Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  2  Januari  2020

 

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kadiv Humas Polri lrjen Pol Argo Yuwono saat merilis penerbitan Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Jakarta, Jumat (1/1/2021) ( Foto : lst)

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor : Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1.Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2.Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3.Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI – Polri untuk melakukan penertiban dilokasi – lokasi yang terpasang spanduk / banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4.Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  28  Agustus  2024 Renungan  Joger

  • Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri : Beri Rasa Aman Masyarakat

    Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri : Beri Rasa Aman Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  14  Januari 2022   Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri : Beri Rasa Aman Masyarakat     Jakarta, indonesiaexpose.co. id  –   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tim patroli perintis Presisi yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pokok Polri, guna memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Sigit mengatakan, seiring dengan peningkatan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  20  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  05  Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Da’i Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

    Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Da’i Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa 9 Maret 2021   Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Da’i Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran bersilaturahmi dengan pengurus pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Beberapa hal dibahas, diantaranya bagaimana memaksimalkan peran Dai untuk menyampaikan pesan Kamtibmas hingga moderasi beragama. Kapolri mengatakan, dengan pendekatan […]

  • Stabilitas  Sektor  Jasa  Keuangan  Terjaga di  Tengah  Dinamika Geopolitik  Global

    Stabilitas  Sektor  Jasa  Keuangan  Terjaga di  Tengah  Dinamika Geopolitik  Global

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 14 Mei 2024 Stabilitas  Sektor  Jasa  Keuangan  Terjaga di  Tengah  Dinamika Geopolitik  Global   (foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Mei 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif. Kondisi tersebut didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat […]

expand_less