Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa  di LSD,Bali.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.

Data mencengangkan:

Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.

Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee

Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.

Wilayah dengan pengawasan super ketat:

  • Kab.Badung
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Gianyar
    Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.

Pemerintah menilai praktik nominee:

Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali

DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.

Sanksi Administratif & Fiskal

Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal

Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan

Momentum Berakhirnya Penlok Tol

Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Koridor pengawasan meliputi:

  • Kab.Jembrana
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Badung

Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.

 Insentif untuk Petani

Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya

Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.

PESAN TEGAS PEMPROV BALI

Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.

Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:

  • Ketahanan pangan daerah
  • Perlindungan petani lokal
  • Kelestarian sistem Subak
  • Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
  • Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 500 Penerima Manfaat di Bali

    Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 500 Penerima Manfaat di Bali

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  15 Oktober 2025 Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 500 Penerima Manfaat di Bali   HUT Mandiri – Alexander J. Patty, Regional CEO Bank Mandiri Region XI/Bali & Nusa Tenggara, meninjau sekaligus menyapa tenaga medis dan peserta penerima manfaat dalam kegiatan Mandiri Bakti Kesehatan di Tabanan, Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Selama 27 tahun hadir […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  06  Maret  2023 Renungan  JOGER

  • Sosialisasi Program Inovasi Pemkot Denpasar  Libatkan Aparatur Terbawah, Dari SIDARLING, Hingga Mobil Ceria

    Sosialisasi Program Inovasi Pemkot Denpasar Libatkan Aparatur Terbawah, Dari SIDARLING, Hingga Mobil Ceria

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Desember  2019   Sosialisasi Program Inovasi Pemkot Denpasar Libatkan Aparatur Terbawah, Dari SIDARLING, Hingga Mobil Ceria   Kegiatan sosialisasi program inovasi Pemkot Denpasar dari SIDARLING hingga Mobil Ceria yang melibatkan aparatur terbawah, Rabu (4/12/2019) di Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Program inovasi yang telah dilakukan Pemkot Denpasar dari […]

  • Kapolda Jabar, Bersama Gubernur dan Pangdam lll/ Siliwangi Cek Kesiapan Secapa AD Sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19

    Kapolda Jabar, Bersama Gubernur dan Pangdam lll/ Siliwangi Cek Kesiapan Secapa AD Sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  12  Januari  2021   Kapolda Jabar, Bersama Gubernur dan Pangdam lll/ Siliwangi Cek Kesiapan Secapa AD Sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id  –  Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si bersama Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil, Pangdam III / Siliwangi dan Kajati dalam kunjungan Forkopimda Provinsi Jabar melakukan pengecekan Kesiapan Secapa-AD […]

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  17  April  2023 Ringankan Beban Masyarakat, Walikota Jaya Negara Distribusikan Penyaluran Bantuan Pangan Beras.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara serahkan bantuan pangan beras Pemerintah Kota Denpasar tahun 2023, bertempat di Kantor Lurah Sesetan, Senin (17/4/2023). Setelah sebelumnya bantuan cadangan pangan pemerintah Tahun 2023 telah di serahkan ke masing-masing […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  11  Pebruari  2020   Renungan  JOGER  

expand_less