Sunday , February 8 2026
Home / DKI / Alarm Negara untuk Mafia Tanah, Sertifikat Bisa Gugur

Alarm Negara untuk Mafia Tanah, Sertifikat Bisa Gugur

Jakarta, Selasa  23  Desember  2025

Alarm Negara untuk Mafia Tanah, Sertifikat Bisa Gugur

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   — Alarm Negara untuk Mafia Tanah Reklamasi, Sertifikat Bisa Gugur.

Kebijakan penertiban tanah telantar yang ditegaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengarah langsung ke praktik spekulasi tanah, khususnya di kawasan reklamasi bernilai tinggi. Lahan bersertifikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun berturut-turut kini berada di bawah ancaman pengambilalihan negara, membuka tabir praktik penimbunan tanah yang selama ini diduga dikuasai segelintir pemodal.

Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021, tanah tanpa aktivitas ekonomi atau pembangunan akan diperingatkan secara berlapis hingga hampir empat tahun. Jika tetap dibiarkan, negara berhak mencabutnya dan menetapkan sebagai tanah telantar untuk reforma agraria. Sertifikat—termasuk SHM, HGB, dan HGU—tak lagi kebal hukum.

Data ATR/BPN menunjukkan 1,4 juta hektare tanah bersertifikat nasional berstatus telantar. Di kawasan reklamasi, lahan-lahan ini kerap dipagari, dikuasai badan usaha, namun nihil fungsi publik. Pola ini menguatkan dugaan spekulasi sistematis: tanah ditahan menunggu kenaikan nilai, sementara akses masyarakat tertutup.

Tanah yang disita akan masuk Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Langkah ini menjadi sinyal keras: era menguasai reklamasi hanya untuk disimpan dan diperjualbelikan kertasnya telah berakhir. Negara mulai menyasar inti persoalan—mafia tanah yang hidup dari lahan kosong bernilai miliaran.

(011)

379

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Jakarta, Kamis  05  Pebruari  2026 107

Pegadaian Beri Apresiasi Agen Berprestasi Lewat Gathering dan Awards Nasional 2025

Mataram, Rabu  04  Pebruari  2026 Pegadaian Beri Apresiasi Agen Berprestasi Lewat Gathering dan Awards Nasional …