Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tim  Tabur  Intelejen  Kejati  Kalbar  Ringkus  DPO  Sholikin  Terpidana  Korupsi

Tim  Tabur  Intelejen  Kejati  Kalbar  Ringkus  DPO  Sholikin  Terpidana  Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak,  Sabtu 15 Januari 2022

 

Tim  Tabur  Intelejen  Kejati  Kalbar  Ringkus  DPO  Sholikin  Terpidana  Korupsi

 

DPO Sholikin Terpidana Korupsi Diserahkan Kejari Pontianak Untuk Dieksekusi ke Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) II.A Pontianak Kalbar, (14/1/2022)(Foto/Ist)

 

Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan Buronan/ DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 th) (DPO sejak Tahun 2008), di Jl Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Jalan Adisucipto, Provinsi Kalimantan Barat. Dan setelah berhasil mengamankan/menangkap DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi SH, saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed SH MH, Imam Santoso SH MM, Johanes Sri Triswoyo SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.

DPO terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selanjutnya pada ini, Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022, DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO, “tandasnya.

(Harto / 117)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  24   Juli  2025 Renungan  Joger

  • Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta : Lapangan  Susut di Harapkan Melahirkan  Atlet  Profesional

    Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta : Lapangan  Susut di Harapkan Melahirkan  Atlet  Profesional

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  20  Desember  2023 Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta : Lapangan  Susut di Harapkan Melahirkan  Atlet  Profesional   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Peresmian lapangan kecamatan Susut pada Selasa (19/12/2023) dihadiri Wakil Bupati I Wayan Diar, Anggota DPRD Prov.Bali Dapil Bangli I Nyoman Budi Utama, Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Bangli Ny. Sariasih Sedana Arta, […]

  • Buka HLM TP2DD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Ingatkan Program Sinergitas, Dekatkan Pelayanan Masyarakat Secara Digital.

    Buka HLM TP2DD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Ingatkan Program Sinergitas, Dekatkan Pelayanan Masyarakat Secara Digital.

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  14  Juni  2023 Buka HLM TP2DD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Ingatkan Program Sinergitas, Dekatkan Pelayanan Masyarakat Secara Digital.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Denpasar dibuka secara resmi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Selasa (13/6/2023) di aula Kantor […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  10  Maret  2023 Renungan  JOGER  

  • Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 27 Orang

    Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 27 Orang

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  15  Oktober  2020   Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 32 Orang, Kasus Sembuh Bertambah 27 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren yang fluktuatif. Pada Kamis (15/10/2020) tercatat penambahan kasus sembuh […]

  • Usai Direnov, Walikota Cup Skateboard Jajal Extreme Park Lumintang

    Usai Direnov, Walikota Cup Skateboard Jajal Extreme Park Lumintang

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  Agustus  2024 Usai Direnov, Walikota Cup Skateboard Jajal Extreme Park Lumintang   Pelaksanaan Walikota Cup ke-XIV cabor skateboard dan sepatu roda telah sukses digelar pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di Extreme Park Lumintang, Denpasar. Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Walikota Cup ke-XIV Tahun 2024 untuk cabang olahraga (Cabor) skateboard dan sepatu roda telah sukses […]

expand_less