Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubenur  Koster  & Bupati Klungkung Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Kelingking : Temukan 5 Pelanggaran Berat

Gubenur  Koster  & Bupati Klungkung Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Kelingking : Temukan 5 Pelanggaran Berat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  23  November  2025

Gubenur  Koster  & Bupati Klungkung Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Kelingking : Temukan 5 Pelanggaran Berat

 

Gubernur Bali, I Wayan Koster (tengah) di Dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha. S.H.,M.H., Bupati Klungkung, Biro Hukum, Kasat Pol PP saat mengumumkan keputusan terkait proyek lift kaca, di Denpasar, Minggu (23/11/2025).(Foto/080)

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi mengambil langkah paling tegas terkait proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Setelah menerima dan menelaah Rekomendasi DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali dan Bupati Klungkung menyatakan proyek tersebut melanggar sejumlah aturan krusial, mulai dari tata ruang, lingkungan, izin bangunan, hingga pariwisata budaya.

5 Pelanggaran Berat yang Diungkap Pansus TRAP  DPRD Bali diantaranya : 

Hasil penelusuran DPRD Provinsi Bali menunjukkan proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tersebut terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

1. Pelanggaran Tata Ruang

  • Lift kaca berukuran 846 m² dengan tinggi ±180 meter dibangun di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur.
  • Pondasi bore pile berdiri di wilayah pantai dan pesisir tanpa KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Tidak ada kajian kestabilan jurang serta tidak ada validasi izin KKPR PMA.
  • Sanksi: Pembongkaran & pemulihan fungsi ruang.

2. Pelanggaran Lingkungan Hidup

  • Tidak memiliki izin lingkungan, hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL tingkat kabupaten.
  • Sanksi: Paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

3. Pelanggaran Perizinan

  • KKPR tidak sesuai rencana tata ruang.
  • PBG hanya mencakup bangunan loket tiket, tidak termasuk jembatan layang 42 m dan lift 180 m.
  • Sanksi: Penghentian seluruh kegiatan.

4. Pelanggaran Tata Ruang Laut

  •  Pondasi bangunan masuk Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, zona yang melarang pembangunan fasilitas wisata.
  • Sanksi: Pembongkaran.

5. Pelanggaran Pariwisata Budaya Bali

  •  Proyek dianggap merusak keaslian DTW Kelingking.
  • Sanksi: Pidana.

Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali : Tutup, Bongkar, dan Pulihkan

DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi tegas:

1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.

2. Melakukan pembongkaran total bangunan lift kaca.

3. Seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab penuh perusahaan.

4. Jika perusahaan tidak membongkar sesuai batas waktu, pemda provinsi dan kabupaten akan mengambil alih pembongkaran.

Keputusan Gubernur Bali & Bupati Klungkung

Dalam pernyataan resmi, pemerintah daerah menyampaikan tiga tindakan tegas:

1. Memerintahkan penghentian seluruh pembangunan.

2. Memberikan waktu 6 bulan untuk pembongkaran mandiri oleh perusahaan.

3. Pemulihan ruang paling lama 3 bulan setelah pembongkaran.

Apabila perusahaan mengabaikan instruksi, pemerintah provinsi dan kabupaten akan membongkarnya secara paksa sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah Bali Tegaskan di bawah kepemimpinan Gubenur Wayan Koster  Menegaskan, Investasi di Bali Harus Berbasis Hukum & Budaya.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga Bali dari eksploitasi yang merusak alam, manusia, budaya, dan kearifan lokal. Investasi tetap dibutuhkan, namun harus sah, etis, dan bertanggung jawab, bukan demi keuntungan semata yang mengorbankan masa depan Bali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan lift kaca di Pantai Klingking tidak hanya melanggar berbagai aturan.

Hasil pengecekan tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap adanya dugaan manipulasi data.

Saat mengajukan izin, pihak pengelola disebut menyatakan bahwa proyek lift kaca tersebut merupakan kegiatan berisiko rendah. Hal itu diungkap Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, di kantornya di Denpasar, Selasa (4/11/2025). Supartha juga hadir saat Koster mengumumkan keputusan terkait proyek lift kaca Pantai Klingking.

Tentang Pansus TRAP DPRD Bali

Pansus TRAP (Tata Ruang dan Aset Pemerintah) DPRD Provinsi Bali dibentuk sebagai wujud komitmen lembaga legislatif dalam mengawasi tata ruang wilayah serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai regulasi dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen menjaga integritas tata ruang dan aset daerah agar pembangunan di Pulau Dewata tetap berkelanjutan, aman, dan sesuai nilai budaya Bali.

 

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  12  Januari 2021   Renungan  JOGER  

  • Kemenpar Akan Sambut Wisman Pertama di Tahun 2025 di Tiga Pintu Masuk Utama

    Kemenpar Akan Sambut Wisman Pertama di Tahun 2025 di Tiga Pintu Masuk Utama

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  31  Desember  2024 Kemenpar Akan Sambut Wisman Pertama di Tahun 2025 di Tiga Pintu Masuk Utama   Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana (pojok kanan), saat berkunjung di Bali.   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dijadwalkan akan menyambut wisatawan macanegara (wisman) pertama yang tiba di Indonesia pada 2025 melalui pintu-pintu masuk utama […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  09  November 2022 Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Selasa 01 November 2022  Wayan Koster, Gubernur Bali, Apresiasi Langkah Dirut PLN Operasikan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop Jelang KTT G20 di Bali Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di acara Energy Transition Day  bertempat di Nusa Dua, Bali, Selasa (1/11/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  19  November  2025

  • Melalui  Program  Kemitraan  Wilayah (PKW), UNDIKSHA dorong  pengembangan Wisata Heritage di Desa Blabtuh,Kab.Gianyar

    Melalui  Program  Kemitraan  Wilayah (PKW), UNDIKSHA dorong  pengembangan Wisata Heritage di Desa Blabtuh,Kab.Gianyar

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin  16  September  2019   Melalui  Program  Kemitraan  Wilayah (PKW), UNDIKSHA dorong  pengembangan Wisata Heritage di Desa Blabtuh,Kab.Gianyar   BALI,   INDEX –  Desa Blahbatuh yang berlokasi di kabupaten Gianyar provinsi Bali, selain memiliki modalitas wisata heritage culture yang cukup unik, tetapi juga didukung potensi kerajinan seni dan pertanian dalam arti luas, sehingga upaya sinergis untuk […]

expand_less