Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembiaran Berujung Kasus

Pembiaran Berujung Kasus

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  30  Juni  2025

Pembiaran Berujung Kasus

 

Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum.,

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Fenomena maraknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Provinsi Bali semakin banyak dan meresahkan warga.

Selain dianggap melanggar peraturan daerah, keberadaan bangunan-bangunan ilegal ini juga menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait tata ruang, keamanan, dan potensi dampak lingkungan.

Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya Utama, SH., M.Hum., menyampaikan pandangan kritis dan solutif untuk mengatasi persoalan tata ruang di Bali.

Menurut Prof. Arya, pendekatan penegakan hukum di Bali harus mulai bertransformasi dari model “top-down” menjadi “penegakan hukum partisipatif”. Artinya, tidak hanya mengandalkan. tindakan dari otoritas pusat, tetapi juga melibatkan seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat lingkungan-termasuk kepala lingkungan dan masyarakat.

Prof. Arya menegaskan bahwa pembangunan ilegal tidak mungkin muncul seketika seperti dongeng “Roro Jonggrang. Ada proses panjang
yang bisa diawasi sejak awal.

“Orang membangun pasti butuh waktu dan persiapan. Kalau ada material dikumpulkan, itu sudah bisa jadi alarm awal. Nah, kalau sejak awal
dicek, akan jelas apakah ada izin atau tidak,” tambahnya.

la mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tata ruang sejatinya adalah bentuk pengabaian terhadap kesepakatan masyarakat yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Tata ruang bukan sekadar peraturan pemerintah, melainkan hasil konsensus bersama rakyat melalui wakilnya di DPRD.

Mengutip Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Prof. Arya menyebutkan bahwa pejabat yang mengeluarkan
izin bertentangan dengan tata ruang dapat diberhentikan dari jabatannya .

Aturan ini menunjukkan bahwa setiap keputusan pemerintah harus selaras dengan hukum demi perlindungan masyarakat luas.

“Kadang, ketika ada bencana atau kerusakan lingkungan,masyarakat baru menyalahkan pemerintah. Padahal saat membangun, banyak yang tak melaporkan atau melewati izin. Padahal aturan dibuat untuk lindungi rakyat,” katanya.

la juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata Bali sangat rentan terhadap dampak buruk dari pembangunan yang tak terkendali, apalagi jika informasi negatif atau hoaks tersebar luas.

Menutup pernyataannya, Prof. Arya mengajak seluruh pemangku kepentingan, terutama legislatif, untuk konsisten menjaga tata ruang Bali, la juga mendorong aparat penegak hukum agar bekerja sesuai aturan yang borlaku agar mendapat perlindungan hukum secara penuh.

“Kalau penegak hukum bekerja berdasarkar hukum, maka yang bertanggung jawab adalah negara. Tapi kalau melanggar hukum, maka tanggung jawab pribadi. Jangan sampai hanya karena kelalaian, Bali yang kita cintai ini rusak,” ujarnya.

Sementara Gubenur Koster di Tanya terkait pembongkaran bangunan liar di kawasan Pantai Bingin dan Step Up mengatakan, pihaknya sudah kordinasi dengan Penkab Badung.

” Untuk pembongkaran itu harus sesuai prosedur seperti SP1 untuk mengosongkan tempat usaha , jika sampai SP3 tidak ada tindakan baru kami lakukan eksekusi sesuai aturan,” terang Koster di Denpasar, Senin (30/6/2025).

Ditanya siapa yang bongkar,  Supaya dibongkar sendiri. Kalau dia nggak bongkar, ya pemerintah yang akan bongkar.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Gelar Lomba Balita Sehat Tahun 2019, Jadi Wahana Sosialisasi Kesehatan Gizi dan Tumbuh Kembang Anak

    Pemkot Gelar Lomba Balita Sehat Tahun 2019, Jadi Wahana Sosialisasi Kesehatan Gizi dan Tumbuh Kembang Anak

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 17  Oktober  2019   Pemkot Gelar Lomba Balita Sehat Tahun 2019, Jadi Wahana Sosialisasi Kesehatan Gizi dan Tumbuh Kembang Anak Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Sri Armini saat menyerahkan hadiah bagi pemenang Lomba Balita Sehat Tahun 2019 di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Rabu (16/10/2019).   BALI,  INDEX –  Sebagai upaya untuk […]

  • Tirta  Amerta  Buana Perusahaan  Daerah  Air Minum  Kab.Tabanan  Bali

    Tirta  Amerta  Buana Perusahaan  Daerah  Air Minum  Kab.Tabanan  Bali

    • calendar_month Senin, 16 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bali, Senin  16  Agustus  2021   Tirta  Amerta  Buana Perusahaan  Daerah  Air Minum  Kab.Tabanan  Bali      

  • Hujan Deras, Jatimulya Bekasi Banjir 

    Hujan Deras, Jatimulya Bekasi Banjir 

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bekasi, Selasa  02 November  2021   Hujan Deras, Jatimulya Bekasi Banjir   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id – Hujan yang mengguyur Bekasi Senin siang 1 November 2021 sekitar satu jam menyebabkan banjir dan genangan air disejumlah titik seputaran Perumahan Jatimulya tepatnya di Jalan Jatimulya Raya dan sekitar Kali Menir, banjir lumayan mengganggu aktivitas warga. Genangan banjir terpantau mulai […]

  • Gubenur Koster Sentil  DPR RI –DPD RI: Jangan Sibuk di Bali, Berjuanglah di Jakarta untuk APBN!

    Gubenur Koster Sentil  DPR RI –DPD RI: Jangan Sibuk di Bali, Berjuanglah di Jakarta untuk APBN!

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  Pebruari  2026 Gubenur Koster Sentil  DPR RI –DPD RI: Jangan Sibuk di Bali, Berjuanglah di Jakarta untuk APBN!   Gubernur Bali, Wayan Koster   Bali , indonesiaexpose.co.id — Gubernur Bali, Wayan Koster, melontarkan kritik keras terhadap kinerja anggota DPR dan DPD RI asal Bali. Dalam pernyataan tegasnya, Koster menyentil wakil rakyat yang dinilai […]

  • K3S Kota Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda dan Tongkat Kaki 4 Dari Sanidata Group. Segera Disalurkan Kepada Masyarakat.

    K3S Kota Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda dan Tongkat Kaki 4 Dari Sanidata Group. Segera Disalurkan Kepada Masyarakat.

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 16. Februari 2022   K3S Kota Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda dan Tongkat Kaki 4 Dari Sanidata Group. Segera Disalurkan Kepada Masyarakat.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar terus mendapatkan dukungan dan bantuan dari berbagai perusahaan dan institusi melalui Coorporate Social Responsibility (CSR). Kali ini K3S Kota […]

  • Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Sosial Pasca Bencana Senilai Rp. 350 juta.

    Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Sosial Pasca Bencana Senilai Rp. 350 juta.

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Tabanan,  Senin  10  Juni 2024 Walikota Jaya Negara Serahkan Bantuan Sosial Pasca Bencana Senilai Rp. 350 juta.    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa menyerahkan bantuan Sosial Pasca Bencana dan Santunan Duka Cita Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024, Senin (10/6) di Kantor Walikota Denpasar. Bali,  […]

expand_less