Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  21  Oktober  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan dari Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, kepada awak media di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (21/10/2021).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintent manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Lebih lanjut Erdi mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit Hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

(078)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Denpasar Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar

    Walikota Denpasar Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  06  Mei  2025 Walikota Denpasar Terima Kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat menerima kunjungan Kepala Oditurat Militer III -13 Denpasar, Kolonel Laut (H) Budi Santoso, SH, di Kantor Wali Kota Denpasar pada Selasa (6/5/2025). Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya […]

  • Tips Orangtua Dampingi Anak Di Masa Pandemi, Selly Mantra Jadi Keynote Speaker Webinar APSAI Kota Denpasar

    Tips Orangtua Dampingi Anak Di Masa Pandemi, Selly Mantra Jadi Keynote Speaker Webinar APSAI Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  14  Agustus  2020     Tips Orangtua Dampingi Anak Di Masa Pandemi, Selly Mantra Jadi Keynote Speaker Webinar APSAI Kota Denpasar   Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra hadir sebagai keynote speaker Webinar APSAI Denpasar yang mengambil tema “Kiat Pendampingan Anak Dalam Pembelajaran Dirumah di masa Pandemi COVID – 19 “Anak Senang, Orangtua Bahagia” […]

  • index

    index

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu  17   Juni 2023

  • Inovasi Holistik Integeratif “Model Ginalatrik” : Percepatan Penurunan Stunting & Gizi Kurang

    Inovasi Holistik Integeratif “Model Ginalatrik” : Percepatan Penurunan Stunting & Gizi Kurang

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 04 September 2025 Inovasi Holistik Integeratif “Model Ginalatrik” : Percepatan Penurunan Stunting & Gizi Kurang     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Stunting dan gizi kurang masih menjadi tantangan permasalahan kesehatan di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali. Permaslahan stunting dan gizi kurang tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik tetapi juga perkembangan kognitif anak. Faktor utama penyebab […]

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Juni  2020

  • Nasib 300 orang siswa belum diterima disekolah : Orangtua mengadu ke DPRD Prov.Bali

    Nasib 300 orang siswa belum diterima disekolah : Orangtua mengadu ke DPRD Prov.Bali

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  12  Juli  2019   Nasib 300 orang siswa belum diterima disekolah : Orangtua mengadu ke DPRD Prov.Bali BALI,  INDEX  – Puluhan orang tua siswa di Bali mengeluhkan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Para orangtua […]

expand_less