Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2019
  • visibility 254
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019

Usulan KPK Rp20 triliun untuk biaya partai politik

 

Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina hadir dalam Talkshow Pemilu Berintegritas “Pilih Yang Jujur” di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat (15/3). (Desca Lidya Natalia)

DKI, INDEX – KPK mengusulkan Rp20 triliun dari APBN digunakan untuk membiayai kegiatan partai politik (parpol)

“Misalkan partai dibiayai Rp20 triliun, dibanding APBN kita tidak ada apa-apanya dibanding bila tidak dibiayai bagaimana rusaknya,” kata Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam Talkshow Pemilu Berintegritas “Pilih Yang Jujur” yang juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina. Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan kampus dan para pemilih pemula lainnya.

“Kalau bisa diberikan pendanaan ke partai, kita bisa paksa agar partai diaudit secara mendalam oleh KPK dan dimungkinkan kalau partai didiskualifikasi tidak ikut pemilu,” tambah Agus.

Dengan pembiayaan yang berasal dari negara tersebut, artinya parpol pun bertanggung jawab ke negara.

“Cukup misalnya dengan Rp20 triliun dan BPK bisa masuk secara mendalam, dana ini dipakai untuk apa dan pada saat pejabat publik berkampanye misalnya untuk apa, apakah melanggar aturan kampanye atau tidak, bisa masuk dari situ,” katanya.

Aturan tersebut misalnya dapat dilakukan dengan revisi UU Partai Politik.

KPK rencananya juga akan mengumumkan para calon anggota legislatif yang taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

“Awal April akan kita umumkan siapa yang sudah lapor LHKPN, terutama petahana. Kalau petahana belum lapor, sebaiknya sama sekali tidak kita pilih,” ungkap Agus.

Sedangkan peneliti ICW Almas juga mengaku mendorong UU parpol direvisi.

“Kami sepakat dengan KPK bahwa partai politik harus didanai sebagian oleh negara. Kalau dari perhitungan ICW, 30 persen adalah angka yang cukup bagi negara membiayai partai politik, 30 persen lainnya dari anggota partai dan 40 persen dari publik atau pihak ketiga tapi kalau kita hanya bicara kenaikan bantuan tanpa bicara sanksi mungkin itu tidak akan mengubah apapun, partai politik akan tetap korup,” kata Almas.

Sanksi yang bisa diterapkan menurut Almas, bagi partai politik terbukti melakukan korupsi atau terlibat dalam kasus korupsi atau menggunakan uang bantuan dari negara untuk korupsi dilarang mengikuti pemilu pada pemilu terdekat.

“Apakah mungkin? Sangat mungkin. Di UU Pilkada sekarang ketika partai politik terbukti menerima mahar politik di Pilkada selanjutnya dilarang mencalonkan pasangan calon,” tegas Almas.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng BLK Jembrana, Rutan Negara Gelar Pelatihan Kerja Meubelair Dalam Meningkatkan Keterampilan WBP

    Gandeng BLK Jembrana, Rutan Negara Gelar Pelatihan Kerja Meubelair Dalam Meningkatkan Keterampilan WBP

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Jembrana , Selasa  07  Februari  2023 Gandeng BLK Jembrana, Rutan Negara Gelar Pelatihan Kerja Meubelair Dalam Meningkatkan Keterampilan WBP     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka meningkatkan keterampilan dan keahlian bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah naungan Kantor Wilayah […]

  • Peringatan Hari Ibu Ke- 94 , di Hadiri  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta  

    Peringatan Hari Ibu Ke- 94 , di Hadiri  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta  

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 21 Desember 2022 Peringatan Hari Ibu Ke- 94 , di Hadiri  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta     Peringatan Hari Ibu ke- 94 Tahun 2022 di Kabupaten Bangli yang dilaksanakan di Museum Gunung Api Batur,  Rabu (21/12/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Peringatan Hari Ibu merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kita kepada perjuangan perempuan Indonesia […]

  • Bupati Tabanan Sampaikan Tujuh Buah Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan

    Bupati Tabanan Sampaikan Tujuh Buah Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  12  November  2021   Bupati Tabanan Sampaikan Tujuh Buah Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan   Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M menyampaikan Pidato Pengantar Tujuh Buah Ranperda Kabupaten Tabanan, pada Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan III Tahun 2021,secara daring di TCC Kantor Bupati Tabanan, Jumat (12/11/2021). Bali,  indonesiaexpose.co.id  – […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  20  Maret  2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Klaten, Senin  07  Maret  2022

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 29 Januari 2025 Renungan  Joger  

expand_less