Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  20  Januari  2021

 

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (20/1/2021)

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp. 200 Ribu pada pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).

” Bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel,” kata Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp. 200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 oranh pelanggar. Namun demikian hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang.

(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah  Kota  Denpasar – Bali

    Pemerintah  Kota  Denpasar – Bali

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Bali, Senin  13  Desember  2021   Pemerintah  Kota  Denpasar – Bali

  • Propam Polri  Larang  Anggota  Masuk  Tempat  Hiburan  Malam

    Propam Polri  Larang  Anggota  Masuk  Tempat  Hiburan  Malam

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu 27 Februari 2021 Propam Polri  Larang  Anggota  Masuk  Tempat  Hiburan  Malam Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto. Dok. Humas Polri   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –   Sebagai tindak-lanjut kasus Bripka CS, yang menewaskan tiga orang di kafe di Cengkareng dalam kondisi mabuk, Propam Polri mengeluarkan aturan untuk anggota Polri. Aturan tersebut yaitu […]

  • PAN Bulatkan Tekad, Siap Menangkan Paslon AMERTA Untuk Perubahan

    PAN Bulatkan Tekad, Siap Menangkan Paslon AMERTA Untuk Perubahan

    • calendar_month Sabtu, 14 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 14  November  2020   PAN Bulatkan Tekad, Siap Menangkan Paslon AMERTA Untuk Perubahan   BALI,  INDEX  –   Pasangan Calon (Paslon) AMERTA Nomor Urut 2 Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kini Paslon AMERTA tidak hanya diusung dan didukung oleh Partai Golkar, Demokrat dan NasDem […]

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  21  Juli  2024 Renungan  Joger  

  • Wakapolda Jabar Resmi Menutup Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup ll Tahun 2019

    Wakapolda Jabar Resmi Menutup Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup ll Tahun 2019

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  23  September  2019   Wakapolda Jabar Resmi Menutup Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup ll Tahun 2019     Jawa Barat,INDEX  –  Wakil kepala kepolisian daerah (Wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Pol. DR. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.S.I., M.M., memberikan hadiah kepada pemenang pada pelaksanaan Penutupan Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup II tahun 2019, bertempat di Gor Susi […]

  • Kabid Humas Polda Jabar : Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi Di Wilayah Polda Jabar

    Kabid Humas Polda Jabar : Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi Di Wilayah Polda Jabar

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 01 Juli 2021   Kabid Humas Polda Jabar : Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi Di Wilayah Polda Jabar     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Team Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi melaksanakan kegiatan sosialisai di beberapa titik pelayanan kepolisian. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si dalam rilisnya […]

expand_less