Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya gerebek dua spa yang nekat beroperasi saat  PPKM Darurat

Polda Metro Jaya gerebek dua spa yang nekat beroperasi saat  PPKM Darurat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin 12  Juli  2021

 

Polda Metro Jaya gerebek dua spa yang nekat beroperasi saat  PPKM Darurat

 

Kombes Pol Mukti Juharsa Dirnarkoba Polda Metro Jaya saat Pimpin Penggerebekan SPA di Tamansari Jakarta Barat.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dua menggrebek tempat SPA bertempat di Tamansari, Jakarta Barat, yang buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka menekan penyebaran pandemi covid-19.

Penggrebekan di pimpin langsung oleh Dirnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa bersama petugas gabungan petugas mendapati tempat SPA itu buka di saat (PPKM) Darurat

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, saat PPKM, kedua tempat Spa itu berada Gang Perumahan sehingga sulit terlacak seolah tidak ada kegiatan sepi.Kemudian petugas melakukan tes kesehatan pada kedua karyawan Spa itu.

“Satu dinyatakan positif COVID-19 dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, Ini sangat berbahaya. Pada saat (PPKM) diberlakukan dia tidak berhenti tetap buka jalan terus sampe ke tangkap ini.

Selain menutup dua spa tersebut, Kepolisian kini mencari dan akan memproses hukum pemilik spa lantaran melanggar PPKM Darurat.
“Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum,” katanya.

Para karyawan Spa tersebut selanjutnya di dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintain keterangan sebagai saksi .

“Kepolisian akan memproses pemilik Spa itu.Ini pelakunya adalah pemilik Spa. Dijerat dengan UU Nomer 4 Thn 1984 tentang Wabah Penyakit Menular di ancam pidana penjara dan denda 100 juta,” tandasnya.

(Hartono / 009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PREJURU DESA ADAT GIANYAR, PUTUSKAN TAWUR KESANGA SESUAI DRESTA DAN UGER UGER.

    PREJURU DESA ADAT GIANYAR, PUTUSKAN TAWUR KESANGA SESUAI DRESTA DAN UGER UGER.

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  14  Januari  2020   PREJURU DESA ADAT GIANYAR, PUTUSKAN TAWUR KESANGA SESUAI DRESTA DAN UGER UGER.   BALI, INDEX  –  Bertempat di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Gianyar Senen, 13 Januari 2020 malam Bendesa Adat Gianyar mengundang semua Prejuru Desa Adat Gianyar terdiri dari Pimpinan Sabha Desa Adat berserta Anggota, Para […]

  • Ny. drg Ida Mahendra Jaya Sambangi Pengrajin Bambu Khas Bangli

    Ny. drg Ida Mahendra Jaya Sambangi Pengrajin Bambu Khas Bangli

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu  02  Desember  2023 Ny. drg Ida Mahendra Jaya Sambangi Pengrajin Bambu Khas Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj.) Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. drg. Ida Mahendra Jaya, meninjau langsung usaha kerajinan warga di Kabupaten Bangli untuk membuat kerajinan anyaman khususnya yang berbahan bambu. Hal tersebut dilaksanakan pada Jumat (1/12/2023) siang saat Ny […]

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  28  Agustus  2021  

  • Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

    Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  09  April  2020   Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang” Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis   JAKARTA,  INDEX  –  Sejumlah surat telegram telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap […]

  • Koran Umum Investigasi Indonesia Expose & Media Online www.indonesiaexpose.co.id

    Koran Umum Investigasi Indonesia Expose & Media Online www.indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  02  Februari 2023 Koran Umum Investigasi Indonesia Expose & Media Online www.indonesiaexpose.co.id

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali, Bali  Senin  26  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

expand_less