Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 1.682
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa  di LSD,Bali.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.

Data mencengangkan:

Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.

Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee

Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.

Wilayah dengan pengawasan super ketat:

  • Kab.Badung
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Gianyar
    Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.

Pemerintah menilai praktik nominee:

Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali

DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.

Sanksi Administratif & Fiskal

Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal

Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan

Momentum Berakhirnya Penlok Tol

Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Koridor pengawasan meliputi:

  • Kab.Jembrana
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Badung

Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.

 Insentif untuk Petani

Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya

Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.

PESAN TEGAS PEMPROV BALI

Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.

Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:

  • Ketahanan pangan daerah
  • Perlindungan petani lokal
  • Kelestarian sistem Subak
  • Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
  • Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Fraksi PDIP DPRD  Bali Dr. (c) Made Supartha ,S.H.,M.H.,

    Ketua Fraksi PDIP DPRD  Bali Dr. (c) Made Supartha ,S.H.,M.H.,

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali, Senin 22 Desember 2025 Ketua Fraksi PDIP DPRD  Bali Dr. (c) Made Supartha ,S.H.,M.H.,  

    • calendar_month Minggu, 20 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  20  Februari 2022   Grand Final Pemilihan Teruna Teruni Denpasar Tahun 2022, Walikota Jaya Negara: Semangat Berkreatifitas Lestarikan Budaya dan Majukan Pariwisata   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa beserta Istri, Ny. Ayu […]

  • Kakanwil Kemenkumham Bali Bersama Ombudsman RI Lakukan Pemantauan

    Kakanwil Kemenkumham Bali Bersama Ombudsman RI Lakukan Pemantauan

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kuta, Senin  24  Juni  2024 Kakanwil Kemenkumham Bali Bersama Ombudsman RI Lakukan Pemantauan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, bersama Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, meninjau langsung sistem keimigrasian di Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin […]

  • Bupati Tabanan Teken MoU dengan Investor Pengembangan UKM di Tabanan

    Bupati Tabanan Teken MoU dengan Investor Pengembangan UKM di Tabanan

    • calendar_month Minggu, 24 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  25  Oktober  2021   Bupati Tabanan Teken MoU dengan Investor Pengembangan UKM di Tabanan   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Dalam upaya meningkatkan pemasaran produk perdesaan di Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Business Meeting “Accsess to Market” sekaligus penandatanganan MoU atas kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal dan Transmigrasi dengan […]

  • Siap Bangun Pembangkit Listrik Berbasis Energi Terbarukan, PLN Beberkan Sederet Rencana Penambahan Energi Hijau di Nusa Penida

    Siap Bangun Pembangkit Listrik Berbasis Energi Terbarukan, PLN Beberkan Sederet Rencana Penambahan Energi Hijau di Nusa Penida

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14  Maret 2024 Siap Bangun Pembangkit Listrik Berbasis Energi Terbarukan, PLN Beberkan Sederet Rencana Penambahan Energi Hijau di Nusa Penida   Anggota Komisi VII DPR RI berkesempatan berfoto bersama saat penyerahan cinderamata oleh Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Wiluyo Kusdwiharto kepada ketua komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. […]

  • LSPR Institute Sebagai Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Versi THE Impact Rankings dan WURI Rankings

    LSPR Institute Sebagai Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Versi THE Impact Rankings dan WURI Rankings

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta , Minggu  23  Juni  2024 LSPR Institute Sebagai Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Versi THE Impact Rankings dan WURI Rankings   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Memasuki usia 32 tahun, LSPR Institute of Communication & Business The Leading Graduate School of Communication & Business ASEAN Global Campus (LSPR Institute) berhasil menjadi Perguruan Tinggi yang masuk Peringkat Dunia. […]

expand_less