Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  21  Oktober  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan dari Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, kepada awak media di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (21/10/2021).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintent manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Lebih lanjut Erdi mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit Hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

(078)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson : Lockdown Berakhir,Lepas Masker dan Tak Ada Jaga Jarak

    Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson : Lockdown Berakhir,Lepas Masker dan Tak Ada Jaga Jarak

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    London, Rabu 07 Juli  2021   Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson : Lockdown Berakhir,Lepas Masker dan Tak Ada Jaga Jarak   Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson saat umumkan pelonggaran lockdown (foto/Ist)   Inggris, indonesiaexpose.co.id  – Di saat Indonesia sedang ketatnya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebuah keputusan berani dan luar biasa […]

  • Pansus TRAP  DPRD Bali: Tanpa Integrasi Pusat-Daerah, Tata Ruang Bali Rawan Disalahgunakan

    Pansus TRAP  DPRD Bali: Tanpa Integrasi Pusat-Daerah, Tata Ruang Bali Rawan Disalahgunakan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 12 September 2025 Pansus TRAP  DPRD Bali: Tanpa Integrasi Pusat-Daerah, Tata Ruang Bali Rawan Disalahgunakan   Pansus TRAP DPRD Bali Gelar rapat bersama akademisi bertempat di Denpasar, Jumat (12/9/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset DPRD Bali mengingatkan bahaya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketua […]

  • Wabup Diar Tegaskan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak

    Wabup Diar Tegaskan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  24  Mei  2023   Wabup Diar Tegaskan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perkawinan Anak     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar memberikan arahan dalam acara pertemuan kordinasi kerjasama lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak , tindak pidana perdagangan orang dan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  14  Maret  2025 Renungan  Joger

  • XL Axiata Berhasil Raih Kinerja Solid di Tahun 2024, Pendapatan Naik 6%, Laba Bersih Naik 45%

    XL Axiata Berhasil Raih Kinerja Solid di Tahun 2024, Pendapatan Naik 6%, Laba Bersih Naik 45%

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  06  Pebruari  2025 XL Axiata Berhasil Raih Kinerja Solid di Tahun 2024, Pendapatan Naik 6%, Laba Bersih Naik 45%     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –   PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil meraih pertumbuhan positif kinerja yang solid di sepanjang tahun 2024. Perusahaan mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang meningkat sebesar 6% dibandingkan periode yang sama […]

  • Usai Direnov, Walikota Cup Skateboard Jajal Extreme Park Lumintang

    Usai Direnov, Walikota Cup Skateboard Jajal Extreme Park Lumintang

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  Agustus  2024 Usai Direnov, Walikota Cup Skateboard Jajal Extreme Park Lumintang   Pelaksanaan Walikota Cup ke-XIV cabor skateboard dan sepatu roda telah sukses digelar pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Extreme Park Lumintang, Denpasar. Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Walikota Cup ke-XIV Tahun 2024 untuk cabang olahraga (Cabor) skateboard dan sepatu roda telah sukses […]

expand_less