Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » PPDB  Resmi Ganti Nama  SPMB

PPDB  Resmi Ganti Nama  SPMB

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • visibility 180
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Kamis  30  Januari  2025

PPDB  Resmi Ganti Nama  SPMB

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Transisi ini menimbulkan aturan dan perubahan baru, terutama terkait kuota penerimaan calon murid baru.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, memaparkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem sebelumnya. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu diperbaiki, sementara yang sudah baik akan dipertahankan.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” kata Mu’ti, di Jakarta.

Adapun PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah sistem penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Mulai tahun ini, pemerintah mengganti PPDB menjadi sistem baru, yakni SPMB. Lantas, apa perbedaan PPDB dan SPMB 2025? Berikut penjelasannya.

Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025
Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:

1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi

Adapun PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah sistem penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Mulai tahun ini, pemerintah mengganti PPDB menjadi sistem baru.

Berikut penjelasan perbedaan PPDB dan SPMB 2025 :

1. Jalur Penerimaan :Perubahan pertama terlihat dari jalur penerimaan yang berganti nama. Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB umumnya mencakup beberapa jalur penerimaan, antara lain:

  • Zonasi: Menerima siswa berdasarkan kedekatan jaral tempat tinggalnya dengan sekolah
  • Prestasi: Menerima siswa berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik.
  • Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Perpindahan Orang Tua/Wali: Menerima siswa yang orang tua atau walinya dipindah tugas alias dimutasi

Sementara pada SPMB, jalur penerimaannya yaitu : 

  • Domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Jalur zonasi berganti nama jadi domisili, bergitupun dengan kuota dan sistem penerimaannya. Sementara yang lainnya masih sama.
  • Jalur Zonasi Ganti Nama jadi Domisili, Jalur zonasi berganti nama menjadi domisili. Adapun zonasi sekolah adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan kedekatan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.

Pada sistem domisili di SPMB, penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah masih berlaku. Tapi akan ada perubahan sistem untuk menghitung persentase murid yang diterima.

Perubahan pada jalur domisili berlaku pada sistem penerimaan siswa SMP dan SMA, sementara untuk SD tidak ada perubahan, kebijakannya masih sama dengan sistem zonasi tahun sebelumnya.

  •  Hanya Ada Satu Gelombang dalam SPMB
    Selain itu, terdapat beberapa kebijakan baru dalam sistem SPMB. Salah satunya, sekolah negeri semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA hanya diperbolehkan untuk melakukan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang. Hal ini tertuang dalam draf Urgensi Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru yang dirilis oleh Kemendikdasmen.

Sekolah juga dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perubahan ini dilakukan untuk melakukan efisiensi sistem PPDB yang lama, di mana terdapat dua gelombang penerimaan calon murid baru di sekolah negeri.

  • Tes Minat dan Bakat untuk Masuk SMK
    Sebelumnya, pendaftaran PPDB SMK hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri. Namun, dalam sistem SPMB ini, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan seleksi masuk SMK.

Hal ini tertuang dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 7. “Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK (Seleksi mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian),”

  • Jalur Prestasi Non-Akademik Tambah Kriteria Penerima
    Pada jalur prestasi akan ada penambahan kriteria penerima murid prestasi non-akademik. Salah satunya, melalui jalur kepemimpinan, sebelumnya hanya berasal dari jalur seni dan olahraga saja. Adapun jalur kepemimpinan dikhususkan bagi para murid yang memiliki pengalaman mengurus OSIS dan Pramuka.

Selain itu, jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Dengan syarat memenangi kompetisi tingkat kabupaten maupun kota.

  •  Kuota Penerimaan Siswa Baru
    Kuota penerimaan siswa baru dari berbagai jalur pendaftaran juga akan mengalami perubahan. Nantinya terdapat pengurangan kuota yang bertujuan untuk mendukung transparansi data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri. Berikut rincian perubahan kuotanya.

SPMB SD
Kuota sistem domisili untuk SD Negeri minimal 70 persen karena sekolah-sekolah ini sebarannya sudah merata di Indonesia. Sementara jalur afirmasi tetap 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi tetap diberlakukan tanpa perubahan.

SPMB SMP
Jalur domisili: Kuota jalur domisili untuk SMP terdapat pengurangan dari 50 persen pada tahun sebelumnya, menjadi 40 persen. Hal ini lantaran, dari 2017 sampai 2-23 jumlah siswa yang sekolah dekat rumahnya rata-rata hanya sebesar 30-50 persen saja. Selain itu, terdapat pemda yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.

