Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pasar Modal Syariah : Produk dan Mekanisme Transaksi berlandaskan Sumber Hukum Islam

Pasar Modal Syariah : Produk dan Mekanisme Transaksi berlandaskan Sumber Hukum Islam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
  • visibility 254
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  20  April  2024

Pasar Modal Syariah : Produk dan Mekanisme Transaksi berlandaskan Sumber Hukum Islam

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti hanya umat muslim yang bisa menggunakan sistem ini. Umat beragama apapun bisa mengadopsi produk-produk keuangan syariah. Salah satu kelebihan sistem perekonomian syariah adalah adanya prinsip keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis.

Pasar modal merupakan bagian dari industri keuangan yang juga memberikan alternatif sistem syariah kepada masyarakat. Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah di Indonesia bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal berlandaskan kepada sumber hukum Islam di antaranya adalah Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama.

Salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam adalah terkait dengan fikih muamalah, yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara sesama manusia, termasuk di dalamnya hukum tentang ekonomi dan perniagaan. Salah satu kaidah fikih yang umum digunakan dalam fikih muamalah adalah hukum asal semua muamalah adalah boleh sampai adanya dalil yang menunjukan keharamannya. Berdasarkan kaidah fikih tersebut dan hukum fikih muamalah, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia dikembangkan.

Dalam pasar modal syariah, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis. Larangan tersebut dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Berikut ini adalah hal-hal yang dilarang di pasar modal syariah.

  1. Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah akad tersebut tidak cacat.
  2. taghrir, yaitu upaya untuk memengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.
  3. Gharar, yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.
  4. Tanajusy atau Najsy yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.
  5. ikhtikar yang artinya membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harganya mahal.

Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah pertama di Indonesia oleh PT Danareksa Investment Management (DIM) pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerja sama dengan DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk menjadi acuan bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Dengan hadirnya indeks tersebut, maka investor dapat mengetahui saham-saham yang memenuhi prinsip syariah dan dapat dijadikan instrumen investasi syariah. Pada 18 April 2001, untuk pertama kali DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran sukuk PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan sukuk pertama di Indonesia dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di tahun 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru pada tahun 2011, pada saat itu banyak gebrakan inovasi diluncurkan ke pasar di antaranya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, serta Sharia Online Trading System (SOTS). SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip Islam.

Sejak momen kebangkitan tersebut, Pasar Modal Syariah bangkit dengan semangat baru dan terus berkembang pesat, ditandai dengan berbagai torehan prestasi yang diraih secara konsisten. Kemajuan pasar modal syariah Indonesia ditunjukkan dengan diterimanya penghargaan internasional Global Islamic Finance Awards, untuk kategori ‘The Best Islamic Capital Market’ selama 4 kali secara berturut-turut sejak 2019 hingga 2022. Di tahun 2023, BEI juga kembali meraih penghargaan sebagai ‘Lembaga Penggerak Investasi Syariah’ dalam ajang Anugerah Syariah Republika 2023.

Pasar modal syariah Indonesia saat ini juga tercatat sebagai pasar modal di dunia yang memiliki proses transaksi saham secara end-to-end yang telah memenuhi prinsip syariah, mulai dari mekanisme transaksi di BEI, mekanisme kliring dan penjaminan di KPEI hingga mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di KSEI semuanya telah memiliki fatwa kesesuaian syariah dari DSN-MUI.

Dengan inovasi dan kelebihan yang ada, tidak dapat kita pungkiri, saat ini Pasar Modal Syariah di Indonesia semakin diminati oleh banyak investor. Sampai dengan Maret 2024, jumlah investor syariah mencapai 143.784 investor. Capaian ini telah tumbuh 19% dari Maret 2023 yang menembus sebanyak 120.530 investor. Rata-rata nilai transaksi harian saham-saham syariah juga mengalami tren kenaikan dari Maret 2023 di Rp 4,3 triliun menjadi Rp6,2 triliun per Maret 2024.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. PLN UID Bali

    PT. PLN UID Bali

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bali, Senin  28  Desember  2020   PT. PLN UID Bali

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  25  April  2025 Renungan  Joger

  • Januari-Februari, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 3,68 Juta Penumpang

    Januari-Februari, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 3,68 Juta Penumpang

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  10  Maret  2020   Januari-Februari, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 3,68 Juta Penumpang     BALI, INDEX – Memasuki dua bulan pertama di tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mencatat telah melayani sebanyak 3,68 juta penumpang serta 25 ribu pergerakan pesawat udara.   Dengan jumlah total penumpang […]

  • XL Axiata Future Leaders Gelar Program Kepemimpinan untuk Aktivis Kampus

    XL Axiata Future Leaders Gelar Program Kepemimpinan untuk Aktivis Kampus

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  03  November  2021   XL Axiata Future Leaders Gelar Program Kepemimpinan untuk Aktivis Kampus Data Analytics Manager at Danone sekaligus alumni XLFL angkatan ke-3, Ridho Akbar (tengah bawah) bersama tim XL Axiata Future Leaders dan peserta Ruang Merdeka Inspirasi saat mengikuti sesi workshop ke-2 pada Sabtu (23/10/2021) lalu.     Melalui program bernama […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  06  Desember 2025 Renungan JOGER

  • BANDESA AGUNG NOBATKAN DESA ADAT TANJUNG BENOA SEBAGAI PELOPOR IMPLEMENTASI KOMITMEN PAYUNG SATU LANGIT PEREKONOMIAN ADAT BALI”

    BANDESA AGUNG NOBATKAN DESA ADAT TANJUNG BENOA SEBAGAI PELOPOR IMPLEMENTASI KOMITMEN PAYUNG SATU LANGIT PEREKONOMIAN ADAT BALI”

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin  12  Oktober  2020   “BANDESA AGUNG NOBATKAN DESA ADAT TANJUNG BENOA SEBAGAI PELOPOR IMPLEMENTASI KOMITMEN PAYUNG SATU LANGIT PEREKONOMIAN ADAT BALI”   BALI,  INDEX  –  Dampak Pandemi COVID 19 terhadap perekonomian yang secara langsung meruntuhkan kejayaan industri pariwisata di Bali, merupakan tantangan bagi Desa Adat untuk tetap menjaga eksistensi dan tanggungjawabnya terhadap krama […]

expand_less