Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat 18 Juni 2021

 

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.

Sementara kasus tindak pidana lahguna narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.IK, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H, M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep, M.M.

Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

“33 tersangka, berhasil kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- dan 1 unit gergaji mesin / Chainshaw.

Terkait dengan pengungkapan kasus lahguna narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.

Saat para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026.

    Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026.

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  08  Januari  2026 Wali Kota Jaya Negara Dorong Ketepatan Waktu Penyusunan LPPD, LKPJ, dan SPM Tahun 2026.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin Rapat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, […]

  • Hari Antikorupsi Sedunia, Pemprov Jateng Terus Perkuat Komitmen

    Hari Antikorupsi Sedunia, Pemprov Jateng Terus Perkuat Komitmen

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Semarang, Rabu  04  Desember  2024 Hari Antikorupsi Sedunia, Pemprov Jateng Terus Perkuat Komitmen   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanfaatkan momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) untuk membudayakan antikorupsi, di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan elemen masyarakat lain. Hal itu tampak dalam peringatan Hakordia tingkat Provinsi Jateng, di Gumaya Tower […]

  • Pembukaan Pertinget Tumpek Landep XI Oleh Kadisperindag Kota Denpasar di Kawasan Museum Bali, Sabtu (23/11).

    Pembukaan Pertinget Tumpek Landep XI Oleh Kadisperindag Kota Denpasar di Kawasan Museum Bali, Sabtu (23/11).

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  25  November  2019     Tekankan Makna Sebagai Motor Penggerakan Teknologi di Bali, Pemkot Denpasar Gelar Petinget Tumpek Landep XI Pembukaan Pertinget Tumpek Landep XI Oleh Kadisperindag Kota Denpasar di Kawasan Museum Bali, Sabtu (23/11/2019).   BALI, INDEX  –  Sebagai upaya untuk melestarikan dan mendukung eksistensi benda pusaka, khususnya keris, Pemkot Denpasar kembali […]

  • Trisno Nugroho Kepala BI Bali : Peningkatan Harga Pangan Dorong Inflasi Juni 2022

    Trisno Nugroho Kepala BI Bali : Peningkatan Harga Pangan Dorong Inflasi Juni 2022

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 03 Juli 2022   Trisno Nugroho Kepala BI Bali : Peningkatan Harga Pangan Dorong Inflasi Juni 2022 Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho Bali, indonesiaexpose.co.id – Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, inflasi Bali pada bulan Juni 2022 mencapai 0,92% (mtm), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 0,71 % (mtm) dan lebih […]

  • Launching Komunitas Bus Terminal Cicaheum Sebagai “Komunitas Tohaga Lodaya” Dalam Pencegahan Covid-19

    Launching Komunitas Bus Terminal Cicaheum Sebagai “Komunitas Tohaga Lodaya” Dalam Pencegahan Covid-19

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  14  September  2020     Launching Komunitas Bus Terminal Cicaheum Sebagai “Komunitas Tohaga Lodaya” Dalam Pencegahan Covid-19   JAWA  BARAT, INDEX  – Langkah konkrit Polri dari Polrestabes Bandung Polda Jabar, untuk kesekian kalinya pada Minggu 13 September 2020 melaksanakan Launching Komunitas (KTL) Bus Terminal Cicaheum sebagai “Komunitas Tohaga Lodaya” dalam rangka pencegahan Covid-19 […]

  • Terima Kunjungan Menteri Australia, Komisi IV Bahas Defisit Perdagangan di Sektor Pertanian

    Terima Kunjungan Menteri Australia, Komisi IV Bahas Defisit Perdagangan di Sektor Pertanian

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  01  Agustus   2025 Terima Kunjungan Menteri Australia, Komisi IV Bahas Defisit Perdagangan di Sektor Pertanian   Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi saat menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia Julie Collins di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto : ist Jakarta , indonesiaexpose.co.id  […]

expand_less