Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  20  Januari  2021

 

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (20/1/2021)

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp. 200 Ribu pada pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).

” Bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel,” kata Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp. 200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 oranh pelanggar. Namun demikian hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang.

(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Malam pergantian Tahun Baru  2021 ,  8000 Ribu Personil Gabungan di terjunkan

    Amankan Malam pergantian Tahun Baru  2021 ,  8000 Ribu Personil Gabungan di terjunkan

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 22 Desember 2021   Amankan Malam pergantian Tahun Baru  2021 ,  8000 Ribu Personil Gabungan di terjunkan   Kombes Pol E Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta serta intansi terkait akan mengamankan natal dan malam pergantian tahun baru dengan […]

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07 Mei  2020   Percepat Penanganan Covid-19, Pemkot Denpasar Rancang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non PSBB     Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra   BALI, INDEX  –  Pemkot Denpasar kembali merancang langkah strategis guna mendukung percepatan penanganan Covid-19. Ibukota Provinsi Bali ini berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). “Saat ini kita sedang membahas rancangan […]

  • Momentum Tahun Baru 2022, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Berikan Apresiasi Ke Pengguna Jasa

    Momentum Tahun Baru 2022, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Berikan Apresiasi Ke Pengguna Jasa

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu 31 Desember 2021   Momentum Tahun Baru 2022, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Berikan Apresiasi Ke Pengguna Jasa Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dipengujung tahun 2021 PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali bersama Lion Group berikan apresiasi kepada pengguna jasa yang datang terakhir pada […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 17 Mei 2024 Renungan  Joger  

  • Pemerintah  Kota  Denpasar  Mengucapkan  Dirgahayu  Provinsi  Bali Ke-64 

    Pemerintah  Kota  Denpasar  Mengucapkan  Dirgahayu  Provinsi  Bali Ke-64 

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 13 Agustus 2022   Pemerintah  Kota  Denpasar  Mengucapkan  Dirgahayu  Provinsi  Bali Ke-64  

  • Setahun menjabat Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Gubenur Bali resmikan alun-alun Kota Bangli

    Setahun menjabat Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Gubenur Bali resmikan alun-alun Kota Bangli

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 12 Januari 2022   Setahun menjabat Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama Gubenur Bali resmikan alun-alun Kota Bangli   Gubenur Bali Wayan Koster bersama Bupati Bangli ,Sang Nyoman Sedana Arta ,resmikan alun-alun Kota Bangli dan menandatangani prasasti ,pada  Rabu (12/1/2022) malam.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Alun-alun Kab.Bangli di resmikan Gubernur Bali I Wayan Koster  […]

expand_less