Gianyar, Selasa 13 September 2022
Sat Narkoba Polres Gianyar : Kecamatan Sukawati merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba.
Bali, indonesiaexpose.co.id – Selama bulan Agustus Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 7 pelaku penyalahguna narkoba, hal ini terungkap saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (12/9/2022).
AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH.,MH Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, di dampingi Pamen Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra,SH.,MH, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol AKP I Gede Sudyatmaja.,SH.MH dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, mengatakan bahwa penangkapan 7 pelaku ini semuanya dilakukan di wilayah Kecamatan Sukawati Gianyar.
“Ke tujuh orang pelaku ini kita tangkap saat mengedarkan narkoba di kawasan Kecamatan Sukawati Gianyar. Dimana Kecamatan Sukawati ini merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan kawasan Kecamatan Sukawati ini berbatasan langsung dengan daerah Kota Denpasar,” ujarnya.
Ke-7 orang pelaku yang ditangkap ini diantaranya adalah Ida Bagus Nyoman Wira Wiyadnyana (37), I Gusti Ngurah Adnyana (39), I Made Suwastawan (22), Herry Wiyantana Atmaja (40), Raditya Putri Utami (25), Bagas Widi Bramanta (26), dan I Wayan Kedoana Putra (35).
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan dari ke tujuh orang pelaku ini adalah 11,07 gram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.
(072)