Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H di Kota Denpasar. Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari

Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H di Kota Denpasar. Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  19  April  2023

Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H di Kota Denpasar. Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023 di Kota Denpasar yang berlangsung pada 19-25 April 2023 beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar tetap buka. Hal ini mulai dari Kegawatdaruratan seperti BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 Jam. Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari, dari pukul 08.00 – 12.00 Wita.

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, Selasa (18/4) menjelaskan pelaksanaan Cuti Bersama diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 061/472/Org tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Karenanya, Pemkot Denpasar mengeluarkan SE Nomor : 061/472/org. Dimana, pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 WITA.

“Untuk itu Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.

Sementara, Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus secara teknis menjelaskan, untuk hari Rabu sampai Jumat tanggal 19 April sampai tanggal 21 April 2023 layanan buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Selanjutnya pada Senin dan Selasa tanggal 24 April dan 25 April 2023 layanan juga buka pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengatakan telah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma untuk tetap menugaskan stafnya di masing-masing counter melayani masyarakat disaat cuti bersama.

“Kami sudah mengirimkan surat organisasj vertikal yang tergabung dalam MPP agar layanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” katanya.

Hal ini meningat, selain OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, terdapat berbagai instansi vertikal yang juga ikut bergabung dalam MPP selain OPD di lingkup Pemkot Denpasar seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Ditjen Pajak maupun Pengadilan Negeri Denpasar.

(112(

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.PLN  (Persero ) Unit  Induk  Distribusi  Bali

    PT.PLN  (Persero ) Unit  Induk  Distribusi  Bali

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  22  Desember  2023 PT.PLN  (Persero ) Unit  Induk  Distribusi  Bali  

  • Tim SAR dan K9 Dit Samapta Polda Jabar Raih Penghargaan

    Tim SAR dan K9 Dit Samapta Polda Jabar Raih Penghargaan

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  22  Januari  2021   Tim SAR dan K9 Dit Samapta Polda Jabar Raih Penghargaan   JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Anggota Tim SAR dan K9 Dit Samapta Polda Jabar menerima penghargaan dari Kapolres Sumendang, dalam rangka evakuasi Bencana Alam, Jumat (22/1/2021). Pasca bencana alam yang tanah longsor berlokasi di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten […]

  • Renungan   JOGER

    Renungan   JOGER

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  28  Juli  2019   Renungan   JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  30  November 2023 Renungan  Joger

  • Bupati Suwirta Tinjau Proses Revitalisasi Pasar Seni Semarapura

    Bupati Suwirta Tinjau Proses Revitalisasi Pasar Seni Semarapura

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Semarapura, Senin  06 Maret 2023 Bupati Suwirta Tinjau Proses Revitalisasi Pasar Seni Semarapura   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meninjau proses pelaksanaan Revitalisasi Pasar Seni Semarapura, Minggu (5/3/2023). Revitalisasi Pasar Seni Semarapura bertujuan untuk menjadikan Pasar Seni Semarapura sebagai Pasar Rakyat Tematik Wisata. Dalam proses revitalisasi ini, Pemkab mendapatkan bantuan dana DAK […]

  • Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

    Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes

    • calendar_month Selasa, 20 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20  Juli  2021   Gubernur Bali terbitkan Surat Edaran No.11/2021 : Keselamatan Jiwa Manusia merupakan Hukum Tertinggi, mohon pengertian Masyarakat menerima dan menaati aturan Prokes Gubernur Bali Wayan Koster   Bali, indonesiaexpose.co.id   –  Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 […]

expand_less