Tuesday , July 1 2025
Home / Bali /  I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

Denpasar, Senin 12 Agustus 2019

 

 

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ,I Nyoman Parta (Foto/Ist)

 

BALI,  INDEX  –  Banyaknya keluhan mengenai perusahaan outsourcing yang seringkali memotong upah karyawan.Padahal para pekerja di perusahaan outsourcing selama ini upahnya tidaklah besar.

Mesti hari libur yang bertepatan dengan hari Idul Adha, Dewan Bali tanpa mengenal libur tetap menggelar rapat demi mempercepat rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Legislator Bali I Nyoman Parta mengatakan, adapun poin yang dibahas dalam rapat penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan terkait mengatur tentang perusahaan Outsorcing.

“Perusahaan Outsorcing harus melaporkan kebutuhan tenaga kerja dan penerima jasa outsorching harus melaporkan jenis pekerjaannya yang diberikan kepada si pemberi jasa,” jelas Parta  dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Baleg Gedung DPRD Bali, Minggu (11/8/2019).

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nyoman Parta mengatakan, melalui regulasi ini pihaknya berupaya menjegal perusahaan outsourcing yang seringkali memotong gaji karyawan tersebut.

“Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan,” ungkapnya.

Disamping itu, perusahaan outsorcing diberlakukan dengan ketentuan atau hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan Outsorcing, berlaku juga hukum pendirian perusahaan Undang-undang naker. Bukan perusahaan berbeda, oleh karena itu, statusnya harus sesuai dengan hubungan kerja, apakah DW , kontrak, dan magang. Selama ini, hal ini tidak jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut Parta mencantumkan dalam Ranperda ini yaitu tentang perusahaan tidak diperbolehkan memotong upah atau penghasilan lain yang diberikan dari perusahaan.

Dalam Ranperda Ketenagakerjaan sekarang juga diatur bagi mereka yang bekerja diluar negeri atau kapal pesiar. Selama ini yang bekerja di kapal pesiar rentan, menyangkut mulai dari awal bekerja. Masalah sering muncul seperti ketidaksesuaian dengan job letter, upah tidak sesuai.

” Selama ini, kebijakan penuh di Dirjen di Jakarta, sekarang daerah mengambil tanggung jawab, mereka harus melaporkan rencana perekrutan tenaga kerja di Kapal pwsiar dan orangnya dilaporkan di Disnaker,” imbuh Politisi asal Desa Guwang yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Parta menambahkan, pihaknya akan membuat sistem tentang Ketenagakerjaan di Provinsi Bali yang dapat diakses secara online baik itu lowongan, status, jumlah karyawan dengan sistem yang dibuat oleh Provinsi Bali.

Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan.

“Jadi jangan memotong upah. Upah outsourcing sudah sedikit, pekerjanya sudah sedikit dipotong pula. Kan itu yang selama ini terjadi,” keluh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Selain tak lagi boleh memotong gaji para pekerjanya, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk melaporkan kebutuhannya kepada Pemprov Bali.

(014)

502

Check Also

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 84