Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Timur » Pihak Yayasan Tak Respon, Kuasa Hukum Mantan Dosen UNP Kediri Kirim Somasi Kedua

Pihak Yayasan Tak Respon, Kuasa Hukum Mantan Dosen UNP Kediri Kirim Somasi Kedua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kediri, Senin  10  April  2023

Pihak Yayasan Tak Respon, Kuasa Hukum Mantan Dosen UNP Kediri Kirim Somasi Kedua

 

Yusda Setiawan, SH, Kuasa Hukum Dr. Drs. Ichsannudin, MM mantan dosen UNP Kediri

 

Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id –  Yusda Setiawan, SH, Kuasa Hukum Dr. Drs. Ichsannudin, MM mantan dosen UNP Kediri kembali mengirimkan surat somasi yang kedua, setelah pihaknya merasa somasi yang pertama tidak ditanggapi pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI yang menaungi Universitas Nusantara PGRI Kota Kediri yang dikenal dengan nama UNP.

Berdasarkan tembusan surat bernomor, 20/YL/IV/2023 yang diterima redaksi indonesiaexpose.co.id , Senin  (10/4/2023) yang mencantumkan undangan kepada YPLP selaku yayasan yang menaungi UNP untuk dilakukan pertemuan Bipartit yang kedua di Loji Cafe Kota Kediri pada Tanggal 12 April 2023.

” Apabila pada pertemuan ini tetap tidak diindahkan dan tidak dihadiri pihak UNP maka proses Bipartit yang kedua dianggap selesai dan akan dilanjutkan dengan proses Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur,” ungkap Yusda Setiawan.

Menurutnya, surat Somasi ini sebagai tanggapan merujuk pada putusan YPLP PT PGRI yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan surat Nomor 165/SK/YPLP PT PGRI/Kd/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 yang dilakukan secara SEPIHAK dengan pertimbangan pensiun.

Ia menjelaskan, dalam isi surat juga dijelaskan pihak yayasan tidak memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2 dan ayat 3, sehingga total yang harus diberikan kepada mantan dosen tersebut sebesar Rp. 139.993.140,- (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah).

Dalam somasi ini juga menyebut jasa Dr. Ichsannudin, MM selama mengabdi 34 tahun di UNP yang sebelumnya dikenal IKIP PGRI beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Kota Kediri. Jasa Dosen Fakultas Ekonomi itu: Pertama, terpilih sebagai Ketua Jurusan PDU tahun 1987 langsung membenahi ADM dan manajemen dan berhasil mendirikan Laboratorium Akuntansi. Kedua, saat kondisi finansial IKIP PGRI minus Ichsannudinlah yang memberi solusi dan mengusulkan kepada Ketua YPLP PT PGRI Kediri untuk mendirikan universitas.

Ketiga, Dr. Ichsannudin berusaha memberi kontribusi keuangan pada lembaga dengan cara melakukan kerjasama dengan UWP menyelenggarakan kuliah pasca sarjana, magister manajemen di kampus IKIP PGRI Kediri, dan dari hasil kerjasama ini pihaknya berhasil mengkuliahkan 8 dosen dan memberi kontribusi ratusan juta rupiah ke yayasan.

Keempat, melakukan penelitian se-Keresidenan Kediri yang berpotensi masuk perguruan tinggi dan sebagai bahan proposal dan studi kelayakan pendirian STIE atau Universitas. Kelima, mencarikan dana melengkapi administrasi buku perpustakaan, dosen, kurikulum dan potensi peluang kerja. Keenam, mengurus ke KOPERTIS Wilayah VII dan ke DIKTI untuk ijin pendirian STIE. Ketujuh, membantu memediasi ke DIKTI untuk kelancaran mendapatkan ijin AKPER, AKBID dan PGSD.

Kedelapan, membuatkan proposal dan studi kelayakan hingga membantu proses perijinan pendirian Universitas yang kemudian diberi nama Universitas Nusantara PGRI Kediri. Kesembilan, mengusahakan mendapatkan ijin operasional UNP Kediri ke KOPERTIS Wilayah VII.

Selain itu menurut kuasa hukum, berkat kemampuan Ichsannudin membuat proposal sehingga berhasil mendapatkan hibah berupa Laboratorium Komputer untuk STIE dan STT dua paket, Laboratorium Mivro Teaching untuk FKIP dan PGSD dua kali, Laboratorium Pendidikan Olah Raga dan Jasmani (fitness), dan berhasil membuat proposal sehingga UNP Kediri menjadi Penyelenggara Sertifikasi Guru.

Yusda Setiawan dalam somasi ini juga mengingatkan bahwa kliennya sudah mencoba berunding (bipartit) selama dua kali pertemuan di kampus UNP namun tidak menemukan kesepakatan yang jelas dan pasti serta jawaban yang tidak berdasar serta janji-janji bohong akan diberikan tali asih sebesar 30 juta rupiah.

Kuasa hukum Ichsannudin ini menekankan, pembayaran pesangon harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena menurutnya kliennya yang merupakan mantan rektor, wakil rektor dan dosen tetap UNP mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari pihak yayasan.

Diakhir surat somasi, Yusda Setiawan meminta pihak YPLP PT PGRI Kediri memberikan jawaban tertulis dan perjanjian yang ditandatangani oleh para perunding.

” Pihaknya juga menyimpulkan tidak ada bentuk itikad baik dari yayasan secara personal. Dan bila pihak yayasan tetap memilih jalan yang melanggar UU Ketenagakerjaan dapat diartikan siap berhadapan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui surat somasi mantan dosen UNP Kediri ditembuskan ke Presiden RI, MenkumHAM, Kemenristek DIKTI, Menaker, Padma Indonesia, PMII, PGRI Pusat, DPRD, Disnaker Jatim, Disnaker Kota Kediri dan lembaga pers.

(TH/008)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  09  Januari  2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15 Juli  2025 Renungan  Joger  

  • Pansus  TRAP DPRD Bali  Geram : Data Aset Daerah tidak Tuntas, Copot Kepala BPKAD 

    Pansus  TRAP DPRD Bali  Geram : Data Aset Daerah tidak Tuntas, Copot Kepala BPKAD 

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 20 April  2026 Pansus  TRAP DPRD Bali  Geram : Data Aset Daerah tidak Tuntas, Copot Kepala BPKAD   I Gede Harja Astawa S.H.,M.H ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali    Bali, indonesiaexpose.co.id   — Rapat panas terjadi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (20/4/2026). Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) kembali menggelar […]

    • calendar_month Minggu, 15 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  15  November  2020

  • Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun

    Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 21 Desember 2019     Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun     Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Foto/Ist)   JAKARTA,  INDEX    – Jaksa Agung S.T. Burhanuddin masih enggan mengungkap nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Itu masih […]

  • BI dan TPID Se-provinsi Bali Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi

    BI dan TPID Se-provinsi Bali Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  04  September  2024 BI dan TPID Se-provinsi Bali Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Galungan dan Kuningan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali, Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, […]

expand_less