Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • visibility 228
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 03  Pebruari  2025

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

 

DPRD Provinsi Bali menerima aspirasi warga Desa Adat Jimbaran sengketa tanah 280 hektar, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Mengingat, sebelumnya tanah warga Desa Adat Jimbaran dikuasai oleh sejumlah Perusahaan Terbatas (PT), yang hingga saat ini kondisinya masih terlantar.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

Aspirasi warga Desa Adat Jimbaran diterima Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara dan Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra mengatakan,  pihak DPRD Bali bakal memanggil pihak-pihak terkait, baik pihak Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali hingga Investor serta pihak-pihak terkait lainnya.

” Kami selaku wakil rakyat  menyerap aspirasi warga Desa Adat Jimbaran terkait masalah asal usul tanah dan lain sebagainya,” ungkap Komang Sewi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama menyebutkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Apapun nanti itu, yang menjadi aspirasi warga Desa Adat Jimbaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu, kami akan kaji,” kata Budi Utama.

Bahkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Kami akan pelajari dulu, kalau memang ada berkas dokumen kurang, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melengkapi,” terangnya.

Sebuah gugatan hukum resmi diajukan oleh Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran terhadap sejumlah perusahaan dan lembaga pemerintah yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 280 hektar.

Gugatan ini diajukan juga oleh Perwakilan Penerima Mandat, I Wayan Bulat, S.H., bersama Tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 3 Pebruari 2025.

Disebutkan, bahwa perpanjangan HGB yang dilakukan sejak 2010 sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan peraturan tentang tanah terlantar.

Sebelum sidang, Warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Februari 2025.

Sejarah Panjang Sengketa, menurut pihak penggugat, pada 1994, tanah ini dibebaskan oleh Pemerintah dengan alasan kepentingan umum, tetapi dalam prakteknya justru digunakan untuk kepentingan bisnis beberapa perusahaan swasta. Pembebasan ini bahkan dilakukan dengan cara represif, termasuk penggunaan aparat keamanan untuk mengusir warga.

Pada th 2010 lalu, Pemerintah memperpanjang HGB atas tanah tersebut dengan dalih mendukung penyelenggaraan KTT APEC 2013. Namun, hingga kini, lahan tersebut sebagian besar tetap terbengkalai dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami menolak perpanjangan HGB yang tidak sah dan dilakukan tanpa mempertimbangkan status tanah sebagai tanah terlantar,” kata I Wayan Bulat.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, warga Jimbaran menggugat sejumlah pihak, termasuk PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Gugatan ini menyoroti berbagai pelanggaran, mulai dari pembebasan tanah dengan kekerasan, penerbitan sertifikat yang tidak sah, hingga praktik penelantaran lahan oleh pihak-pihak terkait.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta pengadilan untuk:

1. Membatalkan perpanjangan SHGB yang dianggap melanggar hukum.

2. Mengembalikan tanah kepada pemilik hak lama dan masyarakat adat.

3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara serta memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Sidang perdana perkara ini diharapkan bisa menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Denpasar Usulkan 2 WBTB Untuk Ditetapkan Secara Nasional.

    Pemkot Denpasar Usulkan 2 WBTB Untuk Ditetapkan Secara Nasional.

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  Juni  2025 Pemkot Denpasar Usulkan 2 WBTB Untuk Ditetapkan Secara Nasional.    Foto Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam Kesiman, dan Baris Gede Telek Br. Belong Sanur.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman kembali mengusulkan sebanyak 2 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional. […]

  • Walikota Jaya Negara &  Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan.

    Walikota Jaya Negara &  Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan.

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  September  2024 Walikota Jaya Negara &  Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari Suci Galungan yang dimaknai sebagai kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), jatuh setiap Budha […]

  • Tirta  Moedal 

    Tirta  Moedal 

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Jawa Tengah , Minggu 03 Agustus 2025 Tirta  Moedal

  • Polres Garut Gratiskan Pembuatan SIM di HUT Bhayangkara Ke 74

    Polres Garut Gratiskan Pembuatan SIM di HUT Bhayangkara Ke 74

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  02  Juli  2020   Polres Garut Gratiskan Pembuatan SIM di HUT Bhayangkara Ke 74   JAWA  BARAT,  INDEX  – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 tahun 2020, Polres Garut menyediakan Pelayanan bagi pemohon perpanjangan ataupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) secara Gratis alias tidak dipungut biaya, khusus yang lahir tepat pada 1 Juli. […]

  • Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah

    Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  13  September  2025 Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas pasca bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Dewata. Kebijakan ini menjadi bagian dari moratorium alih fungsi lahan sesuai visi Haluan Bali 100 […]

  • AP1 dan KSO APP-FL Technics Indonesia Resmikan Pembangunan MRO Pertama di Bali

    AP1 dan KSO APP-FL Technics Indonesia Resmikan Pembangunan MRO Pertama di Bali

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  23 November 2023 AP1 dan KSO APP-FL Technics Indonesia Resmikan Pembangunan MRO Pertama di Bali   Groundbreaking fasilitas MRO ini adalah tindak lanjut dari perjanjian kerja sama AP1 dengan KSO APP-FLT yang dilaksanakan pada 11 Agustus 2023. Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Perusahaan KSO PT Angkasa Pura Properti (APP) dan PT Avia Technics Dirgantara (FL […]

expand_less