Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  20  Januari  2021

 

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (20/1/2021)

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp. 200 Ribu pada pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).

” Bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel,” kata Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp. 200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 oranh pelanggar. Namun demikian hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang.

(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun 2019, Realisasi KUR di Kota Denpasar Capai Angka Rp. 861 Milyar Lebih

    Tahun 2019, Realisasi KUR di Kota Denpasar Capai Angka Rp. 861 Milyar Lebih

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  06  Desember  2019     Tahun 2019, Realisasi KUR di Kota Denpasar Capai Angka Rp. 861 Milyar Lebih     Pelaksanaan Rapat Eavaluasi KUR Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (5/12/2019).   BALI,  INDEX  –  Memasuki akhir tahun 2019, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukan angka yang memuaskan. Pasalanya, hingga saat ini […]

  • Saksikan Debat Terbuka Kedua Pilkada Tabanan 2024

    Saksikan Debat Terbuka Kedua Pilkada Tabanan 2024

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  12 November 2024 Saksikan Debat Terbuka Kedua Pilkada Tabanan 2024   Debat kedua Pilkada Tabanan ini yang akan menjadi momen penting untuk menentukan arah masa depan Tabanan. 📍Lokasi:Bali Sunset Road Convention Center 📅 Hari/Tanggal:Rabu, 13  November 2024 ⏰ Waktu: Pukul 19:00 – 20:00 WITA Debat ini akan menjadi ajang bagi para kandidat untuk […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 16  Juli  2021   ITB Stikom Bali    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  06  Januari  2022 Renungan  JOGER

  • Dukung Penerapan EBT, PLN UID Bali Terapkan Bali Eco Smart Grid

    Dukung Penerapan EBT, PLN UID Bali Terapkan Bali Eco Smart Grid

    • calendar_month Kamis, 10 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 11 Juni  2021   Dukung Penerapan EBT, PLN UID Bali Terapkan Bali Eco Smart Grid   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Ketersediaan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali cukup melimpah. Potensi EBT yang dapat dikembangkan di Bali antara lain potensi tenaga panas bumi sebesar 65 MW yang berlokasi di Banyuwedang, Seririt, Batukaru, Penebel, Buyan […]

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 12 Juni 2022   Pesta Kesenian Bali ke-44 Tahun 2022 dibuka Mendagri Tito Karnavian di Dampingi Gubenur Bali Koster   Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., yang didampingi  Gubernur Bali, Wayan Koster buka Pesta Kesenian Bali ke-44 Tahun 2022 di Kawasan Niti Mandala, Renon, Denpasar-Bali,Minggu […]

expand_less