Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubenur Bali Koster : Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi Laut

Gubenur Bali Koster : Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi Laut

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2020
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  05  Agustus  2020

 

Gubenur Bali Koster : Bali Siapkan Regulasi Pungut Retribusi Laut

 

Gubernur Bali Wayan Koster di acara Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (5/8/2020).

 

BALI,  INDEX  – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 adalah sejatinya sebagai implementasi dari kearifan lokal Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih dan telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Hal ini menurutnya dilaksanakan Pemprov Bali sebagai strategi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan memanfaatkan mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

 

Hal ini di ungkapkan Koster  dalam Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (5/8/2020). Adapun ketiga Ranperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

 

Di hadapan pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Gubernur Koster menjelaskan pentingnya Raperda RZWP3K sebagai piranti pengaturan laut yang sangat penting dan strategis guna menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan pembangunan daerah Bali utamanya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Peran RZWP3K dalam pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena WP3K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan. Hal ini menurut Gubernur menyebabkan RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan WP3K.

 

” Provinsi Bali memiliki luas perairan lebih dari 9440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang 633 KM, dari luasan itu jelas Gubernur Koster didalamnya terkandung beragam sumber daya alam baik sumber daya hayati maupun potensi-potensi lainnya,” ungkap Koster.

 

“Saya baru mempelajari mengenai posisi strategis pesisir dan laut Bali, baik secara geopolitik maupun juga ekonomi global.  Ternyata pesisir dan laut kita itu merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang ada alur pelayaran internasional yang sangat padat di Selat Lombok, juga merupakan pintu gerbang utama Indonesia di antaranya ada pelabuhan internasional Benoa dan simpul sentral kapal cruise serta Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bisa terintegrasi dengan jalur laut, maupun jalur Selatan Bali berada paling dekat dengan fishing ground Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Samudra Hindia,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, di dalamnya terkandung nilai-nilai potensi ekonomi yang sangat penting dan strategis di pesisir dan laut Pulau Bali, yaitu diantaranya perikanan tangkap,  kedua perikanan budidaya, perdagangan produk ornamental atau aquaria tropis, industri rumput laut, tangkapan ikan air laut dalam,  pemanfaatan energi baru terbarukan, pariwisata pesisir dan bahari dan transportasi laut.

 

“Ini merupakan satu potensi ekonomi yang sangat penting yang selama ini belum kita kelola di laut, karena kita selama ini selalu berorientasi  pada pembangun darat,” jelasnya rinci.

Di balik potensi tersebut yang dapat berkontribusi besar bagi peningkatan perekonomian wilayah, di sisi lain juga muncul berbagai permasalahan yang kompleks. Di antaranya kerusakan ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran bayang pesisir, berkurangnya habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan dan konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. WP3K menurutnya lebih jauh juga masih menjadi kantong-kantong kemiskinan di Bali, khususnya wilayah pesisir di luar Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.

 

“Pemanfaatan potensi sumber daya perairan pesisir guna meningkatkan investasi untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha belum optimal, karena masih terhambat oleh kekosongan regulasi pemanfaatan ruang laut. Sampai saat ini terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan izin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut, namun belum bisa diproses karena provinsi Bali belum menetapkan Perda RZWP3K,” kata Koster.

 

Sementara itu terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Gubernur Koster menjelaskan dilakukannya perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 karena terjadi perubahan terhadap proyeksi yang ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2020 dan dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak.

 

Perubahan APBD juga didorong oleh adanya program dan kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan, adanya pergeseran anggaran, baik antar kegiatan maupun antar jenis belanja serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 audited.

 

Sedangkan untuk Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, diungkapkan Gubernur Koster terdapat penyempurnaan materi muatan pada batang tubuh.

 

Raperda terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan dokumen lain yang dipersamakan dapat berbentuk elektronik atau non elektronik, kewajiban petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutan yang ke kas umum daerah dalam jangka waktu 1 kali 24 jam menjadi petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutannya ke kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar lunas secara tunai/nontunai.

(075)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Bali Setujui  Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali

    DPRD Bali Setujui  Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 18 Mei  2026 DPRD Bali Setujui  Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali   Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, S.H.di acara  Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 18 Mei 2026.   Bali, indonesiaexpose.co.id   —  Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan […]

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Tabanan , Selasa 06  Desember 2022 Wujud Sradha Bhakti Kepada Masyarakat, Bupati Sanjaya Hadiri Karya Ngenteg Linggih Krama Bendesa Manik Mas Subamia   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Cerminan komitmen dan dukungan pemerintah terhadap krama atau masyarakat, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, senantiasa hadir dalam kegiatan pembangunan yang dilakukan masyarakat sebagai wujud penghormatan. […]

  • Fokus Pada Pengembangan Potensi Pariwisata dan Kebudayaan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Apresiasi Pemilihan Grand Final Jegeg Bagus Tabanan 2023

    Fokus Pada Pengembangan Potensi Pariwisata dan Kebudayaan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Apresiasi Pemilihan Grand Final Jegeg Bagus Tabanan 2023

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Tabanan , Minggu 16 Juli 2023  Fokus Pada Pengembangan Potensi Pariwisata dan Kebudayaan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Apresiasi Pemilihan Grand Final Jegeg Bagus Tabanan 2023   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang saling bersinergi dengan TP PKK Kabupaten Tabanan dalam pengembangan potensi pariwisata, pendidikan, budaya dan ekonomi, Ny Rai Wahyuni Sanjaya, S.H.,M.M dalam […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  15  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • FK PUSPA Gandeng PKK Kota Denpasar, Gelar Talk Show Kesehatan Reproduksi dan Kecantikan

    FK PUSPA Gandeng PKK Kota Denpasar, Gelar Talk Show Kesehatan Reproduksi dan Kecantikan

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  21  Desember  2021   FK PUSPA Gandeng PKK Kota Denpasar, Gelar Talk Show Kesehatan Reproduksi dan Kecantikan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak ( FK PUSPA ) Kota Denpasar gandeng PKK Kota Denpasar gelar talk show kesehatan reproduksi dan kecantikan di Taman Inspirasi Muntig Siokan Pantai […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bali, Senin  07  Maret  2022   Renungan  JOGER  

expand_less