Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Denpasar

Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 02 Agustus 2022

Wawali Arya Wibawa Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Denpasar

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, dengan agenda pidato pengantar Walikota tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, berlangsung secara offline dan online, Selasa (2/8/2022)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar Wayan Mariyana Wandhira dan Made Muliawan Arya, dihadiri Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, pimpinan OPD Denpasar, serta Forkopimda Kota Denpasar.

Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan sesuai kondisi saat ini, terdapat perkembangan-perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah direncanakan pada penyusunan KUA PPAS TA 2022 yang lalu, antara lain pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp. 1,97 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,94 triliun lebih atau berkurang sebesar Rp 33,69 miliar rupiah lebih.

Jumlah tersebut terdiri dari PAD sebelumnya dirancang sebesar Rp. 770,29 miliar lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp.741,03 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp. 29,26 miliar lebih, yang berasal dari pajak daerah dirancang Rp. 562,20 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp. 555,70 miliar lebih atau berkurang Rp. 6,50 miliar rupiah.

Restribusi daerah sebelumnya dirancang sebesar Rp 29,15 miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 20,38 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp. 8,77 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebelumnya dirancang Rp. 52, 14 miliar lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 43,72 miliar lebih atau berkurang Rp. 8,41 miliar lebih serta lain-lain PAD yang sah dirancang Rp. 126,79 miliar lebih setelah perubahan dirancang Rp. 121,21 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp.5,57 miliar lebih.

Pendapatan transfer sebelumnya dirancang Rp. 1,19 triliun dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,18 triliun rupiah atau berkurang sebesar Rp. 5,29 miliar rupiah yang terdiri dari Pendapatan Transfer pemerintah Pusat sebelumnya dirancang Rp. 1,03 miliar rupiah berkurang sebesar Rp. 5,29 miliar dan Pendapatan Transfer antar daerah diproyeksi sama dengan induk 2022 yakni sebesar Rp 153,51 miliar rupiah lebih. Lain-lain Pendapatan daerah yang sah terdiri dari Rp. 14,20 miliar rupiah lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 15,06 miliar rupiah lebih atau bertambah sebesar Rp. 860,38 juta rupiah lebih.

Wakil Walikota Arya Wibawa menjelaskan, belanja daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan tahun 2022, mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta dalam rangka penerapan tatanan normal baru, produktif, dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan. Maka belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.

Sejak 2021, dalam menyusun APBD, Pemkot Denpasar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, Belanja Daerah tidak lagi terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Dalam KUA dan PPAS 2022 Belanja Daerah dirancang Rp 2,30 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 53,32 miliar lebih yang terdiri dari Belanja Operasi dirancang Rp 1,83 triliun lebih setelah perubahan sebesar Rp, 1,85 triliun lebih. Belanja Modal sebesar Rp 231,12 miliar lebih setelah perubahan sebesar Rp 265,48 atau meningkat sebesar Rp, 34,36 miliar lebih. Belanja Tidak terduga sebesar Rp 29,43 miliar rupiah setelah perubahan Rp. 27,44 miliar lebih atau berkurang Rp. 1,98 miliar rupiah lebih. Sedangkan Belanja Transfer bertambah sebesar Rp 1,82 miliar rupiah lebih yang sebelumnya sebesar Rp. 164,54 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp, 162,72 miliar rupiah lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp. 367,34 miliar lebih atau terdapat penambahan defisit sebesar Rp. 87,02 miliar lebih yang sebelumnya sebesar Rp. 280,32 miliar rupiah. Rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Silpa TA 2021 sebesar Rp. 378,34 miliar lebih dan pengeluaran Pembiayaan sebesar 11 miliar sehingga Pembiayaan Netto yang tersedia sebesar Rp. 367,34 miliar rupiah lebih.

“Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar,” tutup  Wakil Walikota Denpasar, Arya Wibawa. (Adv)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPK RI Jadikan Polda Jabar Sebagai Sampel Pemeriksaan Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

    BPK RI Jadikan Polda Jabar Sebagai Sampel Pemeriksaan Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  03  November  2020   BPK RI Jadikan Polda Jabar Sebagai Sampel Pemeriksaan Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19   JAWA BARAT, INDEX  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia didampingi Itwasum Polri melakukan pemeriksaan di Polda Jabar dan Polres jajarannya pada pekan ini. Pemeriksaan keuangan itu terkait pemeriksaan kinerja atas penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam sambutannya […]

  • Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

    Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  11  April  2020   Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah   (foto/ist)   JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  07  Juni  2025

  • Cegah  Penyebaran  Covid-19,  Polda Metro Jaya Bagikan 250  Ribu  Masker di Kawasan  Jababeka

    Cegah  Penyebaran  Covid-19,  Polda Metro Jaya Bagikan 250  Ribu  Masker di Kawasan  Jababeka

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  02  September  2020   Cegah  Penyebaran  Covid-19,  Polda Metro Jaya Bagikan 250  Ribu  Masker di Kawasan  Jababeka   (Foto/Ist) JAKARTA,  INDEX   – Menghadapi kecenderungan peningkatan angka positif Covid-19, jajaran Polda Metro Jaya berpartisipasi aktif mencegah lonjakan angka penularan. Antara lain dengan membagikan sekitar 250 ribu masker di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  12  Maret  2024

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  07  April  2022   Renungan  JOGER  

expand_less