Jakarta, Selasa 17 Juni 2025
Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp.11,8 T
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri) didampingi Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (keempat kanan) dan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (keempat kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Presiden Prabowo Subianto fokus tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkomitmen memberantas korupsi.
Presiden Prabowo menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh.
Dalam sejarah, Kejaksaan Agung (Kejagung ) menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group, uang itu disita setelah pihak terdakwa kasus korupsi ekspor CPO itu mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan, bahwa terdapat lima perusahaan di bawah Wilmar Group yang mengembalikan uang tersebut. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lima perusahaan di bawah Wilmar Group diantaranya :
- PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832.42
- PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964.94
- PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64
- Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78
“Pengembalian dari Wilmar Group ini adalah kerugian berdasarkan hitungan ahli atas keuntungan yang tidak sah secara hukum atau illegal gain. Uang itu pun dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri. Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kami ajukan,” ungkap Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).
Dijelaskan Sutikno, penambahan yang dimaksud, yaitu memasukkan uang yang tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi.
Dengan begitu, keberadaan uang itu dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, agar dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi terdakwa korporasi.
Untuk diketahui, dalam kasus tiga terdakwa korporasi ekspor CPO, sebelumnya sudah ada putusan ontslag yang dikeluarkan. Dikarenakan putusan itu adalah hasil dari suap tiga terdakwa korporasi kepada para majelis hakim, maka dilakukan kasasi oleh penyidik.
Saat ini, putusan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut masih belum final. Sehingga, kasusnya belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan perhitungan hasil audit terdapat kerugian negara berupa kerugian keuangan, ilegal gain, serta kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 11,88 triliun.
Perhitungan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dari laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
(009)