Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 25 Des 2020
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  25  Desember  2020

 

Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, beragam langkah terus dioptimalkan Pemkot Denpasar. Kali ini, sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan, Pemkot Denpasar melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur
Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Jumat (25/13) mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020,  Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.

“Jadi seluruh pegawai dan ASN diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting,” ujar Dewa Rai

Adapun hal penting yang dimaksud yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjualanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian
Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin diatas wajib diterapkan,” kata Dewa Rai

Selain pengetatan perjalanan keluar daerah, Pemkot Denpasar juga melaksanakan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan Pegawai selama Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru ini.

“Jadi selain memenuhi persyaratan, pengajuan cuti juga wajib mempertimbangkan kepentingan ASN atau pegawai yang hendak cuti, jika sangat mendesak akan diijinkan, namun jika tidak sebisa mungkin agar menunda dahulu,” ujarnya

Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan Pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN saat libur dan cuti bersama. Bahkan, atas pelanggaran ini pun akan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Jadi untuk menjadi perhatian bersama, bahwa SE ini telah berlaku sejak 22 Desember 2020 berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang, jadi bagi para ASN dan Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanman imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan saat libur dan cuti bersama ini,” pungkasnya.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  20  Juni  2022 Serius Benahi Pelayanan Publik, Pemprov  Bali  Sabet  Tiga Penghargaan Tingkat  Nasional Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa mewakili Gubernur Bali menerima Penghargaan Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaik Tahun 2021.     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali terus menuai penghargaan […]

  • Setelah Satu Warga Dinyatakan Positif, 75 warga Jalan Gunung Salak di Rapid Tes

    Setelah Satu Warga Dinyatakan Positif, 75 warga Jalan Gunung Salak di Rapid Tes

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 27 Mei  2020   Setelah Satu Warga Dinyatakan Positif, 75 warga Jalan Gunung Salak di Rapid Tes     BALI,  INDEX  –  Setelah dilaksanakan isolasi, sebanyak 75 warga dalam satu gang di Jalan Gunung Salak, Desa Padangsambian Klod Denpasar di rapid tes pada Rabu (27/5). Puluhan orang ini di rafid tes menyusul adanya […]

  • Telkomsel bersama SMAN 2 Sumbawa menggelar Pondok Ramadhan berbasis Virtual

    Telkomsel bersama SMAN 2 Sumbawa menggelar Pondok Ramadhan berbasis Virtual

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sumbawa , Kamis  30  April  2020   Telkomsel bersama SMAN 2 Sumbawa menggelar Pondok Ramadhan berbasis Virtual     NTB,  INDEX  –  Suasana yang berbeda hadir di bulan Ramadhan kali ini. Telkomsel menggelar acara Pondok Ramadhan berbasis virtual bersama SMAN 2 Sumbawa yang berlangsung pada tanggal 30 April 2020 dengan menghadirkan penyayi Annisa Rahman dan Okka. […]

  • Setahun menjabat Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Gubenur Bali resmikan alun-alun Kota Bangli

    Setahun menjabat Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Gubenur Bali resmikan alun-alun Kota Bangli

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 12 Januari 2022   Setahun menjabat Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Gubenur Bali resmikan alun-alun Kota Bangli   Gubenur Bali Wayan Koster bersama Bupati Bangli ,Sang Nyoman Sedana Arta ,resmikan alun-alun Kota Bangli dan menandatangani prasasti ,pada  Rabu (12/1/2022) malam.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Alun-alun Kab.Bangli di resmikan Gubernur Bali I Wayan Koster  […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  21  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  09  Desember  2022 Renungan  JOGER

expand_less