Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat 18 Juni 2021

 

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.

Sementara kasus tindak pidana lahguna narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.IK, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H, M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep, M.M.

Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

“33 tersangka, berhasil kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- dan 1 unit gergaji mesin / Chainshaw.

Terkait dengan pengungkapan kasus lahguna narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.

Saat para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pica Fest 2025 Wawali Arya Wibawa :   Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif

    Pica Fest 2025 Wawali Arya Wibawa :   Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  25  Juli  2025 Pica Fest 2025 Wawali Arya Wibawa :   Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif   Gubenur Bali  dan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri pembukaan Pica Fest 2025 , di Denpasar , Kamis  (24/7/2025) malam. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 27 Desember 2023

  • Bupati Tabanan Menghadiri Penyerahan LKPD TA 2021 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali

    Bupati Tabanan Menghadiri Penyerahan LKPD TA 2021 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali

    • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  19  Maret 2022   Bupati Tabanan Menghadiri Penyerahan LKPD TA 2021 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri pelaksanaan penandatanganan acara serah terima atas Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 dengan BPK Provinsi Bali yang dilaksanakan serentak […]

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  06  Juli  2022 Komitmen Cegah Korupsi dan Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Jaya Negara Buka Monev KPK RI.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan untuk mencegah korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Denpasar. Hal tersebut terungkap saat membuka Rapat Monev Tindak Lanjut Rekomendasi Pencegahan Korupsi […]

  • Pemerintah Kota Denpasar, Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Pemerintah Kota Denpasar, Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 5 Juni 2021   Pemerintah Kota Denpasar, Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber   Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Bersama Wakil Ketua Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Meninjau Pengolahan Sampah Di TPST3R Desa Kesiman Kertalangu,Denpasar Timur , Sabtu (5/6/2021).   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, […]

  • Sekda Alit Wiradana hadiri RAKERNAS FORSESDASI 2023

    Sekda Alit Wiradana hadiri RAKERNAS FORSESDASI 2023

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis, 2 Februari 2023. Sekda Alit Wiradana hadiri RAKERNAS FORSESDASI 2023     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia yang dibuka oleh Irjen Kemendagri, Drs. Tomsi Tohir dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana yang juga selaku Ketua Komisariat Wilayah Bali serta seluruh Sekda se-Indonesia pada Kamis, […]

expand_less