Bekasi, Rabu 26 Januari 2022
Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Cikarang Utara
Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Terlarang, di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (26/1/2022) Dok Humas Polri
Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkapkan berbagai jenis peredaran obat terlarang atau daftar ‘G’ di Kampung Pamahan, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya warung yang berkedok sebagai toko obat atau kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G tanpa izin,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Ia mengungkapkan, obat keras yang berhasil disita oleh pihaknya ada sekitar 5.170 butir.
“Ada ribuan butir jenisnya. Terdiri dari Ttramadol, Eximer, Tri x, Dexa dan lainnya. Obat ini pasarannya di wilayah Tambun, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara dan Setu,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, ada sekitar 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya MM, AK, FP, MS, MJ, BA, RA, HZ, SF, ZU, DZ dan MA.
“Dua belas orang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal pasal 19u UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda 1,5 Milyar Rupiah,” pungkas mantan Dirkrimsus Polda Jatim tersebut.
(Harto / 019)