Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim  Tabur  Intelejen  Kejati  Kalbar  Ringkus  DPO  Sholikin  Terpidana  Korupsi

Tim  Tabur  Intelejen  Kejati  Kalbar  Ringkus  DPO  Sholikin  Terpidana  Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak,  Sabtu 15 Januari 2022

 

Tim  Tabur  Intelejen  Kejati  Kalbar  Ringkus  DPO  Sholikin  Terpidana  Korupsi

 

DPO Sholikin Terpidana Korupsi Diserahkan Kejari Pontianak Untuk Dieksekusi ke Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) II.A Pontianak Kalbar, (14/1/2022)(Foto/Ist)

 

Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan Buronan/ DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 th) (DPO sejak Tahun 2008), di Jl Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Jalan Adisucipto, Provinsi Kalimantan Barat. Dan setelah berhasil mengamankan/menangkap DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi SH, saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed SH MH, Imam Santoso SH MM, Johanes Sri Triswoyo SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.

DPO terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selanjutnya pada ini, Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022, DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO, “tandasnya.

(Harto / 117)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 29  Oktober  2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  10  Desember  2021   Renungan  JOGER    

  • Ketua Umum PSSI Dapat Dua Instruksi Khusus soal FIFA

    Ketua Umum PSSI Dapat Dua Instruksi Khusus soal FIFA

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 31  Maret  2023 Ketua Umum PSSI Dapat Dua Instruksi Khusus soal FIFA Ketua Umum PSSI Erick Thohir (foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyerahkan surat Presiden FIFA Gianni Infantino kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, hari ini. Erick juga telah melaporkan hasil pertemuannya dengan Gianni kepada […]

  • Kepala BNNP Jabar : “Kasus Narkotika Dimasa Pandemi Covid-19 Naik 200 Persen”

    Kepala BNNP Jabar : “Kasus Narkotika Dimasa Pandemi Covid-19 Naik 200 Persen”

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  26  Agustus  2020   Kepala BNNP Jabar : “Kasus Narkotika Dimasa Pandemi Covid-19 Naik 200 Persen”   JAWA  BARAT, INDEX – Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mencatat Peredaran Narkoba selama masa pandemi Covid-19 ini naik signifikan tercatat meningkat dua kali lipat atau 200 persen. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BNNP Jabar […]

  • Wakapolda Jabar Lepas Pemberangkatan 96 Personel Sat Brimob BKO ke Papua

    Wakapolda Jabar Lepas Pemberangkatan 96 Personel Sat Brimob BKO ke Papua

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  29  Juni  2020   Wakapolda Jabar Lepas Pemberangkatan 96 Personel Sat Brimob BKO ke Papua     JAWA  BARAT,  INDEX  – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barar, Brigjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK, M.Si, M.M, Senin siang (29/6/2020) memimpin Pelepasan keberangkatan 96 personil Satuan Brimob Polda Jabar dalam rangka pengamanan Polsek rawan […]

  • Tertib Prokes Saat Pilwali, Pemkot Denpasar Terima Hibah ADM dari Kemendagri

    Tertib Prokes Saat Pilwali, Pemkot Denpasar Terima Hibah ADM dari Kemendagri

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  13  Desember  2020   Tertib Prokes Saat Pilwali, Pemkot Denpasar Terima Hibah ADM dari Kemendagri Penandatanganan Hibah Pinjam Pakai antara Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata bersama Dirjen Dukcapil, Prof. Dr Zudan Arif Fakruloh pada Jumat (10/11/2020) lalu.   ” Rencana Dipasang di DNA, Berikan Kemudahan Pencetakan Di Luar Jam Kerja” BALI, […]

expand_less