Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono dieksekusi ke Sukamiskin

Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono dieksekusi ke Sukamiskin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Mei 2019
  • visibility 286
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin  06  Mei  2019

 

 

Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono dieksekusi ke Sukamiskin

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Persero Budi Tjahjono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu.

“Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana Budi Tjahjono dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Selain Budi, KPK pada Sabtu juga mengeksekusi terpidana Khairudin seorang swasta dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Budi 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi Tjahjono divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Budi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795,31 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

Sementara Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari yang dikenal sebagai Tim 11.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan pidana terhadap Khairudin selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap.

Atas putusan tersebut, Khairudin pun mengajukan banding, namun hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 9 tahun penjara.(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaya Negara – Arya Wibawa Dilantik Kembali Jadi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

    Jaya Negara – Arya Wibawa Dilantik Kembali Jadi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  19  Pebruari  2025 Jaya Negara – Arya Wibawa Dilantik Kembali Jadi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa selaku Walikota dan Wakil Walikota Terpilih saat mengikuti gladi bersih yang dipusatkan di Kawasan Monumen Nasional dan Istana Negara, Jakarta […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  25   Juni  2025 Renungan  Joger

  • Solusi Sampah : PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar hadirkan Bank daur ulang Sampah

    Solusi Sampah : PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar hadirkan Bank daur ulang Sampah

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa 03 Desember 2019   Solusi Sampah : PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar hadirkan Bank daur ulang Sampah   PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar menghadirkan bank daur ulang sampah “The Gade Clean & Gold BADAULU” di Bedulu, Kabupaten Gianyar, Bali.   BALI, INDEX – PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar menghadirkan bank daur ulang sampah […]

  • Aktif Dalam Wujudkan Ketangguhan Bangsa Hadapi Bencana, BPBD Provinsi Bali Raih Penghargaan dari BNPB

    Aktif Dalam Wujudkan Ketangguhan Bangsa Hadapi Bencana, BPBD Provinsi Bali Raih Penghargaan dari BNPB

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Tangerang, Kamis  24  Februari  2022   Aktif Dalam Wujudkan Ketangguhan Bangsa Hadapi Bencana, BPBD Provinsi Bali Raih Penghargaan dari BNPB Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin mewakili Gubernur Bali meraih penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai salah satu Provinsi Terbaik atas Peran Aktif Dalam Mewujudkan Ketangguhan Bangsa Menghadapi Bencana.di Tangerang, Banten, Kamis (24/2/2022).   […]

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  17  September  2022 Hadiri Anugerah Indonesia Best of The Best Award 2022. Sekda Alit Wiradana : Momentum Tingkatkan Motivasi Untuk Raih Prestasi   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Indonesia Achievement Center bekerja sama dengan Tre Uno Event Management gelar Malam Penganugerahan Indonesia Best of the Best Award 2022, Jumat (16/9/2022) di Ballrom Aston Hotel, Denpasar. […]

  • Kinerja BPD Bali Sehat : Fraksi PDIP Dukung Penambahan Penyertaan Modal

    Kinerja BPD Bali Sehat : Fraksi PDIP Dukung Penambahan Penyertaan Modal

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  20 Januari  2026 Rapat Paripurna ke-23 DPRD Bali yang digelar di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin  19 Januari 2026   Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP. saat membacakan Pandangan umum Fraksi PDIP Rapat Paripurna ke-23 DPRD Bali yang digelar di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin  19 Januari 2026   […]

expand_less