Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 03  Pebruari  2025

DPRD Bali  Tampung   Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran

 

DPRD Provinsi Bali menerima aspirasi warga Desa Adat Jimbaran sengketa tanah 280 hektar, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Mengingat, sebelumnya tanah warga Desa Adat Jimbaran dikuasai oleh sejumlah Perusahaan Terbatas (PT), yang hingga saat ini kondisinya masih terlantar.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

Aspirasi warga Desa Adat Jimbaran diterima Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara dan Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra mengatakan,  pihak DPRD Bali bakal memanggil pihak-pihak terkait, baik pihak Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali hingga Investor serta pihak-pihak terkait lainnya.

” Kami selaku wakil rakyat  menyerap aspirasi warga Desa Adat Jimbaran terkait masalah asal usul tanah dan lain sebagainya,” ungkap Komang Sewi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama menyebutkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Apapun nanti itu, yang menjadi aspirasi warga Desa Adat Jimbaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu, kami akan kaji,” kata Budi Utama.

Bahkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Kami akan pelajari dulu, kalau memang ada berkas dokumen kurang, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melengkapi,” terangnya.

Sebuah gugatan hukum resmi diajukan oleh Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) Jimbaran terhadap sejumlah perusahaan dan lembaga pemerintah yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 280 hektar.

Gugatan ini diajukan juga oleh Perwakilan Penerima Mandat, I Wayan Bulat, S.H., bersama Tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 3 Pebruari 2025.

Disebutkan, bahwa perpanjangan HGB yang dilakukan sejak 2010 sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan peraturan tentang tanah terlantar.

Sebelum sidang, Warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Februari 2025.

Sejarah Panjang Sengketa, menurut pihak penggugat, pada 1994, tanah ini dibebaskan oleh Pemerintah dengan alasan kepentingan umum, tetapi dalam prakteknya justru digunakan untuk kepentingan bisnis beberapa perusahaan swasta. Pembebasan ini bahkan dilakukan dengan cara represif, termasuk penggunaan aparat keamanan untuk mengusir warga.

Pada th 2010 lalu, Pemerintah memperpanjang HGB atas tanah tersebut dengan dalih mendukung penyelenggaraan KTT APEC 2013. Namun, hingga kini, lahan tersebut sebagian besar tetap terbengkalai dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami menolak perpanjangan HGB yang tidak sah dan dilakukan tanpa mempertimbangkan status tanah sebagai tanah terlantar,” kata I Wayan Bulat.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, warga Jimbaran menggugat sejumlah pihak, termasuk PT Jimbaran Hijau, PT Citratama Selaras, serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Gugatan ini menyoroti berbagai pelanggaran, mulai dari pembebasan tanah dengan kekerasan, penerbitan sertifikat yang tidak sah, hingga praktik penelantaran lahan oleh pihak-pihak terkait.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta pengadilan untuk:

1. Membatalkan perpanjangan SHGB yang dianggap melanggar hukum.

2. Mengembalikan tanah kepada pemilik hak lama dan masyarakat adat.

3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara serta memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Sidang perdana perkara ini diharapkan bisa menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  07  Oktober 2023 Renungan  Joger  

  • Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 10 Orang, Kasus Meninggal Dunia dan Positif Covid-19 Kembali Nihil, Kasus Aktif Masih 0,02 Persen.

    Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 10 Orang, Kasus Meninggal Dunia dan Positif Covid-19 Kembali Nihil, Kasus Aktif Masih 0,02 Persen.

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 21  Oktober 2021   Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 10 Orang, Kasus Meninggal Dunia dan Positif Covid-19 Kembali Nihil, Kasus Aktif Masih 0,02 Persen. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data […]

  • Bali Airport Gelar ‘Balinese Culture Performance’

    Bali Airport Gelar ‘Balinese Culture Performance’

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Mangupura,  Sabtu  14  Desemner  2019   Bali Airport Gelar ‘Balinese Culture Performance’   BALI,  INDEX   – Bali merupakan salah satu destinasi wisata masyhur dunia. Setiap tahunnya, jutaan wisatawan dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menempuh perjalanan ribuan kilometer demi hadir menyaksikan keelokan alam serta budaya Bali yang telah menggaung ke seluruh penjuru kolong langit.   Bandar […]

  • ICW Minta Pemerintah Transparan Dalam Pengeluaran Anggaran Untuk Covid 19

    ICW Minta Pemerintah Transparan Dalam Pengeluaran Anggaran Untuk Covid 19

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta ,  Kamis  16  April  2020   ICW Minta Pemerintah Transparan Dalam Pengeluaran Anggaran Untuk Covid 19   (foto/ist)   JAKARTA,  INDEX  –  Indonesia Coruption Watch (ICW) mengatakan, dalam penanganan wabah virus corona (Covid 19) seperti saat ini , sangat mungkin terjadi tindak pidana korupsi , karena itu. ICW meminta pemerintah transparan soal pengeluaran anggaran […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  25  Desember 2025 Renungan  JOGER  

  • Setelah Sebelumnya Sandang Status ZI WBK, Tahun Ini Bapenda Denpasar Dinilai TPN WBBM.

    Setelah Sebelumnya Sandang Status ZI WBK, Tahun Ini Bapenda Denpasar Dinilai TPN WBBM.

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  08  September  2025 Setelah Sebelumnya Sandang Status ZI WBK, Tahun Ini Bapenda Denpasar Dinilai TPN WBBM.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar secara resmi dinilai Tim Penilai Nasional (TPN) Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kehadiran TPN yang dipimpin Nadjamuddin Mointang ini diterima Kepala Bapenda Kota […]

expand_less