Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pasar Modal Syariah : Produk dan Mekanisme Transaksi berlandaskan Sumber Hukum Islam

Pasar Modal Syariah : Produk dan Mekanisme Transaksi berlandaskan Sumber Hukum Islam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  20  April  2024

Pasar Modal Syariah : Produk dan Mekanisme Transaksi berlandaskan Sumber Hukum Islam

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti hanya umat muslim yang bisa menggunakan sistem ini. Umat beragama apapun bisa mengadopsi produk-produk keuangan syariah. Salah satu kelebihan sistem perekonomian syariah adalah adanya prinsip keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis.

Pasar modal merupakan bagian dari industri keuangan yang juga memberikan alternatif sistem syariah kepada masyarakat. Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah di Indonesia bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal berlandaskan kepada sumber hukum Islam di antaranya adalah Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama.

Salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam adalah terkait dengan fikih muamalah, yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara sesama manusia, termasuk di dalamnya hukum tentang ekonomi dan perniagaan. Salah satu kaidah fikih yang umum digunakan dalam fikih muamalah adalah hukum asal semua muamalah adalah boleh sampai adanya dalil yang menunjukan keharamannya. Berdasarkan kaidah fikih tersebut dan hukum fikih muamalah, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia dikembangkan.

Dalam pasar modal syariah, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis. Larangan tersebut dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Berikut ini adalah hal-hal yang dilarang di pasar modal syariah.

  1. Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah akad tersebut tidak cacat.
  2. taghrir, yaitu upaya untuk memengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.
  3. Gharar, yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.
  4. Tanajusy atau Najsy yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.
  5. ikhtikar yang artinya membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harganya mahal.

Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah pertama di Indonesia oleh PT Danareksa Investment Management (DIM) pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerja sama dengan DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk menjadi acuan bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Dengan hadirnya indeks tersebut, maka investor dapat mengetahui saham-saham yang memenuhi prinsip syariah dan dapat dijadikan instrumen investasi syariah. Pada 18 April 2001, untuk pertama kali DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran sukuk PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan sukuk pertama di Indonesia dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Peraturan OJK (d/h Bapepam-LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di tahun 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru pada tahun 2011, pada saat itu banyak gebrakan inovasi diluncurkan ke pasar di antaranya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, serta Sharia Online Trading System (SOTS). SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip Islam.

Sejak momen kebangkitan tersebut, Pasar Modal Syariah bangkit dengan semangat baru dan terus berkembang pesat, ditandai dengan berbagai torehan prestasi yang diraih secara konsisten. Kemajuan pasar modal syariah Indonesia ditunjukkan dengan diterimanya penghargaan internasional Global Islamic Finance Awards, untuk kategori ‘The Best Islamic Capital Market’ selama 4 kali secara berturut-turut sejak 2019 hingga 2022. Di tahun 2023, BEI juga kembali meraih penghargaan sebagai ‘Lembaga Penggerak Investasi Syariah’ dalam ajang Anugerah Syariah Republika 2023.

Pasar modal syariah Indonesia saat ini juga tercatat sebagai pasar modal di dunia yang memiliki proses transaksi saham secara end-to-end yang telah memenuhi prinsip syariah, mulai dari mekanisme transaksi di BEI, mekanisme kliring dan penjaminan di KPEI hingga mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di KSEI semuanya telah memiliki fatwa kesesuaian syariah dari DSN-MUI.

Dengan inovasi dan kelebihan yang ada, tidak dapat kita pungkiri, saat ini Pasar Modal Syariah di Indonesia semakin diminati oleh banyak investor. Sampai dengan Maret 2024, jumlah investor syariah mencapai 143.784 investor. Capaian ini telah tumbuh 19% dari Maret 2023 yang menembus sebanyak 120.530 investor. Rata-rata nilai transaksi harian saham-saham syariah juga mengalami tren kenaikan dari Maret 2023 di Rp 4,3 triliun menjadi Rp6,2 triliun per Maret 2024.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelurahan Penatih “Jemput Bola” Layani Perekaman e-KTP Warga Lansia

    Kelurahan Penatih “Jemput Bola” Layani Perekaman e-KTP Warga Lansia

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Januari 2024 Kelurahan Penatih “Jemput Bola” Layani Perekaman e-KTP Warga Lansia     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Jajaran Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, melakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik atau e-KTP bagi warga lanjut usia (lansia) pada Rabu, (10/1/2024). Pelayanan tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah warga lansia yang tidak memungkinkan untuk hadir ke […]

  • PTPN IX Bersama Pemkab Batang Sepakat Kembangkan Lahan 25 Ha Dukung Percepatan Kawasan Industri Terpadu

    PTPN IX Bersama Pemkab Batang Sepakat Kembangkan Lahan 25 Ha Dukung Percepatan Kawasan Industri Terpadu

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Batang, Senin 17 Mei 2021   PTPN IX Bersama Pemkab Batang Sepakat Kembangkan Lahan 25 Ha Dukung Percepatan Kawasan Industri Terpadu   Penandatangan Nota Kesepahaman antara Dirut PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) dan Bupati Batang Dalam Rangka Pengembangan Lahan Untuk Mendukung Percepatan Kawasan Industri Terpadu Batang   Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – PT Perkebunan Nusantara IX […]

  • Made “Dolar” Astawa Gelar Pameran Tunggal  Berkonsep Layers Dimentions

    Made “Dolar” Astawa Gelar Pameran Tunggal  Berkonsep Layers Dimentions

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 20 September 2024 Made “Dolar” Astawa Gelar Pameran Tunggal  Berkonsep Layers Dimentions     Bali,indonesiaexpose.co.id –  Kini di tahun 2024 setelah sekian lama Made “Dolar” Astawa berkiprah dan mendedikasikan dirinya sebagai pengelola ruang Santrian Gallery , Bli Dolar panggilan akrabnya akhirnya berpameran tunggal, jika biasanya Bli Dolar disibukkan dengan urusan mempersiapkan dan mengurus […]

  • UWP Vidya Wisata Gelar Seminar ‘ Penguatan Karakter Generasi Emas 2045’

    UWP Vidya Wisata Gelar Seminar ‘ Penguatan Karakter Generasi Emas 2045’

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Singaraja, Rabu  18  Oktober  2023 UWP Vidya Wisata Gelar Seminar ‘ Penguatan Karakter Generasi Emas 2045’     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka membangun karakter generasi muda Hindu Nusantara, UWP Vidya Wisata mengadakan seminar pendidikan dengan tema Penguatan Karakter Generasi Muda Hindu Dalam Mewujudkan Generasi Emas 2045 dengan mengundang narasumber yaitu Bapak Mangku Pastika yang […]

  • Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026

    Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  06  Pebruari  2026 Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Kabupaten Klungkung, Gianyar, Bangli dan Karangasem yang merupakan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Klungkung kembali meraih award pada ajang tersebut, bahkan Kabupaten Klungkung meraih predikat utama disusul Kabupaten Gianyar, Bangli dan Karangasem yang meraih kategori […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  17  Maret  2024 Renungan  Joger  

expand_less