Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  20  Januari  2021

 

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (20/1/2021)

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp. 200 Ribu pada pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).

” Bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel,” kata Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp. 200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 oranh pelanggar. Namun demikian hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang.

(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Beri Dukungan dan Apresiasi Sashi Kirana Wakili Indonesia di Forum Internasional AYIMUN

    Walikota Jaya Negara Beri Dukungan dan Apresiasi Sashi Kirana Wakili Indonesia di Forum Internasional AYIMUN

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  14  Januari  2026 Walikota Jaya Negara Beri Dukungan dan Apresiasi Sashi Kirana Wakili Indonesia di Forum Internasional AYIMUN   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada Ida Ayu Gde Kiara Sashikirana Rai atau Sashi Kirana, Puteri Anak Indonesia Pariwisata 2025, yang akan mewakili Kota Denpasar […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  31  Oktober 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  07  April  2023 Gubernur Bali Wayan Koster Serahkan Hadiah Lomba Ogoh-Ogoh dari Rp 50 Juta sampai Rp 25 Juta ke Juara I,II,III Kabupaten/Kota se-Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster ‘di-applause’ tepuk tangan oleh ratusan Yowana Desa Adat se-Kabupaten/Kota di Bali, karena komitmennya memperhatikan kreatifitas para pemuda di Bali […]

  • Kapolda Jabar Serahkan Bantuan 1 Unit Rumah Kepada Keluarga Alm. Ipda Erwin Yudha Wildani

    Kapolda Jabar Serahkan Bantuan 1 Unit Rumah Kepada Keluarga Alm. Ipda Erwin Yudha Wildani

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  13  September  2019   Kapolda Jabar Serahkan Bantuan 1 Unit Rumah Kepada Keluarga Alm. Ipda Erwin Yudha Wildani Jawa Barat,INDEX  –  Untuk pertama kali Kepolsian Republik lndonesia (Polri) Kamis pagi (12/9/2019) melaksanakan penyerahan bantuan 1 (satu) Unit rumah kepada keluarga/isteri dari anggota Polres Cianjur Almarhum (Alm) Ipda Erwin Yudha Wildani yang lokasinya di […]

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  14  November  2021

  • Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Togar Situmorang

    Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Togar Situmorang

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu 13  April  2019 Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Togar Situmorang Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Togar Situmorang (Foto ist) BALI, INDEX  – Ratusan orang berkumpul di Kantor Pengacara Togar Situmorang hingga sempat mengakibatkan kemacetan di sekitar Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar pada Jumat (12/4). Kedatangan mereka bukan tanpa sebab, kali ini tidak lain untuk […]

expand_less