Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim  Tabur  Intelejen  Kejati  Kalbar  Ringkus  DPO  Sholikin  Terpidana  Korupsi

Tim  Tabur  Intelejen  Kejati  Kalbar  Ringkus  DPO  Sholikin  Terpidana  Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak,  Sabtu 15 Januari 2022

 

Tim  Tabur  Intelejen  Kejati  Kalbar  Ringkus  DPO  Sholikin  Terpidana  Korupsi

 

DPO Sholikin Terpidana Korupsi Diserahkan Kejari Pontianak Untuk Dieksekusi ke Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) II.A Pontianak Kalbar, (14/1/2022)(Foto/Ist)

 

Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan Buronan/ DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 th) (DPO sejak Tahun 2008), di Jl Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Jalan Adisucipto, Provinsi Kalimantan Barat. Dan setelah berhasil mengamankan/menangkap DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi SH, saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed SH MH, Imam Santoso SH MM, Johanes Sri Triswoyo SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.

DPO terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selanjutnya pada ini, Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022, DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO, “tandasnya.

(Harto / 117)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Index

    Index

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 25 April 2023

  • Kasus Meninggal Dunia dan Sembuh Nihil, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 6 Orang

    Kasus Meninggal Dunia dan Sembuh Nihil, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 6 Orang

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  Juni  2022   Kasus Meninggal Dunia dan Sembuh Nihil, Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 6 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Minggu (19/6) […]

  • Peringati Hari Buruh International Dengan Sukacita Pemkot Denpasar Ajak Pekerja Zumba Hingga Pembagian Doorprize

    Peringati Hari Buruh International Dengan Sukacita Pemkot Denpasar Ajak Pekerja Zumba Hingga Pembagian Doorprize

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  02  Mei  2019   Peringati Hari Buruh International Dengan Sukacita Pemkot Denpasar Ajak Pekerja Zumba Hingga Pembagian Doorprize   BALI, INDEX  –  Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional atau yang dikenal dengan May Day, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar mengajak para pekerja bersuka cita dengan menggelar […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bali, Minggu   03   Maret  2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  28  Agustus  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  19  Juni  2020   Renungan  JOGER  

expand_less