Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dewan Setujui Penetapan Dua Ranperda Perumda Kota Denpasar

Dewan Setujui Penetapan Dua Ranperda Perumda Kota Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 16 Des 2019
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,Senin  16  Desember  2019

 

Dewan Setujui Penetapan Dua Ranperda Perumda Kota Denpasar

 

Pelaksanaan Sidang Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2019 yang mengagendakan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar terhadap Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma dan Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadarma di Gedung DPRD Kota Denpasar Senin (16/12).

 

” Ranperda Perumda Kota Denpasar , Tekankan Produktifitas dan Kemanfaatan Dukung Peningkatan PAD “

 

BALI,  INDEX  –  Sidang Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2019 yang mengagendakan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar terhadap Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma dan Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadarma di Gedung DPRD Kota Denpasar Senin (16/12). Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede ini, seluruh fraksi di DPRD Kota Denpasar menyetujui pengesahan Ranperda dua Perumda Kota Denpasar ini.

 

Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, Made Muliawan Arya, AA Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, unsur Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

 

Pembacaan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Ketut Budiarta. Dalam pandang umumnya Fraksi Gerindra dapat menyetujui dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kedua ranperda perumda ini. Tentunya pengesahan ranperda yang mengamanatkan restrukturisasi dan transformasi kebijakan pengelolaan BUMD diharapkan mampu meningkatkan etos kerja tinggi, baik, profesional dan efisien pada perumda nantinya.

 

Dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan langsung ketua fraksi, AA Gede Putra Ariewangsa. Dimana, Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas perjalanan perusahan daerah di Kota Denpasar. Dimana, dalam keberadaanya telah mampu mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar, selain fokus pada peningkatan keuntungan.

 

Fraksi Partai Nasdem-PSI dalam pandangan umumnya yang dibacakan I Wayan Gatra juga menyetujui penetapan dua ranperda perumda Kota Denpasar untuk ditetapkan menjadi perda. Tentunya hal ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan perumda yang modern dan profesional, efektif dan efisien, akuntabel, transparan sehingga memiliki daya saing tinggi. Selain itu, fokus pengembangan perumda yang berorientasi profit diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kota Denpasar.

 

Hal senada disampaikan Fraksi PDIP lewat juru bicaranya I Nyoman Gede Sumara Putra. Pada prinsipnya Fraksi PDIP dapat menyetujui penetapan dua ranperda ini. Tentunya setelah ditetapkan menjadi Perda, hendaknya haris diikuti dengan pembuatan Perwali yang membahas tentang pengaturan operasional guna menghindari kerancuan dalam pelaksanaan kedepanya.

 

Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Golkar dalam pandangan fraksi yang dibacakan AA Gede Mahendra turut menyetujui penetapan dua ranperda perumda Kota Denpasar. Dimana, dari penetapan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi perkembangan perekonomian daerah. Selain itu, penatapan ini juga diharapkan memberikan manfaat serta keuntungan sebagai upaya peningkatan PAD.

 

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutanya menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan dan produk menjadi kunci sukses dan berkembangannya perusahaan daerah dan harus diimbangi dengan patuh akan perintah peraturan perundang-undangan . Kepatuhan terhadap regulasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih pasti akan pengelolaan badan usaha milik daerah yang berdasarkan pada asa Good Cooperate Orientation.

 

Lebih lanjut disampaikan, dengan ditetapkannya Undang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengamanatkan restrukturisasi pengaturan terhadap seluruh perusahaan daerah yang dimiliki daerah untuk menjadi badan hukum perusahaan umum daerah ataupun perusahaan perseroan daerah.

 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma mengatur antara lain kewenangan kepala daerah pada badan usaha milik daerah, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, evaluasi pembinaan serta pengawasan.

 

“Mengingat masih adanya saran dan masukan, sedianya akan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya sebagai pertimbangan dalam penyempurnaan dan pelaksanaan program berikutnya guna mendukung pembangunan di Kota Denpasar,” paparnya.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stiker segel di lepas, Kementan Komitmen Patuhi Prokes  dan Jamin Ketersedian Pangan

    Stiker segel di lepas, Kementan Komitmen Patuhi Prokes  dan Jamin Ketersedian Pangan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 10 Juli 2021   Stiker segel di lepas, Kementan Komitmen Patuhi Prokes  dan Jamin Ketersedian Pangan     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memastikan ketersedian pangan bagi 270 juta penduduk Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan terutama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat […]

  • Pansus  TRAP  DPRD Bali Desak Penyelesaian Sengketa Tanah DN 98, Warga Terkatung Tanpa Kepastian Hukum

    Pansus  TRAP  DPRD Bali Desak Penyelesaian Sengketa Tanah DN 98, Warga Terkatung Tanpa Kepastian Hukum

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  April  2026 Pansus  TRAP  DPRD Bali Desak Penyelesaian Sengketa Tanah DN 98, Warga Terkatung Tanpa Kepastian Hukum   Pansus  TRAP  DPRD Bali gelar RDP Sengketa Tanah DN 98, bertempat di ruang  rapat pimpinan DPRD Bali  Lantai III Denpasar, Kamis, 9 April 2026.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan […]

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Minggu  04  Oktober  2020

  • Ni Putu Putri Suastini Koster : Narkoba dan HIV/AIDS Penjajahan dalam bentuk lain yang merusak masadepan Generasi

    Ni Putu Putri Suastini Koster : Narkoba dan HIV/AIDS Penjajahan dalam bentuk lain yang merusak masadepan Generasi

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  07  Maret  2020   Ni Putu Putri Suastini Koster : Narkoba dan HIV/AIDS Penjajahan dalam bentuk lain yang merusak masadepan Generasi   BALI,  INDEX  –  Dalam rangka HUT DPD PDI Perjuangan ke 47, partai berlambang moncong putih menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan barang terlarang dan HIV/AIDS, bertempat di Aula Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Sabtu (7 […]

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Agustus  2021   Wali Kota Jaya Negara Tandatangi Kerja Sama dengan AHF, Kerjasama Program Pencegahan Hingga Perawatan HIV AIDS/ODHA   Wali Kota Jaya Negara menandatangani naskah kerja sama dengan AHF secara virtual yang disaksikan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Kadis […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  25  Juli 2021   Renungan  JOGER  

expand_less