Denpasar, Kamis 19 Desember 2019
Yayasan Danamon Peduli Denpasar Dukung Program Pemerintah Dalam Pengelolaan Sampah Mulai dari Sumber
BALI, INDEX – Yayasan Danamon Peduli melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU (mutual of understanding) dengan 10 Sekolah Dasar di Denpasar pada 13 Desember 2019. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bank Danamon Jl. Hayam Wuruk Denpasar. Perjanjian kerja sama tersebut berisi kemitraan dalam pelaksanaan Program Sekolah Duta Lingkungan Hidup.
Dalam pelaksanaan program ini Danamon Peduli menggandeng Yayasan PPLH Bali dan Yayasan Bali Wastu Lestari sebagai tim pendamping di sekolah-sekolah. Proses seleksi sekolah-sekolah di Denpasar telah dilaksanakan dan terpilih 10 sekolah yang akan menjadi Duta pertama pada program ini. Ke-10 sekolah tersebut diantaranya adalah; SDN 6 Sumerta, SDN 11 Sumerta, SDN 3 Kesiman, SDN 7 Dauh Puri, SDN 26 Dangin Puri, SDN 13 Kesiman, SD Saraswati 5, SDN 33 Dangin Puri, SDN 22 Dauh Puri, SDN 17 Dauh Puri.
Regional Head Danamon Bali Nusra Bapak I Gusti Agus Indrawan mengatakan, bahwa Program Sekolah Duta Lingkungan Hidup ini selain memperkuat sekolah Adiwiyata di kota Denpasar juga mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Menurut Agus, sekolah merupakan salah satu sumber sampah. Edukasi sejak dini diharapkan bisa merubah kebiasaan lama mencampur atau bahkan membuang sampah sembarangan kini menjadi mengelola sejak dari sumber.
” Sekolah Duta Lingkungan Hidup bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga sekolah terhadap lingkungan. Sekolah menjadi model pengelolaan sampah kawasan sekolah menuju zero waste atau kawasan bebas sampah, serta meningkatkan jumlah pengelolaan sampah, menurunkan jumlah residu ke TPA dan jumlah sampah yang jatuh ke laut,”jelas Agus kepada indonesiaexpose.co.id melalui siaran tertulisnya, Kamis (19/12/2019).
Bentuk kegiatan di sekolah nanti berupa pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan dimanfaatkan pada Kebun Sekolah Sehat.
” Sedangkan sampah anorganik akan dikelola pada bank sampah sekolah. Sehingga sekolah hanya akan mengeluarkan sampah yang tidak bisa diolah (residu) akan dibawa ke TPS,” tutup Agus.
(079)