Friday , May 3 2024
Home / Jawa Barat / Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Garut, Minggu  24  Desember  2023

Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

 

 

Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, sebanyak 49 APK berupa banner dan baligo calon peserta pemilu telah berhasil ditertibkan. Pada operasi ini, Satpol PP Garut didampingi oleh Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta turut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Garut.

Bambang Riswandi mengingatkan calon legislatif untuk mematuhi aturan terkait penempelan APK sesuai Peraturan KPU 15 Tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah.

“Diharapkan kepada calon-calon legislatif untuk menempelkan atau mempromosikan dirinya pada tempat-tempat yang tidak dilarang oleh pemerintah daerah maupun oleh PKPU 15 Tahun 2023,” terang Bambang melalui siaran tertulisnya di Kabupaten Garut,Jabar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut, Geri Muzayyin, menjelaskan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Geri juga merinci titik-titik larangan pemasangan APK, termasuk sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 526 Tahun 2023.

Geri menegaskan, APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menambahkan, Panwas tidak menjalankan kewenangan eksekutorial, tetapi mendampingi Satpol PP dalam penertiban.

“Apalagi di jalan yang pemeliharaannya menjadi tugas pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Juga fasilitas-fasilitas perseorangan sepanjang dan selama penerapannya itu tidak memiliki izin, dan izinnya harus tertulis,” imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Garut mengimbau peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait regulasi yang telah disosialisasikan. Geri Muzayyin menyatakan, alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima, dan para peserta pemilu wajib mencari tahu kewajiban mereka terkait penyelenggaraan pemilu.

(054)

416

Check Also

Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio Kepada Nasabah Loyal

Bandung, Jumat  29  Maret  2024 Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio Kepada …

Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ T.A 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

Tabanan,  Kamis  21  Maret  2024 Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ T.A 2023 Pada Rapat …