Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Ogi Prastomiyono  :  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK  74

Ogi Prastomiyono  :  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK  74

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  09  Maret  2023

Ogi Prastomiyono  :  OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK  74

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas antara lain dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

“ Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi. Tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi sejalan dengan amanat Undang-Undang No: 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan.

Dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74 dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.

Keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional. Pada tanggal 21 Februari 2023, Steering Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, di antaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023. Selain itu, dalam rapat tersebut Working Group Implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.

Rapat Steering Committee juga mendiskusikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pada waktunya PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik, termasuk di antaranya kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, sebagai salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri asuransi, termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi di bidang aktuaria. Sementara itu, asosiasi industri asuransi baik Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.

OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance. Selain itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 13 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  14  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Dinilai Sukses Kelola SDM dengan “Groom Talent” Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022

    Dinilai Sukses Kelola SDM dengan “Groom Talent” Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  07   Desember  2022 Dinilai Sukses Kelola SDM dengan “Groom Talent” Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT Pegadaian berhasil raih penghargaan di ajang Human Capital & Performance Awards 2022, yang digelar oleh Majalah Business News di Jakarta, Rabu (30/11/2022). Tak tanggung-tanggung, Pegadaian berhasil memborong 3 (tiga) Kategori […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  04  Juli  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  15  April  2023 Wagub  Cok  Ace  Resmikan Kas Keliling Peduli Mudik , Bank Indonesia bersama Perbankan Provinsi Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati secara resmi membuka Peresmian Layanan Kas Keliling Peduli Mudik Bank Indonesia bersama Perbankan Provinsi Bali bertempat di Lapangan Parkir Timur Bajra Sandhi, Denpasar, pada Sabtu […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  21  September 2022   Renungan  JOGER  

  • Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

    Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  29  Juli  2020     Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar       JAWA  BARAT, INDEX  – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jawa Barat mulai diterapkan. ‘’Ada […]

expand_less