Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kalimantan Tengah » Bupati serahkan RPJ APBD 2018 kepada DPRD Bartim

Bupati serahkan RPJ APBD 2018 kepada DPRD Bartim

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 12 Jun 2019
  • visibility 569
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tamiang Layang,  Rabu 12 Juni 2019

 

 

Bupati serahkan RPJ APBD 2018 kepada DPRD Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas saat menyampaikan penjelasan kepala daerah terkait pengajuan RPJ APBD 2018 kepada DPRD setempat, Tamiang Layang, Selasa, (11/6/2019). (Foto/IST)

 

Kalimantan Tengah, INDEX  – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menyampaikan penjelasan dan pengajuan raperda tentang pertanggungjawaban (RPJ) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018 kepada DPRD setempat.

“RPJ yang disampaikan atas pelaksanaan APBD 2018 itu, telah diaudit BPK RI Perwakilan Kalteng dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” katanya di Palangka Raya, Selasa.

Laporan keuangan pemerintah kabupaten sudah sesuai dengan kaidah keuangan yang ada pada standar akuntansi pemerintah. Selain itu, opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng harus menjadi perhitungan, sebab opini tersebut membuat pemerintah kabupaten mendapatkan insentif dana sebesar Rp27 miliar.

Raihan opini WTP diharapkan bisa dipertahankan hingga minimal lima kali berturut-turut, agar insentif yang akan diterima semakin besar. Dalam pengelolaan APBD 2018, kelemahan terkait pendapatan daerah akan dievaluasi kembali dan potensi pendapatan daerah akan digali lebih optimal.

“Kami mengharapkan dan memprogramkan rapat koordinasi antara legislatif dengan eksekutif setiap bulannya, untuk membahas berbagai potensi dan cara meningkatkan pendapatan daerah, baik yang bersumber dari pajak dan retribusi serta lainnya,” jelasnya kepada awak media.

Pria kelahiran 3 Agustus 1967 itu juga menyikapi masalah aset dan pelaporan pelaksanaan keuangan daerah. Permasalahan aset memerlukan solusi tepat, agar pelaporannya bisa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaporan pelaksanaan keuangan, pihaknya membuat kebijakan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukannya dengan pola semester, dilanjutkan pelaporan bulanan hingga November, sehingga pada Desember pelaporan pelaksanaan keuangan bisa diselesaikan.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah pihakya, menyusun laporan pertanggungjawaban untuk diajukan kepada BPK RI Perwakilan Kalteng dan penyampaian keterangan kepala daerah terkait pelaksanaan APBD,” jelasnya.

Dalam penjelasan itu disampaikan, APBD Barito Timur tahun 2018 terdapat pendapatan sebesar Rp872 miliar dengan realisasi sebesar Rp868 miliar atau 99,57 persen. Sedangkan belanja sebesar Rp705 miliar dari plafon anggaran setelah perubahan sebesar Rp749 miliar atau 94,12 persen.

Sedangkan sisa saldo kas pada pemerintah kabupaten per 31 Desember 2018 sebesar Rp30 miliar dengan rincian kas daerah Rp26 miliar, kas BLUD Rp3,245 miliar, kas bendahara BOS Rp34,5 juta dan kas bendahara JKN sebesar Rp274,8 juta.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

    PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  23  April  2024 PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) kembali memberikan dukungan penuh untuk gelaran PLN Mobile Proliga 2024. Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional paling bergengsi di tanah air tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas […]

  • Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar

    Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Mei 2020   Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar BALI,  INDEX  – Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar sudah berlaku mulai 15 Mei 2020 kemarin. Terkait penerpan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan secara prinsif ia sangat apresiasi langkah yang diambil […]

  • Kasus Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Waqaf Al Mu’awanah Diambilalih Dit Reskrimum Polda Jabar

    Kasus Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Waqaf Al Mu’awanah Diambilalih Dit Reskrimum Polda Jabar

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  06  Desember  2019   Kasus Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Waqaf Al Mu’awanah Diambilalih Dit Reskrimum Polda Jabar Jawa Barat,INDEX –  Setelah hampir 3 (tiga) tahun kasus penggelapan dan penyerobotan Yayasan Waqaf Al Mu’awanah tak ada kejelasan status hukumnya di Polres Cimahi, akhirnya Dede lsmail Adiredja melimpahkan laporannya ke Dit Reskrimum Polda Jabar u/p Kabag […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  02  November  2023 Renungan  Joger

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  30  Maret 2023 Renungan JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  13  Oktober 2023 Renungan  Joger

expand_less