Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja.

Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 231
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  01 Februari  2024

Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja.

 

Pelaksanaan hari pertama penerapan perubahan jam kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Kamis (1/2/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar secara resmi memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, perubahan jam kerja tersebut secara resmi telah berlaku pada Kamis (1/2/2024).

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi saat dikonfirmasi menjelaskan, pemberlakukan SE Walikota tentang perubahan jam kerja ini mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam edaran baru ini ditetapkan dalam 5 hari kerja, Senin hingga Jumat, jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA pada hari senin hingga kamis. Sedangkan pada hari Jumat pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 14.30 WITA.

Berkenaan dengan jam istirahat kerja, hari Senin hingga Kamis pukul 12.00 WITA sampai 13.00 WITA atau selama 60 menit. Sedangkan, hari Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat dari pukul 11.30- 13.00 WITA atau selama 90 menit.

“Sejatinya tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya,” ujarnya.

Pihaknya menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini dilkasanakan langsung oleh masing-masing atasan dan dikordinir oleh pimpinan OPD terkait. Meski demikian, OPD yang dalam tugas dan fungsinya memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja dengan Telahaan Staf. Hal ini guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama mengawasi penerapan SE Perbuahan Hari dan Jam Kerja ini sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat,” tutup Kusuma Dewi.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampai Hari Ke 3 Ops Ketupat Lodaya, 4.240 Kendaraan Wajib Putar Balik

    Sampai Hari Ke 3 Ops Ketupat Lodaya, 4.240 Kendaraan Wajib Putar Balik

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  27  April  2020   Sampai Hari Ke 3 Ops Ketupat Lodaya, 4.240 Kendaraan Wajib Putar Balik Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga   JAWA BARAT,INDEX  –  Jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat mengambil sikap tegas dan meminta kepada seluruh pengendara untuk kembali putar balik. Sejumlah kendaraan terpaksa diminta putar balik pada Operasi Ketupat […]

  • Sambut Hari Ibu, PLN UP3 Bali Gelar Lomba Masak dan Pawai Molis

    Sambut Hari Ibu, PLN UP3 Bali Gelar Lomba Masak dan Pawai Molis

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Buleleng,  Sabtu  21  Desember  2019   Sambut Hari Ibu, PLN UP3 Bali Gelar Lomba Masak dan Pawai Molis   BALI,  INDEX  –  Dalam rangka memperingati Hari Ibu 22 Desember 2019 yang ke 91. PT. PLN Persero UP3 Bali Utara mengadakan kegiatan Lomba Memasak menggunakan kompor induksi dan Pawai Motor Listrik di Kecamatan Seririt Jumat, 20/12/19, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 08  Mei  2020   Renungan  JOGER  

  • Menteri PU Setujui Usulan Gubernur Koster Bangun Infrastruktur  Bali  dengan Anggaran Rp 773 M

    Menteri PU Setujui Usulan Gubernur Koster Bangun Infrastruktur  Bali  dengan Anggaran Rp 773 M

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  05  September  2025 Menteri PU Setujui Usulan Gubernur Koster Bangun Infrastruktur  Bali  dengan Anggaran Rp 773 M   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan bertemu langsung dengan Menteri PU Dody Hanggodo, Selasa 2 September 2025 di Jakarta. Koster hadir membawa aspirasi dan usulan pembangunan sejumlah infrastruktur strategis di Bali demi mendukung […]

  • Perumda  Air  Minum Tirta Bumi  Sentosa Kab.Kebumen

    Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kab.Kebumen

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Kebumen, Kamis 21 April 2022   Perumda  Air  Minum Tirta Bumi  Sentosa Kab.Kebumen      

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  17  Februari  2021   Renungan  JOGER  

expand_less