Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  23  Oktober  2020

 

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo Dirlantas Polda Metro Jaya

 

JAKARTA, INDEX  – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Oprasi Zebra 2020 , yang akan berlangsung mulai hari Senen tanggal 26 Oktober , hingga 8 November 2020.Operasi Zebra ini ditujukan untuk menertibkan masyarakat serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya selama dua pekan.

 

“Untuk Operasi Zebra 2020  ini kita akan mengedapankan tindakan preemtif , preventif dan sosialisasi tentang dikmas Lalu lintas kepada masyarakat dari pada penegakan hukum,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat di komfirmasi, Jumat (23/10/2020).

 

Menurut Sambodo, tindakan hukuman terhadap pelanggar lalu lintas dikenakan jika pengendara melanggar lalu lintas yang bisa menimbulkan kecelakaan dan membahayakan bagi diri nya sendiri ataupun pengendara lain

 

“Kemudian sanksi tindakan terhadap pengendara akan diberikan kepada para pengendara yang melanggar seperti , melawan arus lalulintas , pelanggaran stop line , dan tidak menggunakan helm,” imbuhnya.

 

Sanksi penindakan bagi pengendara mengacu kepada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 , tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line,sanksinya denda paling banyak Rp.500.000 atau pidana dua bulan.

 

Sementara untuk pelanggaran helm,dendanya sebesar Rp.250.000, termasuk tak menggunakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

” Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ,” pungkasnya.

( Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Tatanan Normal Baru, GTPP Covid-19 Kota Denpasar Berikan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat dan Anak-Anak Desa Tegal Harum

    Hadapi Tatanan Normal Baru, GTPP Covid-19 Kota Denpasar Berikan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat dan Anak-Anak Desa Tegal Harum

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020   Hadapi Tatanan Normal Baru, GTPP Covid-19 Kota Denpasar Berikan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat dan Anak-Anak Desa Tegal Harum     BALI,  INDEX  -Menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar bersama Satgas Desa […]

  • Perayaan Diwali, Festival Cahaya :  Tarian India menjadi daya tarik utama

    Perayaan Diwali, Festival Cahaya :  Tarian India menjadi daya tarik utama

    • calendar_month Selasa, 27 Nov 2018
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27 November 2018 Perayaan Diwali, Festival Cahaya :  Tarian India menjadi daya tarik utama Neeta Malhotra (tengah)saat jumpa media diawal acara perayaan Diwali, Festival Cahaya 2018 di Ballroom Hotel 100 Sunset, Bali, Minggu (25/11/2018).(Foto/INDEX/007) BALI, INDEX – Ratusan undangan yang hadir ikut meramaikan  perayaan Diwali, Festival Cahaya 2018 yang berlangsung di Ballroom Hotel 100 […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  17  April  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 28  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

  • Poltekpar Medan Turut Aktif Wujudkan Ekosistem Libur Nataru yang Aman dan Nyaman

    Poltekpar Medan Turut Aktif Wujudkan Ekosistem Libur Nataru yang Aman dan Nyaman

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Medan, Sabtu  28  Desember  2024 Poltekpar Medan Turut Aktif Wujudkan Ekosistem Libur Nataru yang Aman dan Nyaman   Sumatera Utara,  indonesiaexpose.co.id   – Kementerian Pariwisata melalui unit pelaksana teknis Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Medan berpartisipasi aktif dalam mendukung terciptanya ekosistem dan momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi masyarakat. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  14  Juni 2023 Renungan  Joger

expand_less