Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono dieksekusi ke Sukamiskin

Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono dieksekusi ke Sukamiskin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Mei 2019
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin  06  Mei  2019

 

 

Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono dieksekusi ke Sukamiskin

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Persero Budi Tjahjono ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu.

“Hari ini, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana Budi Tjahjono dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Selain Budi, KPK pada Sabtu juga mengeksekusi terpidana Khairudin seorang swasta dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Budi 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi Tjahjono divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Budi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795,31 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

Sementara Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari yang dikenal sebagai Tim 11.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan pidana terhadap Khairudin selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap.

Atas putusan tersebut, Khairudin pun mengajukan banding, namun hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 9 tahun penjara.(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bali, Senin  28  April  2025

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  16  Januari  2020 Renungan  JOGER  

  • Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat Menanam Pohon di Setiap Kesempatan

    Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat Menanam Pohon di Setiap Kesempatan

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Badung, Jumat  09  Februari  2024 Sekda Dewa Indra Ajak Masyarakat Menanam Pohon di Setiap Kesempatan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menghadiri kegiatan Penanaman Pohon Serentak Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Nusa Pudut, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Rabu (7/2/2024) Dalam sambutannya, […]

  • Bupati Dan Ketua K3s Badung Sambangi Warga Disabilitas Di Abianbase

    Bupati Dan Ketua K3s Badung Sambangi Warga Disabilitas Di Abianbase

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle 110
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  19  Juli  2026 Bupati Dan Ketua K3s Badung Sambangi Warga Disabilitas Di Abianbase   Bupati Dan Ketua K3s Badung Sambangi Warga Disabilitas Di Abianbase, di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/07/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat perlindungan sosial melalui pendataan akurat dan penyaluran bantuan tepat sasaran kepada masyarakat […]

  • PT. Pelni Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Petojo Utara Jakarta yang Terdampak Covid 19

    PT. Pelni Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Petojo Utara Jakarta yang Terdampak Covid 19

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 27 Mei  2020   PT. Pelni Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Petojo Utara Jakarta yang Terdampak Covid 19 (Foto/ist) JAKARTA,  INDEX  – PT Pelayaran Indonesia (Pelni) distribusikan ratusan paket sembako kepada warga di wilayah Jakarta, Bekasi dan Karawang .Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, serta bantuan kepada […]

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  20  Juni  2022   TP PKK Kota Denpasar Terima Program Bantuan TJSL Pelindo Untuk Rumah Bibit Padangsambian Kelod.Bentuk Dukungan Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap lingkungan, CEO PT. Pelindo Regional (Persero) Sub Regional 3 Bali Nusa Tenggara, Ali Sadikin secara simbolis menyerahkan program bantuan Tanggung […]

expand_less