Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Garut, Minggu  24  Desember  2023

Bawaslu Garut Bersinergi dengan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye

 

 

Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, sebanyak 49 APK berupa banner dan baligo calon peserta pemilu telah berhasil ditertibkan. Pada operasi ini, Satpol PP Garut didampingi oleh Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta turut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Garut.

Bambang Riswandi mengingatkan calon legislatif untuk mematuhi aturan terkait penempelan APK sesuai Peraturan KPU 15 Tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah.

“Diharapkan kepada calon-calon legislatif untuk menempelkan atau mempromosikan dirinya pada tempat-tempat yang tidak dilarang oleh pemerintah daerah maupun oleh PKPU 15 Tahun 2023,” terang Bambang melalui siaran tertulisnya di Kabupaten Garut,Jabar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut, Geri Muzayyin, menjelaskan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Geri juga merinci titik-titik larangan pemasangan APK, termasuk sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 526 Tahun 2023.

Geri menegaskan, APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menambahkan, Panwas tidak menjalankan kewenangan eksekutorial, tetapi mendampingi Satpol PP dalam penertiban.

“Apalagi di jalan yang pemeliharaannya menjadi tugas pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Juga fasilitas-fasilitas perseorangan sepanjang dan selama penerapannya itu tidak memiliki izin, dan izinnya harus tertulis,” imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Garut mengimbau peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait regulasi yang telah disosialisasikan. Geri Muzayyin menyatakan, alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima, dan para peserta pemilu wajib mencari tahu kewajiban mereka terkait penyelenggaraan pemilu.

(054)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  26  Juli 2022   Renungan  JOGER  

  • Fakta Mengejutkan! Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Perumahan Jimbaran Asri Berdiri di Dalam Kawasan Tahura Ngurah Rai

    Fakta Mengejutkan! Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Perumahan Jimbaran Asri Berdiri di Dalam Kawasan Tahura Ngurah Rai

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jimbaran, Kamis 23  Oktober  2025 Fakta Mengejutkan! Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Perumahan Jimbaran Asri Berdiri di Dalam Kawasan Tahura Ngurah Rai   Satpol PP Provinsi Bali, segel Perumahan Jimbaran Asri,Tanah Kavling untuk perumahan, sempedan sungai  di dalam kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai,Bali. Kamis 23 Oktober  2025.   Bali, indonesiaexpose.co.id   — Fakta […]

  • Wawali Arya Wibawa Terima Serifikat HAKI Tari Sekar Jempiring Kota Denpasar.

    Wawali Arya Wibawa Terima Serifikat HAKI Tari Sekar Jempiring Kota Denpasar.

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle 112
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Klungkung, Rabu  01  April  2026 Wawali Arya Wibawa Terima Serifikat HAKI Tari Sekar Jempiring Kota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tingkat Provinsi Bali tahun 2026 diselenggarakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026). Sebelumnya di hari yang sama juga dilaksanakan Temu Wicara dengan pelaku […]

  • Program Ramah Anak, Kapolres Majalengka Raih Penghargaan Komisi Nasional Perlindungan Anak

    Program Ramah Anak, Kapolres Majalengka Raih Penghargaan Komisi Nasional Perlindungan Anak

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  12  Agustus  2020   Program Ramah Anak, Kapolres Majalengka Raih Penghargaan Komisi Nasional Perlindungan Anak Sekjen Komnas PA Zandre Badak menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Majalengka, Rabu (12/8/2020)     JAWA   BARAT,  INDEX  – Dalam rangka Hari Anak Nasional, Kapolres Majalengka Polda Jabar mendapatkan penghargaan sebagai […]

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  20  Januari 2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  30  Oktober 2022 Renungan  JOGER

expand_less