Tuesday , August 26 2025
Home / Jawa Barat / DKPP RI Dalam Sidang Terbuka : Sanksi Pecat, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni  

DKPP RI Dalam Sidang Terbuka : Sanksi Pecat, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni  

Bandung, Senin  02 Desember  2024

DKPP RI Dalam Sidang Terbuka : Sanksi Pecat, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni (foto/ist)

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni dari jabatannya. Hal ini diketahui dalam sidang yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).

Ummi Wahyuni dinilai bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Kasus ini terkait pergeseran suara atas nama Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX, yang dianggap merugikan pihak Partai NasDem.

Hal ini di jelaskan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang terbuka yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).

” Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan,” tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Sebelum keputusan final, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 20 September 2024 lalu. Dalam sidang itu, Ummi Wahyuni diduga membiarkan serta mengamini pergeseran suara yang menjadi inti permasalahan.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tandas Heddy.

Putusan ini menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan Pemilu dan menjadi pengingat bagi penyelenggara untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan etika.

(090)

694

Check Also

Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi  Setujui Penetapan Ranperda KUA-PPAS TA 2026

Denpasar,  Rabu  13  Agustus  2025 Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi  …

Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

Denpasar,  Rabu  13 Agustus  2025  Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, …