Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Langgar  Tata  Ruang , Investor  Lift  Kaca  Kelingking  Malah  Menang  PTUN,    DPRD BALI: “INI ANEH!”

Langgar  Tata  Ruang , Investor  Lift  Kaca  Kelingking  Malah  Menang  PTUN,    DPRD BALI: “INI ANEH!”

  • account_circle 080
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  07  September  2026

Langgar  Tata  Ruang , Investor  Lift  Kaca  Kelingking  Malah  Menang  PTUN,    DPRD BALI: “INI ANEH!”

 

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, memicu sorotan keras DPRD Bali.

Majelis Hakim PTUN Denpasar memutus perkara No.17/G/2026/PTUN.DPS yang dibacakan secara eletronik pada Kamis (3/9/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (3/9/2026), majelis hakim menyatakan batal sekaligus mewajibkan tergugat mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, mempertanyakan keseriusan pemerintah mempertahankan keputusan dan sanksi terhadap proyek tersebut.

“Dari awal sudah salah proyek ini,” tegas Gung Cok.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar investor menang di pengadilan. Yang jauh lebih penting adalah seberapa kuat dasar hukum pemerintah ketika menjatuhkan sanksi terhadap pembangunan Lift Kelingking.

Gung Cok menegaskan, sejak awal telah muncul persoalan terkait perizinan, tata ruang, hingga konstruksi fasilitas di kawasan tebing dan pesisir.

Fasilitas lift disebut memiliki izin di daratan, sementara pembangunan pada kawasan tebing dan pesisir harus tunduk pada ketentuan ruang, lingkungan dan perizinan yang lebih ketat.

Gung Cok meminta pemerintah tidak mundur hanya karena kalah pada tingkat pertama.

“Jangan sampai aturan sudah dibuat, pelanggaran sudah dinyatakan, sanksi sudah diberikan, tetapi pada akhirnya pemerintah justru tidak mampu mempertahankan keputusan hukumnya,” ujarnya.

Ia menilai, jika pemerintah mengajukan banding, tim hukum Pemerintah Provinsi Bali harus all out membuktikan dasar penerbitan sanksi.

Bukan hanya bukti surat, tetapi juga menghadirkan saksi dan ahli yang benar-benar relevan, terutama ahli lingkungan, tata ruang, serta perizinan.

Dalam perkara banding, tim hukum pemerintah juga dinilai perlu menguji relevansi keterangan ahli yang diajukan pihak lawan, termasuk apabila menghadirkan ahli investasi yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa.

“Yang harus dibuktikan adalah aspek hukum, lingkungan, tata ruang dan perizinannya. Jangan sampai perkara tata ruang justru dibawa ke ranah investasi semata,” tegasnya.

BUKAN ANTI INVESTOR!

Gung Cok membantah jika sikap kritis terhadap Lift Kelingking dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap investasi.
“Ini bukan persoalan anti-investor. Saya juga pengusaha. Investor tetap dibutuhkan,” katanya.
Namun, investasi menurutnya tidak boleh berdiri di atas aturan.
Investasi harus berjalan bersama kepastian hukum, tata ruang, keselamatan, perlindungan lingkungan dan karakter Bali.
Terlebih, pembangunan fasilitas berisiko tinggi di kawasan tebing dan pesisir tidak bisa diperlakukan sama dengan pembangunan biasa.

Jika sejak awal pemerintah menyatakan terdapat pelanggaran, kemudian memberikan sanksi hingga pembongkaran, tetapi keputusan tersebut gugur di pengadilan, maka fondasi hukum kebijakan pemerintah harus dievaluasi secara menyeluruh.

“Jangan sampai pembangunan dilakukan lebih dahulu, kemudian persoalan izin dan tata ruang baru dipersoalkan belakangan,” ujar Gung Cok.

Ia meminta pemerintah memperkuat seluruh rantai penegakan aturan, mulai dari perizinan, pengawasan, peringatan, sanksi hingga pembuktian di pengadilan.

Sebab, menurutnya, setiap keputusan pemerintah harus memiliki fondasi hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.

PESAN KERAS UNTUK INVESTOR

Bali membutuhkan investasi. Tetapi bukan investasi yang mengabaikan aturan.
Bali membutuhkan investor yang menghormati tata ruang, keselamatan, alam dan karakter budaya Bali.
Kini bola berada di tangan pemerintah.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ida Gede Komang, Ketua Komisi II DPRD Prov.Bali : Pengusaha Pariwisata Bali terpukul atas dampak Surat Edaran Gubernur, No.2021,tahun 2020

    Ida Gede Komang, Ketua Komisi II DPRD Prov.Bali : Pengusaha Pariwisata Bali terpukul atas dampak Surat Edaran Gubernur, No.2021,tahun 2020

    • calendar_month Minggu, 20 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  20  Desember  2020   Ida Gede Komang, Ketua Komisi II DPRD Prov.Bali : Pengusaha Pariwisata Bali terpukul atas dampak Surat Edaran Gubernur, No.2021,tahun 2020 ketua komisi 2 DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Untuk mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 […]

  • Renungan Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  13  Mei 2023 Renungan Joger  

  • Bupati Sumedang Memberikan Kultum di Masjid Al Amman Mapolda Jabar

    Bupati Sumedang Memberikan Kultum di Masjid Al Amman Mapolda Jabar

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  27  November  2019   Bupati Sumedang Memberikan Kultum di Masjid Al Amman Mapolda Jabar Bupati Sumedang Drs H Doni Ahmad Munir (foto atas) usai sholat dzuhur memberikan kuliah tujuh menit (kultum) di Masjid Al Amman Mapolda Jabar, Rabu siang (27/11/2019)   Jawa Barat,INDEX –  Bertempat di Masjid Al-Amman Polda Jabar, Rabu siang (27/11/2019) […]

  • PANSUS TRAP DPRD BALI SERAHKAN REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KAWASAN PT BTID

    PANSUS TRAP DPRD BALI SERAHKAN REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KAWASAN PT BTID

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02 Juni 2026 ANSUS TRAP DPRD BALI SERAHKAN REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KAWASAN PT BTID     Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 316 ayat (1) huruf c dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor […]

  • Kunker ke Pelabuhan Kaliadem Muara Angke,Menhub RI  Scan Barcode Peduli Lindungi di Pos Pengawasan ProKes Polres Kep Seribu

    Kunker ke Pelabuhan Kaliadem Muara Angke,Menhub RI  Scan Barcode Peduli Lindungi di Pos Pengawasan ProKes Polres Kep Seribu

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 03 Januari 2021 Kunker ke Pelabuhan Kaliadem Muara Angke,Menhub RI  Scan Barcode Peduli Lindungi di Pos Pengawasan ProKes Polres Kep Seribu (Foto/Ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Mentri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi melakukan Kunjungan Kerja di Pelabuhan Kaliadem Muara Angke dalam rangka peninjauan Pelabuhan pada masa libur Natal dan Tahun Baru, Minggu 2 […]

  • Maraknya Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak

    Maraknya Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 29 Januari 2025 Maraknya Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak   Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf .(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Indonesia (DPP Lemtari) dan Masyarakat Korban […]

expand_less