Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat 18 Juni 2021

 

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.

Sementara kasus tindak pidana lahguna narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.IK, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H, M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep, M.M.

Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

“33 tersangka, berhasil kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- dan 1 unit gergaji mesin / Chainshaw.

Terkait dengan pengungkapan kasus lahguna narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.

Saat para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 84 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Peosentase Kesembuhan Pasien Capai 93,15 Persen

    Sebanyak 84 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Peosentase Kesembuhan Pasien Capai 93,15 Persen

    • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  12  September  2021   Sebanyak 84 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Peosentase Kesembuhan Pasien Capai 93,15 Persen Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Konsistensi penambahan kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar memberikan peningkatan pada prosentase kasus sembuh. Berdasarkan data resmi pada Minggu (12/9) […]

  • Hudaya Sumarya” Diresmikan Kapolda Jabar Sebagai Nama Ruang Makan SPN Polda Jabar

    Hudaya Sumarya” Diresmikan Kapolda Jabar Sebagai Nama Ruang Makan SPN Polda Jabar

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  02  Maret  2020   “Hudaya Sumarya” Diresmikan Kapolda Jabar Sebagai Nama Ruang Makan SPN Polda Jabar   Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi saat membuka tirai penutup nama Ruang Makan SPN Polda Jabar yang diberi nama HUDAYA SUMARYA didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Jabar dan Ka SPN Polda Jabar, Senin (2/3/2020) (Foto:A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)   […]

  • Jangan Biarkan Karya Bali Dijiplak ! PDI Perjuangan Bali Siap Perang Lindungi HKI UMKM dan Seniman

    Jangan Biarkan Karya Bali Dijiplak ! PDI Perjuangan Bali Siap Perang Lindungi HKI UMKM dan Seniman

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  24  Mei  2026 Jangan Biarkan Karya Bali Dijiplak ! PDI Perjuangan Bali Siap Perang Lindungi HKI UMKM dan Seniman   DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Gelar ‘ Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual ‘ di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  12  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Jaga Stabilitas  Inflasi, Pemkot Denpasar dan BI Bali  Gelar  High Level Meeting (HLM) 

    Jaga Stabilitas  Inflasi, Pemkot Denpasar dan BI Bali  Gelar  High Level Meeting (HLM) 

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 21 Februari 2024 Jaga Stabilitas  Inflasi, Pemkot Denpasar dan BI Bali  Gelar  High Level Meeting (HLM)       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (21/02/2024). Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana ini dilaksanakan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  19  April  2025 Renungan  Joger

expand_less