Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • visibility 112
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11  November  2019

 

Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

 

Pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Senin, (11/11/2019) di Balai Banjar Kepisah, Dentim.

 

BALI,  INDEX   – Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar perda. Pelanggar yang ditindak baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Terlebih, selama ini tim selalu bergerak di lapangan untuk menjaring adanya pelanggaran .

Seperti yang terlihat pada Senin, (11/11) di Balai Banjar Kepisah, Dentim, Satpol PP Kota Denpasar menggiring pelanggar perda ini untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang dipimpin Hakim Putu Gede Novyartha, S.H.,M.Hum dan Panitera Ni Putu Loria Dewi, S.H.

 

” Dalam sidang kali ini ada beberapa jenis pelanggaran yang diajukan diantaranya pelanggaran bangunan gedung tanpa IMB ada tiga pelanggar, pelanggar KTR ada dua orang, pelanggaran pedagang kaki lima/warung ada tiga orang, pembuang limbah ada satu orang dan pelanggar pengamen ada dua orang. Total pelanggar yang hadir berjumlah sebelas orang yang disidang,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui di sela-sela sidang tipiring.

 

Menurut Dewa Sayoga, kegiatan ini selain sebagai ajang sosialisasi bagi masyarakat untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dalam melaksanakan sidang kami dari tim juga melihat beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum, asas keadilan, asas pengayomannya.

 

“Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan sanksi pidana yang tertuang dalan Peraturan Daerah. Tergantung tingkat pelanggarannya, seperti masalah KTR didenda sebesar Rp.200,000 ditambah ongkos perkara Rp.2000 dengan subsider kurungan tiga hari. Diharapkan tentu denda dan sanksi dimaksimalkan karena ini sudah merupakan pelanggaran yang juga berdampak kepada lingkungan. Langkah selanjutnya sesuai dengan vonis pengadilan akan kita laksanakan penyegelan ,” tandasnya.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  16  Januari  2020 Renungan  JOGER  

  • Dorong penerapan digital, Bank DKI meluncurkan JakOne Abank

    Dorong penerapan digital, Bank DKI meluncurkan JakOne Abank

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 29 November 2021 Dorong penerapan digital, Bank DKI meluncurkan JakOne Abank Bank DKI Luncurkan JakOne Abank di Pasar Santa Jakarta Selatan, (25/11/21) Dok Humas Bank DK   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Bank DKI mendorong penerapan inklusi keuangan di DKI Jakarta, Bank DKI meluncurkan JakOne Abank di Pasar Santa, Jakarta Selatan yang menjadi projek percontohan digitalisasi […]

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 26 Oktober 2022 Walikota Jaya Negara Dampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Tinjau Proyek TPST Kertalangu. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan meninjau progres Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu Kota Denpasar, Rabu (26/10/2022). […]

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menilai  Kondisi Perekonomian dan Pasar Global Kondusif

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menilai  Kondisi Perekonomian dan Pasar Global Kondusif

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 02 April 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menilai  Kondisi Perekonomian dan Pasar Global Kondusif   (Foto/ist) Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Sabtu (27/3/2024).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja […]

  • LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

    LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  22  Januari  2025 LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   –  Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 20 Januari 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat […]

  • index

    index

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bali, Senin 10 Juli 2023

expand_less