Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat 18 Juni 2021

 

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.

Sementara kasus tindak pidana lahguna narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.IK, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H, M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep, M.M.

Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

“33 tersangka, berhasil kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- dan 1 unit gergaji mesin / Chainshaw.

Terkait dengan pengungkapan kasus lahguna narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.

Saat para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Operasi Lilin 2019, Dit Lantas Polda Jabar Gelar Apel Fungsi dan Pengecekan Kendaraan Dinas

    Jelang Operasi Lilin 2019, Dit Lantas Polda Jabar Gelar Apel Fungsi dan Pengecekan Kendaraan Dinas

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  11  Desember  2019   Jelang Operasi Lilin 2019, Dit Lantas Polda Jabar Gelar Apel Fungsi dan Pengecekan Kendaraan Dinas   Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi didampingi Wadir Lantas dan Kasubdit saat ekspose seusai Apel fungsi dan Pengecekan Randis R4 dan R2 jelang Ops Lilin 2020 di Mapolda Jabar, Rabu pagi […]

  • Living World Denpasar Hadirkan Arsitektur Keindahan Pulau Dewata dengan Konsep Ramah Lingkungan

    Living World Denpasar Hadirkan Arsitektur Keindahan Pulau Dewata dengan Konsep Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 24 Maret 2023 Living World Denpasar Hadirkan Arsitektur Keindahan Pulau Dewata dengan Konsep Ramah Lingkungan   Prosesi pemukulan kempul yang menandai peresmian Pembukaan Living World Denpasar oleh Wakil Gubernur Bali, Bapak Prof. Tjok Oka Sukawati, bersama Chairman Kawan Lama Group, Bapak Kuncoro Wibowo serta deretan manajemen Kawan Lama Group dan Living World Denpasar, […]

  • XL Center Bali Kini Hadirkan Penawaran Spesial XL PRIORITAS Platinum

    XL Center Bali Kini Hadirkan Penawaran Spesial XL PRIORITAS Platinum

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Mangupura, Rabu  29  Mei  2024 XL Center Bali Kini Hadirkan Penawaran Spesial XL PRIORITAS Platinum     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pengalaman terbaik serta kemudahan untuk para pelanggannya. Paling baru yang diusung oleh XL Axiata adalah dengan menghadirkan konsep baru untuk XL Center […]

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jateng, Selasa 01 Februari  2022

  • Puan Minta Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

    Puan Minta Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  15   Maret  2025 Puan Minta Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada   Puan Maharani (Foto: dok. DPR RI) Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia juga menilai […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 09  Maret  2025

expand_less