm,” imbuhnya.

 

Sanksi penindakan bagi pengendara mengacu kepada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 , tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line,sanksinya denda paling banyak Rp.500.000 atau pidana dua bulan.

 

Sementara untuk pelanggaran helm,dendanya sebesar Rp.250.000, termasuk tak menggunakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

” Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ,” pungkasnya.

( Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • XL Axiata Business Solutions dan AVANA Luncurkan “Kartu BIZ AVANA”  Permudah UMKM Tingkatkan Penjualan Lewat Sosial Media dan E-commerce

    XL Axiata Business Solutions dan AVANA Luncurkan “Kartu BIZ AVANA” Permudah UMKM Tingkatkan Penjualan Lewat Sosial Media dan E-commerce

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  14  Juli 2022 XL Axiata Business Solutions dan AVANA Luncurkan “Kartu BIZ AVANA” Permudah UMKM Tingkatkan Penjualan Lewat Sosial Media dan E-commerce   Kemitraan XL Axiata Business Solutions dengan AVANA Indonesia ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM di Indonesia dengan mengoptimalkan layanan digital sebagai sarana penjualan. Kartu BIZ AVANA memberikan […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  22  Juni 2021   Renungan JOGER  

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Gelar  Kegiatan ‘Matemu Wirasa’

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Gelar  Kegiatan ‘Matemu Wirasa’

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 13  Maret  2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Gelar  Kegiatan ‘Matemu Wirasa’   Ketua OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu Bali, indonesiaexpose.co.id – Berlangsung penuh keakraban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara menyelenggarakan kegiatan ‘Matemu Wirasa’ bersama sejumlah jurnalis di Bali. Kegiatan ini diadakan di […]

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  02  Maret  2022  

  • Jepara Angka Kemiskinan 6,09 persen (80.840 jiwa)

    Jepara Angka Kemiskinan 6,09 persen (80.840 jiwa)

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jepara, Senin  21  Oktober  2024 Jepara Angka Kemiskinan 6,09 persen (80.840 jiwa)   Pj.  Bupati Jepara Edy Supriyanta, di acara rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan, di Gedung Shima, Senin (21/10/2024).(Foto/ist)   Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk mengatasi kemiskinan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan petinggi, diminta secara rutin melaporkan berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, kesehatan, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  Maret  2021   Renungan  JOGER  

expand_less