Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 262
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa  di LSD,Bali.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.

Data mencengangkan:

Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.

Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee

Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.

Wilayah dengan pengawasan super ketat:

  • Kab.Badung
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Gianyar
    Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.

Pemerintah menilai praktik nominee:

Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali

DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.

Sanksi Administratif & Fiskal

Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal

Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan

Momentum Berakhirnya Penlok Tol

Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Koridor pengawasan meliputi:

  • Kab.Jembrana
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Badung

Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.

 Insentif untuk Petani

Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya

Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.

PESAN TEGAS PEMPROV BALI

Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.

Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:

  • Ketahanan pangan daerah
  • Perlindungan petani lokal
  • Kelestarian sistem Subak
  • Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
  • Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi Kepada Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi

    Peringati Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi Kepada Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Klungkung, Senin 22  April  2024 Peringati Hari Konsumen Nasional, OJK Bali Gelar Edukasi Kepada Penyandang Disabilitas dan Yowana Gema Santi   Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan beberapa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaksanakan rangkaian kegiatan edukasi kepada penyandang disabilitas dan Yowana Gema Santi dalam rangka hari Konsumen […]

  • Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

    Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  27  April  2024 Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Terus bersinergi dengan krama/masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Tabanan secara menyeluruh baik sekala maupun niskala terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan berbagai lintas lini. Kali ini, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri Upacara Pujawali ring Pura […]

  • Pemkot Dukung Kejuaraan Pencak Silat PPS Kertha Wisesa DPC Denpasar

    Pemkot Dukung Kejuaraan Pencak Silat PPS Kertha Wisesa DPC Denpasar

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  Desember  2019   Pemkot Dukung Kejuaraan Pencak Silat PPS Kertha Wisesa DPC Denpasar     BALI,  INDEX  –  Persatuan Pencak Silat (PPS) Kertha Wisesa DPC Denpasar menggelar kejuaraan pencak silat antar ranting PPS Kertha Wisesa DPC Kota Denpasar. Kejuaraan yang memperebutkan piala tetap Jero Den Sema Pemecutan digelar dari tanggal 27 hingga […]

  • “Wong  Cilik ”  Sepertinya  Terabaikan  Di  Kabupaten  Gianyar.

    “Wong  Cilik ”  Sepertinya  Terabaikan  Di  Kabupaten  Gianyar.

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat 14 Oktober 2022 “Wong  Cilik ”  Sepertinya  Terabaikan  Di  Kabupaten  Gianyar.   Suasana  pedagang kecil berjualan diatas trotoar di kab.Gianyar,Bali, Kamis (13/10/2022).    Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ibarat anak kecil yang masih suka permen, bila kita ingin beri oleh oleh berikan saja permen, pastilah mereka senang, jangan beri dia oleh – oleh sate kambing atau […]

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Kamis  24  April  2020

  • Segera Laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas akhir bulan April

    Segera Laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas akhir bulan April

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  29  April  2022   Segera Laporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, batas akhir bulan April       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainya tanggal 30 April. Moch. Luqman Hakim kepala KPP […]

expand_less