Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  11  November  2019

 

Sebelas Pelanggar Kamtibmas Di Denpasar Jalani Sidang Tipiring.

 

Pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Senin, (11/11/2019) di Balai Banjar Kepisah, Dentim.

 

BALI,  INDEX   – Demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar perda. Pelanggar yang ditindak baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Terlebih, selama ini tim selalu bergerak di lapangan untuk menjaring adanya pelanggaran .

Seperti yang terlihat pada Senin, (11/11) di Balai Banjar Kepisah, Dentim, Satpol PP Kota Denpasar menggiring pelanggar perda ini untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang dipimpin Hakim Putu Gede Novyartha, S.H.,M.Hum dan Panitera Ni Putu Loria Dewi, S.H.

 

” Dalam sidang kali ini ada beberapa jenis pelanggaran yang diajukan diantaranya pelanggaran bangunan gedung tanpa IMB ada tiga pelanggar, pelanggar KTR ada dua orang, pelanggaran pedagang kaki lima/warung ada tiga orang, pembuang limbah ada satu orang dan pelanggar pengamen ada dua orang. Total pelanggar yang hadir berjumlah sebelas orang yang disidang,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui di sela-sela sidang tipiring.

 

Menurut Dewa Sayoga, kegiatan ini selain sebagai ajang sosialisasi bagi masyarakat untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dalam melaksanakan sidang kami dari tim juga melihat beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum, asas keadilan, asas pengayomannya.

 

“Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan sanksi pidana yang tertuang dalan Peraturan Daerah. Tergantung tingkat pelanggarannya, seperti masalah KTR didenda sebesar Rp.200,000 ditambah ongkos perkara Rp.2000 dengan subsider kurungan tiga hari. Diharapkan tentu denda dan sanksi dimaksimalkan karena ini sudah merupakan pelanggaran yang juga berdampak kepada lingkungan. Langkah selanjutnya sesuai dengan vonis pengadilan akan kita laksanakan penyegelan ,” tandasnya.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • GM PLN UID Bali serahkan 13 ribu bibit pada kelompok Tani Wana Sari peduli Mangrove :

    GM PLN UID Bali serahkan 13 ribu bibit pada kelompok Tani Wana Sari peduli Mangrove :

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Mangupura ,Jumat 29 November 2019   GM PLN UID Bali serahkan 13 ribu bibit pada kelompok Tani Wana Sari peduli Mangrove : BALI, INDEX – Berdasarkan Keppres RI Nomor 24 Tahun 2008 ditetapkan bahwa tanggal 28 November merupakan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI). Tujuan dari diadakannya Hari Menanam Pohon Indonesia adalah untuk memulihkan kerusakan hutan […]

  • Februari 2021, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Layani 157 Ribu Penumpang

    Februari 2021, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Layani 157 Ribu Penumpang

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  02 Maret 2021   Februari 2021, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Layani 157 Ribu Penumpang     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Selama periode Februari 2021 Bandar Udara Internasional I Gusti ngurah Rai – Bali Layani 157 ribu penumpang pesawat udara dan tercatat jumlah penumpang terbanyak pada momen Tahun Baru Imlek tanggal […]

  • Supartha: Nyepi dan Idul Fitri Momentum Sucikan Diri dan Alam

    Supartha: Nyepi dan Idul Fitri Momentum Sucikan Diri dan Alam

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 477
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  18  Maret  2026 Supartha: Nyepi dan Idul Fitri Momentum Sucikan Diri dan Alam     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Umat Hindu bersiap menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026. Rangkaian sakral dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, hingga puncak Nyepi dan Ngembak Geni. Menariknya, perayaan ini beriringan […]

  • Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2023 Usung Tema “Bhaskara Abhirpraya”

    Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2023 Usung Tema “Bhaskara Abhirpraya”

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 02  April  2023 Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2023 Usung Tema “Bhaskara Abhirpraya”   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan Kota Denpasar, sekaligus untuk meningkatkan kepedulian sosial terhadap permasalahan anak yang ada di Kota Denpasar. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota […]

  • Perumda  AIR  Minum  Tirta Lestari  Kabupaten  Tuban – Jatim

    Perumda  AIR  Minum  Tirta Lestari  Kabupaten  Tuban – Jatim

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Tuban, Senin  27  Desember  2021   Perumda  AIR  Minum  Tirta Lestari  Kabupaten  Tuban – Jatim    

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 01  November  2024

expand_less