Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 2.603
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa  di LSD,Bali.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.

Data mencengangkan:

Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.

Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee

Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.

Wilayah dengan pengawasan super ketat:

  • Kab.Badung
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Gianyar
    Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.

Pemerintah menilai praktik nominee:

Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali

DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.

Sanksi Administratif & Fiskal

Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal

Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan

Momentum Berakhirnya Penlok Tol

Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Koridor pengawasan meliputi:

  • Kab.Jembrana
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Badung

Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.

 Insentif untuk Petani

Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya

Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.

PESAN TEGAS PEMPROV BALI

Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.

Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:

  • Ketahanan pangan daerah
  • Perlindungan petani lokal
  • Kelestarian sistem Subak
  • Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
  • Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 26 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  26  Maret  2021   Wali Kota Jaya Negara Serahkan Laporan Keuangan. Kepala BPK RI Perwakilan Bali Apresiasi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali     Bali,   indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan laporan keuangan UNAUDITED Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, Dr. […]

  • Tindak Lanjut Arahan Pj. Gubernur Guna Mengatasi Inflasi, Kunjungan Lapangan Rencana Pembangunan Pasar Induk Mulai Dilakukan

    Tindak Lanjut Arahan Pj. Gubernur Guna Mengatasi Inflasi, Kunjungan Lapangan Rencana Pembangunan Pasar Induk Mulai Dilakukan

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  04  Oktober  2023 Tindak Lanjut Arahan Pj. Gubernur Guna Mengatasi Inflasi, Kunjungan Lapangan Rencana Pembangunan Pasar Induk Mulai Dilakukan Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, I Wayan Serinah, Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa dan Perekonomian I Ketut Adiarsa didampingi Deputi Kepala […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Kaget: Dinas Kehutanan Tak Kuasai Data Hutan

    Pansus TRAP DPRD Bali Kaget: Dinas Kehutanan Tak Kuasai Data Hutan

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 23  September  2025 Pansus TRAP DPRD Bali Kaget: Dinas Kehutanan Tak Kuasai Data Hutan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Suasana rapat kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali mendadak memanas. Pansus kaget setelah mendengar penjelasan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang mengaku tidak mengetahui secara detail kawasan hutan negara […]

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  28  Januari  2023 Hadiri Lomba Senam Sicita, Wawali Arya Wibawa Ikut “Melantai” Dengan Para Peserta   Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Gelaran Lomba Senam Sicita antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Desa / Kelurahan se Kota Denpasar dalam rangka HUT Kota Denpasar ke 235, memasuki hari keempat, pada Sabtu (28/1/2023). Pada putaran hari terakhir […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  24  Oktober  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  10  Mei 2022   Renungan  JOGER  

expand_less