Wednesday , October 1 2025
Home / Bali / Langgar  Aturan.! BPN Bali Siap  Batalkan 106  Sertifikat

Langgar  Aturan.! BPN Bali Siap  Batalkan 106  Sertifikat

Denpasar, Senin  29  September  2025

Langgar  Aturan.! BPN Bali Siap  Batalkan 106  Sertifikat

 

Kawasan Tahura Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, menegaskan komitmen pihaknya untuk bekerja maksimal dalam menyelesaikan persoalan tata ruang, perizinan, dan aset yang selama ini menjadi sorotan publik.

Hal ini di tegaskan ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha S.H., M.H, di acara rapat Pansus TRAP DPRD bertempat di ruang rapat gabungan lantai III Gedung DPRD Bali, Selasa (23/9/2025)siang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha S.H., M.H menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pihak, baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga hukum, Kejaksaan, akademisi, maupun masyarakat, yang mendukung kerja-kerja Pansus.

Prof. Lanang mengatakan, langkah Pansus TRAP DPRD Bali bukan hanya sebatas pengawasan regulasi, melainkan langkah nyata dalam menjaga masa depan Bali. Menurutnya, kasus yang sempat viral yakni skandal penerbitan 106 sertifikat di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi contoh buruk tata kelola ruang yang tidak boleh terulang.

“ Pansus TRAP telah menunjukkan keberpihakan yang jelas pada kepentingan lingkungan dan masyarakat. Ini momentum penting untuk menyelamatkan Bali, agar kasus seperti 106 sertifikat di Tahura tidak terulang kembali,” ujar Prof. Lanang .

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengendali Operasi Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Dr. A.A. Jayalantara  menegaskan siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran pidana dalam kasus sertifikat Tahura tersebut.

“ Apabila dari hasil penyelidikan terbukti ada unsur pidana dalam penerbitan 106 sertifikat di kawasan Tahura, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas  Jayalantara.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan bahwa 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim berada di luar kawasan konservasi, 11 SHM diantaranya masuk Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Terhadap 11 sertifikat hak milik itu, Rentin mengaku telah mengajukan permohonan pembatalan kepada BPN Bali karena sesuai patok tapal batas, itu masuk kawasan Tahura Ngurah Rai.

Lahan-lahan itu merupakan hasil konversi. Kata Rentin, setelah pihaknya mengecek, 11 bidang itu disertifikatkan oleh Desa Adat.

“Patok tapal batas Tahura (Ngurah Rai) itu jelas ada di dalam ruang belajar (sekolah), di dalam halaman rumah warga termasuk di beberapa fasilitas lainnya. Ini kan secara riil dan nyata titik koordinatnya ada,” jelasnya.

Dalam rapat ini, Pansus juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan instansi teknis, mulai dari Balai Wilayah Sungai, Dinas Kehutanan hingga aparat penegak hukum, guna menindaklanjuti temuan lapangan.

Hadir dalam Rapat pansus tersebut ,Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, S.H.,M.H. , Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama , I Nyoman Suwitra, Gung Cok, hadir pula hadir Guru Besar ,Prof.Dr.I Kt.Sukawati Lanang Putra ,dan kelompok pakar dan tim ahli DPRD Bali, BPN Bali,Ketua Nelayan Segara Guna Batu Lumbang I Wy.Kona Antara, Dr.Rizal Akbar Maya Poetra, S.H.,M.H ahli hukum ,Kejati Bali, Polda Bali, dan OPD Terkait.

(080)

 

122

Check Also

DPRD Bali  Rekomendasikan , Bongkar Tembok Akses Warga di GWK

Denpasar, Selasa  30  September  2025  DPRD Bali  Rekomendasikan , Bongkar Tembok Akses Warga di GWK …

Renungan  Joger

Bali, Selasa  30  September  2025 Renungan  Joger 120