Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidak Tambang Ilegal  5,8 Hektare di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Tutup

Sidak Tambang Ilegal  5,8 Hektare di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Tutup

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 293
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  04  September  2026

Sidak Tambang Ilegal  5,8 Hektare di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Tutup

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah merekomendasikan penututupan  sementara hingga kelengkapan dokumen dan aspek legalitasnya dapat dipastikan.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penutupan sementara dilakukan setelah tim menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, terutama menyangkut perizinan kegiatan pertambangan serta dasar hukum pengelolaan lahan dan aktivitas di lokasi.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan,  Pansus TRAP ingin memastikan setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Menurut Dewa Nyoman Rai, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.

Selain persoalan perizinan, Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Saat dimintai penjelasan, amar putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim di lapangan.

“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Dewa Nyoman Rai mempertanyakan apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro, sementara luasan kawasan dan aktivitas yang berlangsung menunjukkan skala yang cukup besar.

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, keputusan penutupan sementara bukan berarti aktivitas tersebut tidak dapat dilanjutkan selamanya. Pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pansus TRAP, kata dia, akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperoleh penjelasan lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Pansus juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama karena aktivitas di kawasan tersebut telah menjadi perhatian dan menimbulkan aspirasi dari masyarakat sekitar.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi.

” Langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga pemerintah. Jika seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan nantinya telah lengkap, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan,” ungkap Dr. Somvir yang juga ketua Fraksi Demokrat , Nasdem DPRD Bali.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Somvir juga menyoroti luasan kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Menurutnya, luasan tersebut perlu menjadi bagian dari kajian dalam menentukan klasifikasi dan legalitas kegiatan yang dilakukan.

Dalam sidak tersebut terungkap bahwa pengelolaan lokasi saat ini mengalami perubahan. Sebelumnya lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa, sedangkan saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat. Pengelolaan kegiatan di lokasi kemudian disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian didalami Pansus TRAP, terutama berkaitan dengan kewenangan pengelolaan, dasar hukum kegiatan, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Tagel menekankan pentingnya seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan, sehingga tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, langkah penutupan sementara merupakan bagian dari proses pengawasan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan kesediaannya mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia juga menyatakan sepakat dengan keputusan untuk menutup sementara aktivitas di lokasi, sembari menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen serta aspek legalitas yang diperlukan.

Ridwan menegaskan, keputusan tersebut akan dihormati sebagai bagian dari proses pengawasan dan penataan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika wartawan mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan.

Saat ditanya mengenai ID card pengawas, petugas tersebut tampak ragu dan belum dapat menunjukkan kartu identitas pengawas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak. Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan untuk pembahasan lebih lanjut melalui RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Pansus TRAP berharap proses selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai aktivitas di kawasan Kampial tersebut.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  28  Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • Polisi Sahabat Anak Untuk Menanamkan Sikap Disiplin, Cinta Tanah Air dan Persatuan

    Polisi Sahabat Anak Untuk Menanamkan Sikap Disiplin, Cinta Tanah Air dan Persatuan

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  20  September  2019   Polisi Sahabat Anak Untuk Menanamkan Sikap Disiplin, Cinta Tanah Air dan Persatuan   Jawa Barat,INDEX – Sebanyak 1000 anak, mengikuti apel Polisi Sahabat Anak dalam rangka menyambut HUT Polisi Lalu Lintas Bhayangkara ke 64 tahun 2019 berlangsung di halaman Mapolda Jabar, Jalan Siekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (19/9/2019) pagi. […]

    • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  06  November 2022 Tutup Festival Pangan Lokal, Sekda Dewa Indra Apresiasi Penggunaan Produk Tani Lokal Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memberi apresiasi terhadap pelaksanaan festival pangan lokal 2022 yang diselenggarakan selama empat (4) hari (3-6 November) oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang gencar […]

  • PLN Siapkan Sistem Listrik Hijau dan Canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN

    PLN Siapkan Sistem Listrik Hijau dan Canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  06  Agustus  2023 PLN Siapkan Sistem Listrik Hijau dan Canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) akan menyiapkan sistem kelistrikan yang andal untuk Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sistem kelistrikan ini mengusung konsep state of the art of technology dengan berbasis pada pasokan […]

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  21  Juli  2020

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  24  April 2022   Renungan  JOGER  

expand_less