Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa 22  Juli  2025

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi informasi di industri jasa keuangan.

“OJK memandang penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pihak-pihak utama dalam penyelenggaraan IAKD, seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor IAKD yang dinilai strategis dan terus tumbuh di tengah transformasi digital.

Melalui POJK ini, OJK memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme penilaian awal maupun penilaian kembali terhadap pihak utama dalam IAKD, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian di sektor inovatif tersebut.

Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD.

POJK yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025 ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.

(011)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 20 Februari 2024

  • Prioritaskan Bidang Kesehatan, Gubernur Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Perawat

    Prioritaskan Bidang Kesehatan, Gubernur Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Perawat

    • calendar_month Minggu, 9 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 09 Januari 2021   Prioritaskan Bidang Kesehatan, Gubernur Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Perawat   Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat membuka Musyawarah Wilayah X Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, Minggu (9/1/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali Wayan Koster memberi perhatian serius […]

  • Jaga Kebugaran, Pangdam IX/UDY  Gelar Jalan Sehat Bersama

    Jaga Kebugaran, Pangdam IX/UDY  Gelar Jalan Sehat Bersama

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat 16 Juni 2023 Jaga Kebugaran, Pangdam IX/UDY  Gelar Jalan Sehat Bersama     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Agus M. Latif turut hadir mendampingi Pangdam IX/Udayana (Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M) beserta Staf Umum Kodam IX/Udayana & Dan/Ka Satuan Jajaran Kodam IX/Udayana berjumlah sekitar 150 orang, Bertempat di Samuh […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  24  April  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bali, Senin  26  Januari  2026 Renungan JOGER  

  • Gubernur Jabar, “Masyarakat Jangan Khawatir dan Takut Untuk Menerima Vaksinasi Covid-19”

    Gubernur Jabar, “Masyarakat Jangan Khawatir dan Takut Untuk Menerima Vaksinasi Covid-19”

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  12  Januari  2021   Gubernur Jabar, “Masyarakat Jangan Khawatir dan Takut Untuk Menerima Vaksinasi Covid-19” Gubernur Jabar M.Ridwan Kamil saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 di Mapolda Jabar, Senin (11/1/2021)   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id  –  Vaksin Covid-19 halal dan suci, karena telah diverifikasi oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal […]

expand_less