Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP  DPRD  Bali : Bongkar  Bangunan Di  Kawasan Danau Beratan,  Kembalikan Fungsi Lindung Hutan Kembang Mertha

Pansus TRAP  DPRD  Bali : Bongkar  Bangunan Di  Kawasan Danau Beratan,  Kembalikan Fungsi Lindung Hutan Kembang Mertha

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • visibility 274
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Kamis 14  Mei  2026

Pansus TRAP  DPRD  Bali : Bongkar  Bangunan Di  Kawasan Danau Beratan,  Kembalikan Fungsi Lindung Hutan Kembang Mertha

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius di kawasan sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, usai inspeksi mendadak (sidak) pada 22 Januari 2026.

Temuan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan lindung, reklamasi sempadan danau, hingga indikasi manipulasi legalitas lahan yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional dan daerah.

Kawasan Danau Beratan diketahui merupakan kawasan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana longsor. Namun di lapangan, Pansus menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, dan Sidak di lapangan yang di Pimpin oleh Sekretaris Tim Pansus Dewa Nyoman Rai. SH. MH serta Tim Pansus lainnya menegaskan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggaran lingkungan hidup yang menimbulkan kerusakan serius,” tegasnya.

Selain itu, aktivitas pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran tata ruang juga mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

Pansus TRAP juga menilai aktivitas pembabatan hutan dan reklamasi di kawasan Danau Beratan bertentangan dengan sejumlah regulasi strategis Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, perda 2 tahun 2023 tentang tata ruang, serta sejumlah perda yang mendukung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali telah merekomendasikan pembongkaran pembangunan resort di kawasan sempadan Danau Beratan, pembatalan/peninjauan ulang sertifikat hak milik (SHM) yang diduga bermasalah terbit dipinggir danau yg terindikasi direklamasi, rehabilitasi kawasan hutan, serta pemulihan fungsi lindung Danau Beratan.

Bagi Pansus, Danau Beratan bukan sekadar destinasi wisata, melainkan sumber kehidupan masyarakat Bali.

“Danau Beratan adalah natural water tower Bali. Jika kawasan hutan dan sempadan danau kehilangan fungsi lindungnya, maka yang terancam bukan hanya bentang alam Bali, tetapi juga keseimbangan hidup masyarakat,” ungkap Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.

Langkah Pansus TRAP DPRD Bali disebut sejalan dengan kebijakan No Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas mafia kawasan hutan dan pelanggaran sumber daya alam.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan negara tidak akan lagi mentoleransi pelanggaran kawasan hutan. Penegasan itu disampaikan saat menyaksikan penyerahan uang Rp10,2 triliun serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan pada 21 Januari 2025, dengan mandat mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Praktik penguasaan kawasan hutan tanpa hak juga dapat dijerat melalui UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur pidana terhadap pelaku perusakan hutan dan korporasi yang beroperasi tanpa izin resmi.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, permainan perizinan, atau kerugian negara dalam penguasaan lahan tersebut, kasus ini juga berpotensi terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Musa Rajekshah Berharap Majukan Kampung Halaman

    Wagub Musa Rajekshah Berharap Majukan Kampung Halaman

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Medan, Senin  19  Juni  2023 Wagub Musa Rajekshah Berharap Majukan Kampung Halaman (Foto/ist)   Sumatera Utara,  indonesiaexpose.co.id –  Jelang acara Pesta Syukuran dan Musyawarah Besar (Mubes) Parsadaan Harianja dohot Boruna se-Indonesia (PHBI) pada 7-8 Juli 2023 mendatang, panitia Nasional PHBI  melakukan kunjungan  ke Rumah Dinas Wagub Sumut, Jalan Teuku Daud, Medan. Mereka diterima langsung oleh Wakil Gubernur […]

  • Tim Yustisi Kota Denpasar Galakkan Penertiban Prokes

    Tim Yustisi Kota Denpasar Galakkan Penertiban Prokes

    • calendar_month Selasa, 1 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 1 Juni 2021   Tim Yustisi Kota Denpasar Galakkan Penertiban Prokes     Bali, indonesiaexpose.co.id  -Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri terus menggalakan penertiban protokol kesehatan. Untuk itu secara rutin melaksanakan penertiban dibeberapa titik di Kota Denpasar baik pagi maupun malam […]

  • Pemprov Sumut Telah Sebar 250 Ekor Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Sumut

    Pemprov Sumut Telah Sebar 250 Ekor Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Sumut

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Medan, Rabu  05  Juli  2023 Pemprov Sumut Telah Sebar 250 Ekor Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Sumut   (foto/ist)   Sumatera Utara,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyebar sekitar 250 ekor sapi kurban ke seluruh pelosok Sumut, termasuk di Kepulauan Nias. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan konsumsi daging masyarakat Sumut. Hal itu […]

  • Mantapkan Perubahan Perda 16 Tahun 2009, DPRD Bali Serap Aspirasi di Denpasar

    Mantapkan Perubahan Perda 16 Tahun 2009, DPRD Bali Serap Aspirasi di Denpasar

    • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 30 Januari 2019   Mantapkan Perubahan Perda 16 Tahun 2009, DPRD Bali Serap Aspirasi di Denpasar Ket foto : Ketua Pansus Pembahasan Raperda atas Perubahan Perda 16 Tahun 2009 RT RW Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana bersama Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Denpasar, I Made Toya, […]

  • Serangkaian Bulan Bung Karno, Ny. Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Kursi Roda

    Serangkaian Bulan Bung Karno, Ny. Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Kursi Roda

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  Juni  2022   Serangkaian Bulan Bung Karno, Ny. Antari Jaya Negara Serahkan Bantuan Kursi Roda       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Memasuki bulan Juni dan juga bertepatan dengan rangkaian Bulan Bung Karno Tahun 2022, Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar pada Senin (6/6/2022) melaksanakan penyerahan bantuan kursi roda kepada 4 warga […]

  • Hari ke 7 Ops Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Fokus Edukasi Protokol Kesehatan

    Hari ke 7 Ops Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Fokus Edukasi Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  30  Juli  2020   Hari ke 7 Ops Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Fokus Edukasi Protokol Kesehatan     JAWA BARAT, INDEX – Operasi Patuh Lodaya 2020 Polda Jabar yang dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Juli s/d- 5 Agustus 2020. Operasi yang baru dilaksanakan selama 1 minggu, sampai dengan tanggal 29 Juli 2020 […]

expand_less