Monday , November 10 2025
Home / Bali / Pansus TRAP DPRD Bali Telusuri Aset Pemprov di Canggu dan Tahura, Tegaskan Tak Boleh Ada yang Dikuasai Pihak Tak Berhak!

Pansus TRAP DPRD Bali Telusuri Aset Pemprov di Canggu dan Tahura, Tegaskan Tak Boleh Ada yang Dikuasai Pihak Tak Berhak!

Denpasar, Senin 10 November 2025

Pansus TRAP DPRD Bali Telusuri Aset Pemprov di Canggu dan Tahura, Tegaskan Tak Boleh Ada yang Dikuasai Pihak Tak Berhak!

 

Pansus TRAP DPRD Bali gelar rapat koordinasi antara BPKAD Bali bertempat di ruang rapat Bapemperda Lantai 2 Gedung DPRD Bali, Senin (10/11/2025).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali menggelar rapat koordinasi membahas aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., dihadiri oleh jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali bertempat di ruang Bapemperda DPRD Bali, Senin ( 10/11/2025).

“Kami ingin memastikan seluruh aset milik Pemprov Bali benar-benar terdata, terlindungi, dan tidak ada yang berpindah tangan atau dikuasai pihak lain secara ilegal, ” penegasan Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali mengungkapkan, aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebanyak 5.444 bidang dengan luas total 3.077,49 hektare (Ha). Dari jumlah tersebut, 4.861 bidang telah bersertifikat, sementara 583 bidang lainnya masih belum bersertifikat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus, Dr. Somvir dan I Ketut Rochineng.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa, menyampaikan bahwa sertifikat aset tanah Provinsi Bali paling banyak berada di Kabupaten Badung, yakni 1.109 bidang dengan luas total 343,89 hektare.

Jumlah itu disusul oleh Kabupaten Klungkung sebanyak 1.074 bidang dengan luas 337,01 hektare, kemudian Kabupaten Karangasem sebanyak 697 bidang dengan luas 439,24 hektare, dan Kabupaten Tabanan sebanyak 640 bidang dengan luas 369,07 hektare.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah Pansus TRAP DPRD Bali untuk memperkuat pengawasan serta memastikan pengelolaan aset milik daerah berjalan transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Pembahasan difokuskan pada penataan aset strategis di kawasan pariwisata Canggu dan kawasan konservasi Tahura, yang selama ini rawan tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Perwakilan BPKAD Bali menjelaskan, Langkah ini penting agar aset Pemprov Bali tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Pansus TRAP TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendataan dan penelusuran aset di seluruh kabupaten/kota.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan aset daerah dan memastikan pemanfaatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pansus TRAP DPRD Bali, serius jaga aset daerah, demi Bali yang tertata dan berdaulat.

 

(080)

77

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Senin  10  November  2025 Renungan  Joger 63

Generasi Anti Tipu: BI dan OJK Ajak Anak Muda Bali Cerdas dan Aman Bertransaksi Digital”

Denpasar, Minggu  09  November  2025 “Generasi Anti Tipu: BI dan OJK Ajak Anak Muda Bali …