Jalur Afirmasi: Kuota jalur afirmasi tahun lalu ditetapkan minimal 15 persen, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 20 persen. Hal ini untuk mengurangi anak tidak sekolah.

Jalur prestasi: Kuota jalur prestasi yang diusulkan di SPMB 2025 minimal 25 persen. Seleksinya didasarkan pada nilai akademik atau non-akademik seperti olahraga, seni, dan jalur kepemimpinan.

Jalur mutasi: Kuota jalur mutasi untuk SMP tahun lalu ditetapkan maksimal 5 persen, sementara usulan di SPMB 2025 tidak ada perubahan. Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas, termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

SPMB SMA
Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Kuota jalur penerimaan SPMB 2025 juga akan mengalami perubahan, sebagai berikut.

Jalur domisili: Kuota PPDB jalur domisili untuk SMA saat ini ditetapkan minimal 50 persen, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30 persen. Hal ini lantaran sejak 2017 sampai 2023, jumlah siswa yang sekolah di dekat rumah rata-rata hanya sebesar 20-50 persen saja.

Jalur afirmasi: Kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMA ditetapkan minimal 15 persen, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30 persen. Ini untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi anak-anak penyandang disabilitas, kelompik marjinal, dan/atau dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Jalur prestasi: Kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMA di SPMB 2025 minimal 30 persen. Ini merupakan aspirasi Pemda, sekaligus memberikan kewenangan bagi mereka untuk memfasilitasi anak-anak berprestasi termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.

Jalur mutasi: Kuota PPDB jalur mutasi untuk SMA ditetapkan maksimal 5 persen, sementara usulan di SPMB 2025 tetap tidak ada perubahan.

Jalur mutasi itu adalah karena tugas orang tua, dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah tertentu,” ungkapnya.

Sedangkan untuk domisili, Mu’ti mengatakan, akan ada perubahan terkait kuota penerimaan dalam jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Pada jenjang pendidikan SMP dari 50 persen jadi 40 persen. Jenjang pendidikan SMA dari 50 persen jadi 30 persen. Sedangkan kuota domisili SD masih sebesar 70 persen seperti PPDB sebelumnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBTF  2022

    BBTF  2022

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis 02 Juni 2022   BBTF  2022  

  • Siswa TK Jadi Tamu Pertama Pembukaan Kembali Main Hall BEI

    Siswa TK Jadi Tamu Pertama Pembukaan Kembali Main Hall BEI

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta  ,  Selasa  31   Januari 2023 Siswa TK Jadi Tamu Pertama Pembukaan Kembali Main Hall BEI Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali akses masyarakat umum untuk mengunjungi Main Hall BEI secara langsung pada Senin (30/1/2023). Pengunjung dapat kembali melakukan berbagai kegiatan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai investasi di […]

  • Transformasi Organisasi dari Regional ke Fungsional, BUMN Ubah Nomenklatur PLN dan Susunan Komisaris Direksi

    Transformasi Organisasi dari Regional ke Fungsional, BUMN Ubah Nomenklatur PLN dan Susunan Komisaris Direksi

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  21 September 2022 Transformasi Organisasi dari Regional ke Fungsional, BUMN Ubah Nomenklatur PLN dan Susunan Komisaris Direksi (Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK-212/MBU/09/2022 dan nomor SK-213/MBU/09/2022 pada tanggal 21 September 2022 telah memutuskan melakukan perubahan nomenklatur, pengangkatan dan pemberhentian […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  01  November  2019   Renungan  JOGER

  • LPS  Dorong Penerapan GRC Bagi BPR/BPRS di Wilayah Sumatera Utara

    LPS  Dorong Penerapan GRC Bagi BPR/BPRS di Wilayah Sumatera Utara

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Medan, Minggu  19  Mei  2024 LPS  Dorong Penerapan GRC Bagi BPR/BPRS di Wilayah Sumatera Utara   Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo.(foto/ist)   Sumatera Utara,  indonesiaexpose.co.id  –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang didukung oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Indonesia (PERBARINDO), mengadakan seminar ERM Practice Sharing Penerapan GRC (Governance Risk […]

  • Kresna Budi  Wakil Ketua DPRD Bali Kunker ke Desa Ambengan

    Kresna Budi  Wakil Ketua DPRD Bali Kunker ke Desa Ambengan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Buleleng, Rabu  07  Mei 2025 Kresna Budi  Wakil Ketua DPRD Bali Kunker ke Desa Ambengan   Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi melakukan kunjungan kerja ke ke  Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Selasa 06 Mei 2025.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, S.AP. melakukan kunjungan  ke […]

expand_less