Pansus TRAP Desak DPRD Bali Segera Paripurnakan Rekomendasi BTID dan Serahkan ke Gubernur
- account_circle 080
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Kamis 18 Juni 2026
Pansus TRAP Desak DPRD Bali Segera Paripurnakan Rekomendasi BTID dan Serahkan ke Gubernur


Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Pariwisata (TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) memasuki babak baru. Meski rekomendasi hasil pengawasan Pansus telah diserahkan dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026, hingga kini dokumen tersebut belum dibawa ke rapat paripurna.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, mendesak pimpinan DPRD Provinsi Bali agar segera menjadwalkan rapat paripurna guna membacakan dan mengesahkan rekomendasi tersebut sebelum diteruskan kepada Gubernur Bali.
Dewa Nyoman Rai menegaskan, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Menurutnya, laporan Pansus tidak cukup hanya disampaikan kepada pimpinan DPRD, tetapi wajib dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh keputusan lembaga.
“Rekomendasi Pansus BTID sudah kami serahkan kepada pimpinan DPRD. Sesuai ketentuan, tahapan berikutnya adalah dibacakan dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti,” tegas Dewa Nyoman Rai.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir yang juga ketua Fraksi Nasdem dan Demokrat DPRD Bali ini menilai percepatan pelaksanaan paripurna penting dilakukan agar hasil pengawasan DPRD terhadap kawasan BTID memiliki kekuatan politik dan administratif yang jelas.
Ketentuan mengenai laporan Panitia Khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Sementara secara khusus, Tata Tertib DPRD Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 pada Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa laporan akhir Pansus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diserahkan dan dibacakan oleh pimpinan Pansus dalam rapat paripurna.
Desakan Pansus TRAP ini muncul di tengah besarnya perhatian publik terhadap berbagai persoalan pengembangan kawasan BTID di Serangan. Pansus berharap rekomendasi yang telah disusun dapat segera memperoleh keputusan DPRD sehingga dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengambil langkah lanjutan terhadap pengelolaan kawasan tersebut.
Pansus TRAP berharap rekomendasi yang telah disusun dapat segera memperoleh keputusan DPRD sehingga menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengambil langkah lanjutan terhadap pengembangan kawasan tersebut.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
