Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 25 Des 2020
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  25  Desember  2020

 

Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, beragam langkah terus dioptimalkan Pemkot Denpasar. Kali ini, sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan, Pemkot Denpasar melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur
Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Jumat (25/13) mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020,  Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.

“Jadi seluruh pegawai dan ASN diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting,” ujar Dewa Rai

Adapun hal penting yang dimaksud yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjualanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian
Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin diatas wajib diterapkan,” kata Dewa Rai

Selain pengetatan perjalanan keluar daerah, Pemkot Denpasar juga melaksanakan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan Pegawai selama Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru ini.

“Jadi selain memenuhi persyaratan, pengajuan cuti juga wajib mempertimbangkan kepentingan ASN atau pegawai yang hendak cuti, jika sangat mendesak akan diijinkan, namun jika tidak sebisa mungkin agar menunda dahulu,” ujarnya

Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan Pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN saat libur dan cuti bersama. Bahkan, atas pelanggaran ini pun akan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Jadi untuk menjadi perhatian bersama, bahwa SE ini telah berlaku sejak 22 Desember 2020 berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang, jadi bagi para ASN dan Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanman imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan saat libur dan cuti bersama ini,” pungkasnya.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Titik Lengah Berakibat Fatal, Kasus Covid 19 Di Denpasar Kembali Melonjak Tajam Sebanyak 133 Orang Kasus Sembuh Bertambah 57 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    Titik Lengah Berakibat Fatal, Kasus Covid 19 Di Denpasar Kembali Melonjak Tajam Sebanyak 133 Orang Kasus Sembuh Bertambah 57 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  12  Januari  2021   Titik Lengah Berakibat Fatal, Kasus Covid 19 Di Denpasar Kembali Melonjak Tajam Sebanyak 133 Orang Kasus Sembuh Bertambah 57 Orang dan 2 Pasien Meninggal Dunia Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk kali kedua Kota Denpasar mencatatkan penambahan […]

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 19 Januari 2022   Tiga Perumda Kota Denpasar Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kejari.Sebagai Langkah Preventif Pencegahan Timbulnya Kasus Hukum    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana, Dirut Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan dan Dirut Pasar […]

  • Jadi  Buronan  Kejati  Kalbar 4 Tahun, Dirut  PT KMP  Maman  Suherman di Ringkus 

    Jadi  Buronan  Kejati  Kalbar 4 Tahun, Dirut  PT KMP  Maman  Suherman di Ringkus 

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat  01  Oktober  2021   Jadi  Buronan  Kejati  Kalbar 4 Tahun, Dirut  PT KMP  Maman  Suherman di Ringkus (Foto/ist)   Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang terpidana Daftar Pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di […]

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  11  Pebruari  2020   Rai Mantra Buka UDG Penyandang Disabilitas Ke-14, Puluhan Difabel Unjuk Kebolehan Mawirama dan Mageguritan   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Kadis Sosial Kota Denpasar, I Made Mertajaya, Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Selly Dharmawijaya Mantra, Ketua WHDI Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua DWP Kota […]

  • Pemprov Bali Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Tabanan

    Pemprov Bali Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  07  Desember  2024 Pemprov Bali Sidak LPG 3 Kg di Kabupaten Tabanan   Disperindag Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Tabanan, Kamis (5/12/2024). (Foto:hms) Bali, indonesiaexpose.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg pada Kamis […]

  • Perwakilan Negara Sahabat Sambangi Dharmanegara Alaya, Peringati Hari Bahasa Ibu Internasional, Pelajari Nyurat Lontar

    Perwakilan Negara Sahabat Sambangi Dharmanegara Alaya, Peringati Hari Bahasa Ibu Internasional, Pelajari Nyurat Lontar

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  27  Pebruari 2020   Perwakilan Negara Sahabat Sambangi Dharmanegara Alaya, Peringati Hari Bahasa Ibu Internasional, Pelajari Nyurat Lontar BALI, INDEX  –  Kebaradan Dharmanegara Alaya Kota Denpasar sebagai pusat pengembangan seni dan ekonomi kreatif memang menjadi perhatian beragam kalangan. Tak hanya di kancah nasional, keberadaan gedung yang disingkat DNA ini juga mengundang perhatian Internasional. […]

expand_less