Friday , May 3 2024
Home / Bali / Haydin Haritzon, Kadiv Humas LPS  : Bersama LPS , Simpanan Aman, Nasabah Bank tenang

Haydin Haritzon, Kadiv Humas LPS  : Bersama LPS , Simpanan Aman, Nasabah Bank tenang

Kuta, Sabtu  10  Juni  2023

Haydin Haritzon, Kadiv Humas LPS  : Bersama LPS , Simpanan Aman, Nasabah Bank tenang

 

LPS gelar Media Gathering Bersama Jurnalis di Kab.Badung, Bali, Sabtu (10/6/2023).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat. LPS pun senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama. Terbaru, LPS menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengatakan, LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan .

“Agar simpanannya dijamin LPS, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud”, ujar Haydin Haritzon di acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Kab.Badung, Bali, Sabtu (10/6/2023).

Berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Dan terdapat Rp373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, prosentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” tambah Haydin.

Sementara itu, I Gede Ngurah Ari Prasetya, salah seorang nasabah korban likuidasi Bank Pasar Umum (BPU) Bali menjelaskan, Ia sempat agak panik setelah BPU bangkrut dan dilikuidasi tahun lalu. Dia menyebut memiliki dana deposito atas nama ibundanya yang sudah meninggal dunia Rp2,5 miliar di BPU. Sedangkan yang dijamin LPS maksimum Rp2 miliar. Sehingga pihaknya memcah depositonya.

“ Syukurnya dana kami dijamin oleh LPS, dan proses pencairan pun lancar sehingga saya mendorong LPS bisa menyentuh hingga ke desa-desa,” pungkas Ari Prasetya.

241

Check Also

Libatkan 85.000 Pelajar dan Guru : Pemkot Denpasar Peringati Hardiknas, bertajuk Edukasi Cinta  Bangga dan Paham Rupiah,Melalui Lagu Tari Legong, akan tercatat Rekor MURI

Denpasar, Kamis 02 Mei  2024 Libatkan 85.000 Pelajar dan Guru : Pemkot Denpasar Peringati Hardiknas, …

Renungan Joger

Bali, Kamis 02 Mei 2024 Renungan  Joger 206