Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

  • account_circle 080
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa  di LSD,Bali.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.

Data mencengangkan:

Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.

Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee

Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.

Wilayah dengan pengawasan super ketat:

  • Kab.Badung
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Gianyar
    Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.

Pemerintah menilai praktik nominee:

Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali

DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.

Sanksi Administratif & Fiskal

Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal

Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan

Momentum Berakhirnya Penlok Tol

Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Koridor pengawasan meliputi:

  • Kab.Jembrana
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Badung

Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.

 Insentif untuk Petani

Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya

Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.

PESAN TEGAS PEMPROV BALI

Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.

Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:

  • Ketahanan pangan daerah
  • Perlindungan petani lokal
  • Kelestarian sistem Subak
  • Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
  • Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grand Final Lomba WMD ke-10, Jaya Negara : Wirausaha Tulang Punggung Perekonomian

    Grand Final Lomba WMD ke-10, Jaya Negara : Wirausaha Tulang Punggung Perekonomian

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 26 November 2019   Grand Final Lomba WMD ke-10, Jaya Negara : Wirausaha Tulang Punggung Perekonomian   Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat membuka Grand Final Wirausaha Muda Denpasar di Colony Creative Hub, Plaza Renon, Denpasar, Minggu (24/11/2019).   ” Usaha Design Online, Loker Bali, dan Ayam Guling Ketut Jadi Yang Terbaik” […]

  • Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant

    Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  18  Desember  2025 Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant   Pansus TRAP  RDP  sekaligus pendalaman materi terkait kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, bertempat di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (18/12/2025).   Bali  […]

  • Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaranya Patuhi STR Kapolri Jaga Netralitas Pilkada 2020

    Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaranya Patuhi STR Kapolri Jaga Netralitas Pilkada 2020

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta , Jumat  04  September  2020   Kabareskrim Polri Perintahkan Jajaranya Patuhi STR Kapolri Jaga Netralitas Pilkada 2020   Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto/Ist)   JAKARTA,  INDEX   – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya, termasuk penyidik untuk patuh dan melaksanakan Surat Telegram Rahasia Kapolri ,Jendral Pol Idham Azis […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  23   Juli  2025 Renungan  Joger

  • Jaya Negara Serahkan Sertifikat Kompetensi Calon Tenaga Kerja Denpasar, Wujudkan SDM Unggul, Terampil dan Tersertifikasi Menuju Kota Kompeten

    Jaya Negara Serahkan Sertifikat Kompetensi Calon Tenaga Kerja Denpasar, Wujudkan SDM Unggul, Terampil dan Tersertifikasi Menuju Kota Kompeten

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  06  November  2019   Jaya Negara Serahkan Sertifikat Kompetensi Calon Tenaga Kerja Denpasar, Wujudkan SDM Unggul, Terampil dan Tersertifikasi Menuju Kota Kompeten   Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menyerahkan sertifikat kompetensi bagi calon pencari kerja Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Selasa (5/11/2019). BALI, INDEX  –  Komitmen Pemkot guna mewujudkan Denpasar […]

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Jawa  Tengah, Jumat  23  Desember  2022

expand_less